Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lewat Skema PPPK, Pejabat Eselon I dan II Bisa Diisi dari Swasta

Lewat Skema PPPK, Pejabat Eselon I dan II Bisa Diisi dari Swasta Kemenkeu lantik 2 pejabat Eselon I. ©2017 Merdeka.com/Azzura

Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membuka kemungkinan bagi tenaga ahli swasta menjadi pejabat eselon I dan II. Pejabat ini nantinya berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"PPPK dari swasta ini dapat mengisi satu jabatan tinggi pimpinan madya (menengah senior) tertentu dengan persetujuan presiden. Jadi mereka-mereka yang saat ini sudah masuk itu nanti sama statusnya sebagai PPPK," ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja, di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Kamis (8/8).

Adapun kesempatan bagi pihak swasta untuk menjadi ASN sebenarnya telah tertuang dalam pasal 109 UU Nomor 5‎ Tahun 2014, yang berbunyi jabatan pimpinan tinggi utama dan madya tertentu dapat berasal dari kalangan non-PNS dengan persetujuan Presiden.

Orang lain juga bertanya?

Pria yang akrab disapa Iwan ini memaparkan, saat ini pemerintah telah bermitra dengan beberapa perusahaan BUMN besar seperti PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom), Bank Mandiri, hingga PT PLN (Persero).

"Kita ingin tahu manajemen SDM di sana seperti apa. Karena at the end kita yakini bahwa kita ini seharusnya harus ngimbang. Karena kan sekarang tukar menukar dari SDM ini sudah terjadi, di level jabatan tinggi kan sudah ada tuh," sebutnya.

Dia juga menyatakan, kini sudah ada beberapa pejabat tarikan dari perusahaan besar yang mengisi posisi di kementerian/lembaga. "Misalnya di KKP sudah ada, BPN sudah ada, Bekraf juga sudah ada dari non-PNS," sambung dia.

Namun begitu, dia menekankan, seluruh pejabat tarikan tersebut hanya berstatus ASN paruh waktu sebagai PPPK, bukan sebagai seorang PNS. "Nanti itu mereka memang PPPK. Kan PNS selalu munculnya dari bawah. (Lama jabatannya?) Tergantung kebutuhan organisasinya. Minimum 1 tahun. Tapi maksimum bisa sampai 30 tahun," pungkas dia.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Mau Tarik Kalangan Swasta jadi Pejabat Eselon II, Pengamat: Pasti Ditolak PNS Tua
Pemerintah Mau Tarik Kalangan Swasta jadi Pejabat Eselon II, Pengamat: Pasti Ditolak PNS Tua

Utamanya bagi PNS yang sudah berumur karena merasa sudah nyaman dengan kondisi sekarang.

Baca Selengkapnya
UU Sedang Direvisi: Posisi Eselon II Bisa Diisi Kalangan Swasta, Tak Harus PNS
UU Sedang Direvisi: Posisi Eselon II Bisa Diisi Kalangan Swasta, Tak Harus PNS

Pemerintah sudah membahas terkait revisi UU ASN bersama DPR RI agar golongan swasta bisa masuk mengisi posisi eselon II tertentu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diminta Seleksi Ketat Kalangan Swasta yang Diangkat jadi PNS Eselon II
Pemerintah Diminta Seleksi Ketat Kalangan Swasta yang Diangkat jadi PNS Eselon II

Aturan kebijakan tersebut nantinya ada dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Baca Selengkapnya
Jabatan Eselon II Boleh Diisi Kalangan Swasta Hanya Berlaku di Pemerintah Pusat, Ternyata Ini Tujuannya
Jabatan Eselon II Boleh Diisi Kalangan Swasta Hanya Berlaku di Pemerintah Pusat, Ternyata Ini Tujuannya

Pemrintah sedang mempersiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang membolehkan kalangan swasta menjadi pejabat eselon II di pemerintahan pusat.

Baca Selengkapnya
Pernah Dikeluhkan Ahok dan Anies, Kalangan Swasta Seharusnya Bisa Isi Eselon II Pemda
Pernah Dikeluhkan Ahok dan Anies, Kalangan Swasta Seharusnya Bisa Isi Eselon II Pemda

Pengisian jabatan eselon II oleh kalangan swasta seiring dengan berpindahnya ibu kota ke IKN Nusantara.

Baca Selengkapnya
UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu
UU ASN Disahkan, Pegawai PPPK Bisa Mengisi Jabatan Pelaksana Hingga Pimpinan Tinggi Pratama Tertentu

Sebelumnya di UU yang lama, PPPK hanya bisa mengisi jabatan fungsional.

Baca Selengkapnya
Pejabat Eselon II Bisa Diisi Swasta, Pengamat: Demi Hapus Perilaku Korup di Lembaga Pemerintah
Pejabat Eselon II Bisa Diisi Swasta, Pengamat: Demi Hapus Perilaku Korup di Lembaga Pemerintah

Salah satu poin yang ditekankan revisi UU ASN yakni tentang pengisian jabatan tinggi di tingkat eselon II yang bisa diambil dari kalangan swasta.

Baca Selengkapnya
Ini Fungsi dan Tugas Eselon II, Jabatan yang Bisa Diisi Pihak Swasta
Ini Fungsi dan Tugas Eselon II, Jabatan yang Bisa Diisi Pihak Swasta

Kementerian PANRB tengah menyiapkan RUU ASN, salah satu poinnya pengisian jabatan tinggi di tingkat eselon II yang bisa diambil dari kalangan swasta.

Baca Selengkapnya
Ini Penjelasan Lengkap soal Status PPPK, Beda dengan PNS
Ini Penjelasan Lengkap soal Status PPPK, Beda dengan PNS

PPPK adalah pegawai kontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya

PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Baca Selengkapnya
Tenaga Honorer Tak Lolos Tes CPNS 2024 Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Tenaga Honorer Tak Lolos Tes CPNS 2024 Bakal Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Kendati diangkat menjadi PPPK paruh waktu, tenaga honorer tersebut nantinya berpeluang bisa diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Selengkapnya
UU ASN: PNS Bisa Kerja di TNI/Polri Isi Jabatan Sipil
UU ASN: PNS Bisa Kerja di TNI/Polri Isi Jabatan Sipil

UU ASN mengatur kesempatan PNS mengisi jabatan lain di BUMN kian terbuka. Termasuk bagi TNI/Polri untuk mendapat posisi jabatan sipil.

Baca Selengkapnya