Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Lindungi Konsumen, BI Awasi Penyelenggara Sistem Pembayaran

Lindungi Konsumen, BI Awasi Penyelenggara Sistem Pembayaran Gedung Bank Indonesia. Merdeka.com / Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bank Indonesia (BI) melakukan pengawasan perilaku penyelenggara di bidang sistem pembayaran, pasar uang, dan pasar valas, kegiatan layanan uang, serta pihak lainnya yang diatur dan diawasi bank sentral untuk memperkuat perlindungan konsumen.

Pengawasan dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung terhadap perilaku penyelenggara dalam menjalankan usahanya dengan pendekatan market conduct, yang terfokus pada perilaku penyelenggara dalam mendesain, menyusun dan menyampaikan informasi, menawarkan, membuat perjanjian atas produk dan/atau jasa, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan.

"Dengan pengawasan, penyelenggara semakin terdorong untuk memperhatikan kepentingan konsumen, sehingga dapat terwujud keseimbangan kedudukan antara penyelenggara dan konsumen, meningkatkan kepercayaan konsumen untuk bertransaksi dan berinteraksi, serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan," kata Deputi Gubernur BI Doni Joewono di Jakarta, dikutip Antara, Jumat (12/11).

Dalam pelaksanaannya, pengawasan perilaku penyelenggara akan melengkapi pengawasan prudensial yang sudah ada di BI untuk secara berdampingan menciptakan stabilitas sistem keuangan melalui terjaganya perlindungan kepada konsumen.

Sebelumnya pengawasan yang ada di BI berfokus pada kesehatan penyelenggara, kemudian diperluas ke ranah perlindungan konsumen. Doni menilai pengaturan yang jelas dan kuat mengenai perlindungan konsumen dapat memberikan kepastian hukum, serta dalam jangka panjang mendorong konsumen untuk semakin aman dan nyaman bertransaksi.

Penguatan perlindungan konsumen melalui pengawasan perilaku penyelenggara dilakukan oleh bank sentral untuk memastikan penerapan tujuh prinsip perlindungan konsumen oleh penyelenggara, yaitu kesetaraan dan perlakuan yang adil, keterbukaan dan transparansi, edukasi dan literasi, dan perilaku bisnis yang bertanggung jawab.

Kemudian, perlindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan, perlindungan data dan/atau informasi konsumen, serta penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif. "Penerapan prinsip perlindungan konsumen tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan bentuk produk dan/atau jasa penyelenggara," ucap dia.

Ketujuh prinsip tersebut dikelompokkan dalam empat area pengawasan, yaitu transparansi, integritas, penanganan pengaduan, dan edukasi, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG).

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bank Indonesia soal Maraknya Penyalahgunaan QRIS: Jadi Tanggung Jawab Bersama
Bank Indonesia soal Maraknya Penyalahgunaan QRIS: Jadi Tanggung Jawab Bersama

Dari sisi konsumen, pembeli diminta untuk memastikan tujuan transaksi pembayaran telah sesuai dengan nama rekening toko tujuan.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Temukan 689 Akun Jasa Pembayaran Terlibat Judi Online dalam Sebulan
Bank Indonesia Temukan 689 Akun Jasa Pembayaran Terlibat Judi Online dalam Sebulan

Selain itu, BI juga menemukan 123 Uniform Resource Locator (URL) perjudian online dan 150 akun yang diperjualbelikan di platform e-commerce.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening Terindikasi Judi Online
Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening Terindikasi Judi Online

Menurut Juda, langkah pembekuan ini dilakukan sebagai upaya dari otoritas sistem pembayaran melindungi sistem pembayaran judi online.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Pedagang yang Pungut Biaya Pembayaran QRIS ke Konsumen Bakal Kena Sanksi
Hati-Hati, Pedagang yang Pungut Biaya Pembayaran QRIS ke Konsumen Bakal Kena Sanksi

Bank Indonesia menegaskan bahwa biaya tambahan (surcharge) atas penggunaan QRIS dibebankan kepada pedagang.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Begini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air

Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman Republik Indonesia Gelar Sosialisasi
Tingkatkan Kualitas Layanan Publik, BRI dan Ombudsman Republik Indonesia Gelar Sosialisasi

Direktur Retail Funding and Distribution BRI Andrijanto mengungkapkan touch point pengaduan nasabah telah bergeser dari konvensional ke digital channel.

Baca Selengkapnya
Bappebti Siapkan 7 Langkah Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto
Bappebti Siapkan 7 Langkah Mitigasi Hadapi Dinamika Perdagangan Aset Kripto

Dengan inisiatif ini, diharapkan industri aset kripto di Indonesia dapat tumbuh dengan sehat dan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Dorong Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital
Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Kemendag Dorong Konsumen Cerdas dan Berdaya di Era Digital

Kementerian Perdagangan menyediakan berbagai saluran layanan pengaduan konsumen.

Baca Selengkapnya
Ini Langkah BRI Perkuat Keamanan Digital dari Serangan Siber
Ini Langkah BRI Perkuat Keamanan Digital dari Serangan Siber

BRI telah memiliki strategi dalam menjaga data nasabah.

Baca Selengkapnya
BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai dan Non Tunai, Praktisi: Kuncinya Fitur
BI Sebut Pedagang Harus Terima Tunai dan Non Tunai, Praktisi: Kuncinya Fitur

Indra mengatakan, kunci dari lancarnya transaksi kedua model pembayaran itu  salah satunya terletak pada fitur.

Baca Selengkapnya
APBBI Sebut Transaksi Digital Aman, Ini Kata Penyedia Jasa Keuangan Digital
APBBI Sebut Transaksi Digital Aman, Ini Kata Penyedia Jasa Keuangan Digital

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), dan penyedia teknologi keuangan digital mendorong perkembangan transaksi digital di pusat perbelanjaan.

Baca Selengkapnya