Lion Air siapkan Rp 5 juta untuk biaya hidup keluarga korban JT610
Merdeka.com - Pendiri dan CEO Lion Air Grup, Rusdi Kirana, mengatakan pihaknya akan berupaya untuk memberikan pelayanan dan akomodasi yang terbaik bagi anggota keluarga yang tengah menanti proses evakuasi. Salah satunya fasilitas dalam bentuk uang yang telah disiapkan.
"Memberikan mulai besok Rp 5 juta untuk biaya hidup. Kita kasih uang Rp 25 juta untuk biaya penguburan. Ini semua di luar klaim asuransi. Di luar Jasa Raharja, di luar asuransi kita," kata dia, saat ditemui, di Crisis Center Lion Air, Hotel Ibis Cawang, Jakarta, Selasa (30/10).
"Saya tidak katakan (untuk) meringankan beban mereka. Saya memahami, tapi saya berusaha yang terbaik yang saya bisa," jelas Rusdi.
-
Siapa yang mendapat kompensasi? Pedagang pun mendapat kompensasi.
-
Siapa pemilik Lion Air Group? Melansir dari laman Forbes.com, sosok ini memiliki kekayaan bersih senilai USD1,7 miliar di tahun 2015 lalu. Sosok Rusdi Kirana selama ini dikenal sebagai pemilik maskapai dengan biaya murah, Lion Air Group.
-
Siapa yang bertanggung jawab untuk merawat pesawat Lion Air? Sebagai contoh Batik Air, perhitungan dan perencanaan perawatan yang cermat merujuk kepada Maintenance Program Batik Air yang disahkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
-
Kenapa warga Bantargebang dapat uang kompensasi? Uang Kompensasi Bau TPST tak bebas dari permukiman warga. Bahkan, mereka yang tinggal di tiga kelurahan. Yakni Cikiwul, Sumur Batu, Ciketing Udik) dapat uang kompensasi bau senilai Rp400 ribu per bulan.
-
Mengapa Rusdi Kirana mendirikan Batik Air? Pada tahun 2013, Rusdi Kirana melakukan pesanan senilai USD24 miliar untuk 234 pesawat dari Airbus. “Jadi dalam empat tahun terakhir Rusdi telah berkomitmen untuk menghabiskan USD46 miliar untuk mengembangkan Lion, yang akan mendorongnya menjadi kekuatan utama dalam industri penerbangan global,“ Pada tahun yang sama, Rusdi Kirana meluncurkan maskapai Batik Ari untuk rute yang lebih panjang dan layanan internasional.
-
Bagaimana Lion Air berkembang? “Kemampuan beradaptasi Rusdi telah membantunya dengan baik dalam bisnis penerbangan yang bergejolak,“ tulis Forbes.com dikutip di Jakarta, Jumat (18/8). Perjalanan karier Rusdi Kirana dan saudaranya Kusnan merintis bisnis penerbangan Lion Air dimulai pada tahun 1999 silam. Saat itu, keduanya hanya memiliki modal sebesar USD900.000. Namun, dalam waktu relatif singkat Lion Air mampu menjadi maskapai penerbangan terbesar di Indonesia.
Terkait kompensasi yang bakal diterima keluarga, kata dia, hal tersebut sudah ada dalam peraturan dan akan diberikan. Fasilitas yang diberikan ini, jelas Rusdi, tidak termasuk dalam kompensasi sebagaimana yang telah diatur.
"Kita belum bicara, ada aturan yang sudah dibuat yang jamin. Saya lakukan sebelum kompensasi itu dikeluarkan. Mereka kan perlu biaya di sini. Hotel kita bayar, ada biaya yang lain. Memang secara aturan (kompensasi) harus dan ini diasuransikan," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tidak semua korban kecelakaan lalu lintas bisa mendapatkan asuransi dari Jasa Raharja.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja memberikan santunan kepada ahli waris dari korban yang meninggal dunia sebesar Rp50 juta.
Baca SelengkapnyaSegini asuransi yang bakal diterima korban kecelakaan maut di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaKorban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana di Subang Dapat Santunan dari Jasa Raharja, Nilainya Mencapai Rp50 Juta
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaHal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
Baca SelengkapnyaPermintaan kompensasi itu diungkapkan kuasa hukum PT Bali Towerindo Sentra
Baca SelengkapnyaJasa Raharja jamin semua korban kecelakaan Bus Rosalia di Tol Batang-Semarang bakal dapat santunan.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan.
Baca SelengkapnyaNilai santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan di tol Cikampek KM 58 merujuk ke Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaKorban erupsi Gunung Marapi menerima santunan dari Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) dan Asuransi Syariah Amanah Ghita.
Baca SelengkapnyaBentuk asuransi yang diberikan bukan hanya perlindungan jiwa saja, tetapi perlindungan kecelakaan.
Baca Selengkapnya