LIbur Idul Adha Jadi 3 Hari: Jatah Cuti Tahunan Pekerja Swasta Dipotong, PNS Tidak
Merdeka.com - Pemerintah akhirnya memutuskan libur Idul Adha 2023 selama 3 hari. Rinciannya, hari libur nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. Sedangkan pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Lebaran Idul Adha.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Namun keputusan tambahan libur ini membuat pengusaha keberatan.
Pengusaha perhotelan yang juga Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani menilai keputusan tambahan libur Idul Adha Ini cukup mendadak. Selain itu, masyarakat khususnya pengusaha tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan cuti bersama.
-
Siapa yang memulai kebijakan 'cuti tidak bahagia'? Pang Dong Lai, yang memiliki lebih dari 7.000 karyawan, mempelopori kebijakan ini dengan memberikan jatah cuti hingga 10 hari per tahun bagi karyawan yang merasa tidak bahagia.
-
Siapa yang menetapkan cuti bersama? Pemerintah telah menetapkan 10 hari cuti bersama selain hari libur nasional.
-
Kenapa cuti bersama ditetapkan? Penjadwalan cuti bersama ini bertujuan untuk memberikan tambahan waktu libur yang biasanya berdekatan dengan perayaan hari raya keagamaan.
-
Kenapa libur Ramadhan diusulkan? Berdasarkan informasi yang beredar, tujuan dari libur penuh selama Ramadhan adalah untuk memberikan kesempatan kepada siswa agar dapat lebih fokus pada kegiatan keagamaan.
-
Kenapa ada cuti bersama Lebaran? Seiring dengan libur Hari Raya Idul Fitri, pemerintah juga mengeluarkan jadwal cuti bersama Lebaran 2024.
-
Siapa yang setuju dengan libur Ramadhan? Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Alkhairaat, Jamaluddin Mariadjang, memberikan dukungan penuh terhadap rencana libur selama bulan Ramadhan.
"Kalau saya tidak setuju. Harusnya tidak begitu caranya dan harus dihitung betul. Harus dengarkan suara masyarakat," kata di kepada Liputan6.com, Selasa (20/6).
Menurut Hariyadi, jika adanya tambahan libur Idul Adha 2023 ini membuat pengusaha kerepotan. Sebab, aktivitas pelayanan publik akan berhenti sementara karena para pekerja swasta maupun PNS melaksanakan cuti bersama.
"Ini misalnya perbankan, dia kan juga akan berhenti (operasional), jadi tidak ada aktivitas kliring," kata dia.
Potong Jatah Cuti
Selain itu, lanjut Hariyadi, yang akan lebih merasakan dampaknya adalah pekerja swasta, karena libur cuti bersama ini biasanya akan dipotong cuti tahunan pegawai. Sedangkan pegawai negeri (PNS) itu tidak ada potongan cuti.
"Kalau di swasta, itu dikurangi jatah cutinya, itu kan setahun jatahnya 12 hari. Kalau dia enggak mau cuti kan kasian dipotong cutinya. Itu harus dipikirkan. Apalagi ini (diumumkannya) mendadak," lanjut dia.
Menurut Mantan Ketua Apindo ini, pemerintah harus lebih berpikir panjang jika ingin menetapkan tambahan libur cuti bersama Idul Adha. Dengan demikian, bagi pengusaha maupun pekerja bisa melakukan perencanaan kerja lebih baik.
"Ini harus dipikirkan. Sudah kemarin Lebaran Idul Fitri juga liburnya panjang," tutup dia.
Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.
Baca SelengkapnyaRamadan dan Lebaran identik dengan penyelarasan jam kerja untuk mengakomodasi puasa, pengaturan cuti bagi karyawan yang mudik, dan pengunduran diri.
Baca SelengkapnyaPerhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia meminta kebijakan ini dipertimbangkan secara teliti.
Baca SelengkapnyaPenetapan libur nasional sebagai pedoman terhadap aktivitas sosial dan ekonomi.
Baca SelengkapnyaCuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah menegaskan pembayaran THR paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1445H.
Baca SelengkapnyaPrabowo menilai, dukungan terhadap keberlangsungan bisnis sektor swasta akan mendorong aliran modal masuk ke Indonesia lebih tinggi lagi.
Baca SelengkapnyaDalam SE tersebut tertuliskan pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
Baca SelengkapnyaAwal Mula Tradisi Bagi-Bagi THR ke Saudara, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1951
Baca Selengkapnyakebijakan tersebut tidak memiliki kepentingan yang mendesak. Performa pegawai BUMN bisa menjadi lebih rendah.
Baca SelengkapnyaLibur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca Selengkapnya