Lewat UU Cipta Kerja, Izin Membangun Rumah Sakit Dipermudah untuk Gaet Investor
Merdeka.com - Kementerian Kesehatan memaparkan Rancangan Peraturan Pemerintahan (RPP) tentang Pelaksanaan UU Cipta Kerja Sektor Kesehatan Bidang Perumahsakitan. Dalam RPP tersebut, persyaratan mendirikan rumah sakit akan dipermudah. Para pengusaha yang ingin mendirikan rumah sakit tidak perlu lagi mengantongi izin mendirikan dan izin operasional. Namun hanya perlu mengantongi izin berusaha rumah sakit.
Seperti yang diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, ada berbagai macam persyaratan yang harus dipenuhi sebelum membangun rumah sakit, salah satunya izin mendirikan bangunan.
"Dulu kalau mau mendirikan RS, minimal harus ada 2 izin yang dilakukan yaitu izin mendirikan dan operasional. Izin mendirikan salah satunya izin mendirikan bangunan. ke depannya tidak ada lagi, hanya ada satu yaitu perizinan berusaha rumah sakit," ujar Kepala Biro Hukum Kemenkes, Sundoyo dalam acara Serap Aspirasi UU Cipta Kerja di Bandung, Senin (7/12).
-
Surat izin untuk keperluan apa? Dengan ini saya selaku orang tua/wali murid dari : Nama : Kelas : Alamat :NISN : Memberitahukan bahwa anak saya tersebut diatas tidak dapat mengikuti pelajaran seperti biasa pada hari ini, Senin, 09 Januari 2023 dikarenakan sakit. Oleh karena itu, kami memohon pada Bapak/Ibu Guru Wali Kelas XI-B agar memberikan izin.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai itu? Bangunan kuno milik artis terkenal yang terbengkalai sejak 1990-an, kini menjadi pusat perhatian di kanal YouTube Sang Penjelajah Amatir.
-
Siapa pemilik rumah terbengkalai? Rumah ini dulunya dimiliki oleh almarhum artis Suzzanna.
-
Kenapa Rumah Sakit Ibu Kartini dibangun? Bangunan ini dulunya milik perusahaan perkebunan Belanda-Amerika bernama Hollandsch-Amerikaansche Plantage Maatschappij atau HAPM. Rumah sakit ini menjadi pusat pelayanan kesehatan bagi masyarakat sekitar khususnya di Kabupaten Asahan.
-
Siapa pemilik rumah sekarang? Penjaga rumah mengungkap bahwa rumah tersebut telah berpindah tangan ke Muzdalifah.
-
Mengapa rumah ini terbengkalai? Setelah lebih dari satu abad berdiri,tampak rumah ini sekarang menjadi terbengkalai,' demikian dikutip dari keterangan video.
Sundoyo mengatakan, penyederhanaan dan kemudahan dalam izin mendirikan rumah sakit dilakukan untuk memudahkan pelaku usaha dalam menyediakan pelayanan kesehatan. Selain itu, kemudahan perizinan ini juga bisa memudahkan para tenaga kerja dengan latar belakang ilmu kesehatan memperoleh lapangan kerja. Sebab, akan tersedia banyak layanan kesehatan.
Bukan hanya itu, kemudahan izin berusaha ini akan membuat para investor ingin mencoba mencari peluang dengan membangun rumah sakit di daerah-daerah yang pelayanan kesehatannya masih sangat minim. Selain itu tentunya akan mengundang para investor untuk berinvestasi di bidang kesehatan. Kedua hal ini akan berdampak baik bagi akses pelayanan kesehatan masyarakat.
"Akses pelayanan kesehatan masyarakat bisa lebih mudah karena akan lebih banyak investor yang mencoba membangun rumah sakit di berbagai daerah," ujarnya.
Dalam RPP di bidang perumahsakitan ini juga mengatur tentang pengklasifikasian rumah sakit. Jika sebelumnya setiap rumah sakit tipe A, B, C, dan D harus memenuhi persyaratan detail yang telah ditentukan. Misalnya, rumah sakit kelas A minimal harus memiliki 4 spesialis dasar, 5 penunjang medik spesialis, 12 spesialis lain.
Lalu RS kelas B minimal memiliki 4 spesialis dasar, 4 penunjang medik spesialis, 8 spesialis lain, dan 2 subs spesialis dasar, lalu kelas C dan D beda lagi syaratnya. Ke depannya, tidak akan ada lagi persyaratan detail tersebut karena dinilai menyulitkan para pelaku usaha untuk berinvestasi.
"Persyaratan ini ketat sekali, ini hanya menyulitkan para pelaku usaha untuk investasi di daerah-daerah tertentu," ujarnya.
Berdasarkan Kemampuan Pelayanan
Dalam menentukan kelas rumah sakit, yang akan dilihat hanyalah kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang, dan sumber daya manusia. Rumah sakit boleh mengangkat pegawai tidak tetap, namun harus memiliki tenaga tetap. Baik itu tenaga medis dan kefarmasian. Tenaga tersebut harus ditetapkan oleh direksi atau kepala rumah sakit.
"Oleh karena itu di dalam UU Cipta Kerja, untuk menentukan klasifikasi RS tidak akan diatur dengan detail lagi tapi hanya diatur 4 hal saja. selain itu, yang harus diperhatikan para pengusaha sebelum membangun rumah sakit adalah bangunan, prasarana, peralatan, dan ketersediaan," kata Sundoyo.
Terkait bangunan dan peralatan rumah sakit, tentunya harus sesuai standar keamanan dan keselamatan. Sementara itu, untuk ketersediaan tempat tidur, telah diatur, untuk perawatan kelas 3 RS swasta, minimal memiliki 20 persen dari seluruh Tempat Tidur (TT). Sementara itu, untuk RS pemerintah pusat dan daerah, minimal 30 persen.
Untuk perawatan di kelas 1 segala macam RS, maksimal 30 persen dari seluruh TT dan untuk TT perawatan intensif, minimal 8 persen dari seluruh TT. Ruang isolasi paling sedikit 10 persen dari seluruh TT.
Sementara itu, untuk RS dengan penanaman modal asing, jumlah TT setiap kategori berbeda-beda. RS umum, paling sedikit 200 TT dan RS khusus minimal 100 TT. "Untuk RS dengan penanaman modal asing sebenarnya bisa sesuai kesepakatan atau kerjasama internasional," ujarnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktifitas investasi
Baca SelengkapnyaMenurut Budi, UU Kesehatan bisa menyederhanakan proses penerbitan surat tanda resgistrasi (STR).
Baca SelengkapnyaBudi menegaskan, dokter asing yang diizinkan masuk ke Indonesia akan melewati sejumlah prosedur. Salah satunya tahap adaptasi.
Baca SelengkapnyaKemudahan berusaha menjadi spirit dalam UU Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaAturan ini sudah ditunggu berbagai pihak sejak tahun lalu.
Baca SelengkapnyaPemerintah perlu menetapkan berbagai kebijakan guna memajukan perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaSelain penerapan credit scorring, Jokowi juga memutuskan untuk menghapus kredit macet UMKM yang sudah lama di bank.
Baca SelengkapnyaDimas Oky Nugroho, mengatakan, UU Cipta Kerja saat ini sedang dalam tahap perbaikan
Baca SelengkapnyaRevisi UU IKN yang baru untuk memberikan kewenangan lebih terhadap OIKN dari yang awalnya sebagai pengguna menjadi pengelola anggaran.
Baca SelengkapnyaSaleh Partaonan berharap, rumah sakit swasta yang dikelola oleh ormas seperti Muhammadiyah bisa semakin baik.
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.
Baca SelengkapnyaMeski kecewa, IDI mengaku siap mengawal penerapan UU Kesehatan ini hingga ke tingkat cabang.
Baca Selengkapnya