Lindungi Konsumen, BI Awasi Penyelenggara Sistem Pembayaran
Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) melakukan pengawasan perilaku penyelenggara di bidang sistem pembayaran, pasar uang, dan pasar valas, kegiatan layanan uang, serta pihak lainnya yang diatur dan diawasi bank sentral untuk memperkuat perlindungan konsumen.
Pengawasan dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung terhadap perilaku penyelenggara dalam menjalankan usahanya dengan pendekatan market conduct, yang terfokus pada perilaku penyelenggara dalam mendesain, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian atas produk dan/atau jasa, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan.
"Dengan pengawasan, penyelenggara semakin terdorong untuk memperhatikan kepentingan konsumen, sehingga dapat terwujud keseimbangan kedudukan antara penyelenggara dan konsumen, meningkatkan kepercayaan konsumen untuk bertransaksi dan berinteraksi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan," kata Deputi Gubernur BI Doni Joewono di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (12/11).
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Bagaimana BRI menjaga keamanan transaksi nasabah? BRI juga terus mengimbau dan memberikan edukasi kepada nasabah, serta masyarakat untuk dapat bertransaksi aman dan nyaman.
-
Bagaimana OJK menjaga stabilitas sektor jasa keuangan? Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat. Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
-
Bagaimana cara Bank Pemerintah mengelola keuangan negara? Bank pemerintah bertanggung jawab untuk mengelola keuangan publik, termasuk penerimaan dan pengeluaran negara. Mereka memproses transaksi keuangan pemerintah, mengelola anggaran, dan memastikan keseimbangan keuangan yang sehat.
-
Siapa saja bank yang terlibat? Bank Rakyat Indonesia, Bank Katimtara, Bank Perkreditan Rakyat merupakan perbankan yang turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Penguatan Modal tersebut.
-
Bagaimana BRI menjaga likuiditas di tengah kenaikan BI Rate? 'Saat ini kami tidak memiliki isu likuiditas karena masih longgar. Kami akan terus mempertahankan likuiditas tersebut secara sehat dan mempertahankan pertumbuhan kredit double digit,' tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan perilaku penyelenggara akan melengkapi pengawasan prudensial yang sudah ada di BI untuk secara berdampingan menciptakan stabilitas sistem keuangan melalui terjaganya perlindungan kepada konsumen.
Sebelumnya pengawasan yang ada di BI berfokus pada kesehatan penyelenggara, kemudian diperluas ke ranah perlindungan konsumen. Doni menilai pengaturan yang jelas dan kuat mengenai perlindungan konsumen dapat memberikan kepastian hukum, serta dalam jangka panjang mendorong konsumen untuk semakin aman dan nyaman bertransaksi.
Penguatan perlindungan konsumen melalui pengawasan perilaku penyelenggara dilakukan oleh bank sentral untuk memastikan penerapan tujuh prinsip perlindungan konsumen oleh penyelenggara, yaitu kesetaraan dan perlakuan yang adil, keterbukaan dan transparansi, edukasi dan literasi, dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab.
Kemudian, perlindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, perlindungan data dan/atau informasi konsumen, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif. "Penerapan prinsip perlindungan konsumen tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk produk dan/atau jasa penyelenggara," ucap dia.
Ketujuh prinsip tersebut dikelompokkan dalam empat area pengawasan, yaitu transparansi, integritas, penanganan pengaduan, dan edukasi, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari sisi konsumen, pembeli diminta untuk memastikan tujuan transaksi pembayaran telah sesuai dengan nama rekening toko tujuan.
Baca SelengkapnyaSelain itu, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce.
Baca SelengkapnyaMenurut Juda, langkah pembekuan ini dilakukan sebagai upaya dari otoritas sistem pembayaran melindungi sistem pembayaran judi online.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia menegaskan bahwa biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS dibebankan kepada pedagang.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaPeraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca SelengkapnyaDirektur Retail Funding and Distribution BRI Andrijanto mengungkapkan touch point pengaduan nasabah telah bergeser dari konvensional ke digital channel.
Baca SelengkapnyaDengan inisiatif ini, diharapkan industri aset kripto di Indonesia dapat tumbuh dengan sehat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaKementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen.
Baca SelengkapnyaBRI telah memiliki strategi dalam menjaga data nasabah.
Baca SelengkapnyaIndra mengatakan, kunci dari lancarnya transaksi kedua model pembayaran itu salah satunya terletak pada fitur.
Baca SelengkapnyaAsosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), dan penyedia teknologi keuangan digital mendorong perkembangan transaksi digital di pusat perbelanjaan.
Baca Selengkapnya