Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lewat UU Cipta Kerja, Izin Membangun Rumah Sakit Dipermudah untuk Gaet Investor

Lewat UU Cipta Kerja, Izin Membangun Rumah Sakit Dipermudah untuk Gaet Investor ilustrasi rumah sakit. Shutterstock/sfam_photo

Merdeka.com - Kementerian Kesehatan memaparkan Rancangan Peraturan Pemerintahan (RPP) tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Kesehatan Bidang Perumahsakitan. Dalam RPP tersebut, persyaratan mendirikan rumah sakit akan dipermudah. Para pengusaha yang ingin mendirikan rumah sakit tidak perlu lagi mengantongi izin mendirikan dan izin operasional. Namun hanya perlu mengantongi izin berusaha rumah sakit.

Seperti yang diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, ada berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi sebelum membangun rumah sakit, salah satunya izin mendirikan bangunan.

"Dulu kalau mau mendirikan RS, minimal harus ada 2 izin yang dilakukan yaitu izin mendirikan dan operasional. Izin mendirikan salah satunya izin mendirikan bangunan. ke depannya tidak ada lagi, hanya ada satu yaitu perizinan berusaha rumah sakit," ujar Kepala Biro Hukum Kemenkes, Sundoyo dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Bandung, Senin (7/12).

Sundoyo mengatakan, penyederhanaan dan kemudahan dalam izin mendirikan rumah sakit dilakukan untuk memudahkan pelaku usaha dalam menyediakan pelayanan kesehatan. Selain itu, kemudahan perizinan ini juga bisa memudahkan para tenaga kerja dengan latar belakang ilmu kesehatan memperoleh lapangan kerja. Sebab, akan tersedia banyak layanan kesehatan.

Bukan hanya itu, kemudahan izin berusaha ini akan membuat para investor ingin mencoba mencari peluang dengan membangun rumah sakit di daerah-daerah yang pelayanan kesehatannya masih sangat minim. Selain itu tentunya akan mengundang para investor untuk berinvestasi di bidang kesehatan. Kedua hal ini akan berdampak baik bagi akses pelayanan kesehatan masyarakat.

"Akses pelayanan kesehatan masyarakat bisa lebih mudah karena akan lebih banyak investor yang mencoba membangun rumah sakit di berbagai daerah," ujarnya.

Dalam RPP di bidang perumahsakitan ini juga mengatur tentang pengklasifikasian rumah sakit. Jika sebelumnya setiap rumah sakit tipe A, B, C, dan D harus memenuhi persyaratan detail yang telah ditentukan. Misalnya, rumah sakit kelas A minimal harus memiliki 4 spesialis dasar, 5 penunjang medik spesialis, 12 spesialis lain.

Lalu RS kelas B minimal memiliki 4 spesialis dasar, 4 penunjang medik spesialis, 8 spesialis lain, dan 2 subs spesialis dasar, lalu kelas C dan D beda lagi syaratnya. Ke depannya, tidak akan ada lagi persyaratan detail tersebut karena dinilai menyulitkan para pelaku usaha untuk berinvestasi.

"Persyaratan ini ketat sekali, ini hanya menyulitkan para pelaku usaha untuk investasi di daerah-daerah tertentu," ujarnya.

Berdasarkan Kemampuan Pelayanan

Dalam menentukan kelas rumah sakit, yang akan dilihat hanyalah kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang, dan sumber daya manusia. Rumah sakit boleh mengangkat pegawai tidak tetap, namun harus memiliki tenaga tetap. Baik itu tenaga medis dan kefarmasian. Tenaga tersebut harus ditetapkan oleh direksi atau kepala rumah sakit.

"Oleh karena itu di dalam UU Cipta Kerja, untuk menentukan klasifikasi RS tidak akan diatur dengan detail lagi tapi hanya diatur 4 hal saja. selain itu, yang harus diperhatikan para pengusaha sebelum membangun rumah sakit adalah bangunan, prasarana, peralatan, dan ketersediaan," kata Sundoyo.

Terkait bangunan dan peralatan rumah sakit, tentunya harus sesuai standar keamanan dan keselamatan. Sementara itu, untuk ketersediaan tempat tidur, telah diatur, untuk perawatan kelas 3 RS swasta, minimal memiliki 20 persen dari seluruh Tempat Tidur (TT). Sementara itu, untuk RS pemerintah pusat dan daerah, minimal 30 persen.

Untuk perawatan di kelas 1 segala macam RS, maksimal 30 persen dari seluruh TT dan untuk TT perawatan intensif, minimal 8 persen dari seluruh TT. Ruang isolasi paling sedikit 10 persen dari seluruh TT.

Sementara itu, untuk RS dengan penanaman modal asing, jumlah TT setiap kategori berbeda-beda. RS umum, paling sedikit 200 TT dan RS khusus minimal 100 TT. "Untuk RS dengan penanaman modal asing sebenarnya bisa sesuai kesepakatan atau kerjasama internasional," ujarnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha
Cara Satgas UU Cipta Kerja Ingin Dapat Masukan dari Para Pengusaha

UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Manfaat UU Kesehatan: Nakes Terlindungi, STR Berlaku Seumur Hidup
Menkes Ungkap Manfaat UU Kesehatan: Nakes Terlindungi, STR Berlaku Seumur Hidup

Menurut Budi, UU Kesehatan bisa menyederhanakan proses penerbitan surat tanda resgistrasi (STR).

Baca Selengkapnya
Menkes Tepis UU Kesehatan Permudah Dokter Asing Praktik di Indonesia
Menkes Tepis UU Kesehatan Permudah Dokter Asing Praktik di Indonesia

Budi menegaskan, dokter asing yang diizinkan masuk ke Indonesia akan melewati sejumlah prosedur. Salah satunya tahap adaptasi.

Baca Selengkapnya
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia
Satgas UU Cipta Kerja Ungkap Faktor Utama Penghambat Investasi di Indonesia

Kemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja

Baca Selengkapnya
Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya
Aturan Baru Diteken Jokowi: Dokter Asing Boleh Praktik di Indonesia, Tapi Ada Syaratnya

Aturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.

Baca Selengkapnya
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap  Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income
Menteri Hadi Tjahjanto Ungkap Prasyarat Indonesia Sebagai Negara High Income

Pemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.

Baca Selengkapnya
Penerapan Skor Kredit Bagi UMKM, Pinjam ke Bank Tak Perlu Agunan Lagi?
Penerapan Skor Kredit Bagi UMKM, Pinjam ke Bank Tak Perlu Agunan Lagi?

Selain penerapan credit scorring, Jokowi juga memutuskan untuk menghapus kredit macet UMKM yang sudah lama di bank.

Baca Selengkapnya
Satgas Beberkan Bukti UU Cipta Kerja Berpihak pada UMKM dan Pekerja
Satgas Beberkan Bukti UU Cipta Kerja Berpihak pada UMKM dan Pekerja

Dimas Oky Nugroho, mengatakan, UU Cipta Kerja saat ini sedang dalam tahap perbaikan

Baca Selengkapnya
Revisi UU IKN: Badan Otorita IKN Bakal Diberi Keleluasaan Mengelola Anggaran untuk Pindahkan Ibu Kota
Revisi UU IKN: Badan Otorita IKN Bakal Diberi Keleluasaan Mengelola Anggaran untuk Pindahkan Ibu Kota

Revisi UU IKN yang baru untuk memberikan kewenangan lebih terhadap OIKN dari yang awalnya sebagai pengguna menjadi pengelola anggaran.

Baca Selengkapnya
PAN Harap UU Kesehatan Baru Disahkan Mampu Penuhi Kekurangan Dokter Umum dan Spesialis
PAN Harap UU Kesehatan Baru Disahkan Mampu Penuhi Kekurangan Dokter Umum dan Spesialis

Saleh Partaonan berharap, rumah sakit swasta yang dikelola oleh ormas seperti Muhammadiyah bisa semakin baik.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor
Aturan Baru: Warga Negara Asing Bisa Beli Rumah di Indonesia dengan Modal Paspor

Aturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.

Baca Selengkapnya
IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan
IDI Berduka RUU Kesehatan Disahkan

Meski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.

Baca Selengkapnya