LIPI sayangkan Perpres tenaga kerja asing tak disertai aturan sanksi pekerja ilegal
Merdeka.com - Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menanggapi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Perpres No 20 Tahun 2018 memang memberikan kemudahan bagi masuknya TKA dan tentu akan menarik investasi lebih banyak ke Indonesia. Namun, sanksi terkait penggunaan TKA ilegal dinilai belum terlalu kuat di dalam peraturan anyar tersebut.
"Namun, Perpres tidak mengatur mengenai memberikan sanksi bagi pemberi tenaga kerja yang mempekerjakan TKA ilegal seperti penggunaan tenaga kerja kasar, pemberian upah yang tidak adil," ungkap Peneliti P2K LIPI, Devi Asiati, di Kompleks LIPI, Jakarta, Selasa (8/5).
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang terlibat dalam korupsi proteksi TKI? Dalam upayanya, bersama-sama dengan tersangka I Nyoman Darmanta yang merupakan ASN Kemenaker sekaligus pembuat komitmen pengadaan Proteksi TKI menyenting pelelangan yang dimenangkan oleh PT KIM.
-
Bagaimana Kemnaker melindungi pekerja migran? Ida mengatakan, jaminan sosial ketenagakerjaan untuk pekerja migran diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
-
Apa yang dilakukan KITB untuk menyerap tenaga kerja lokal? Penyerapan tenaga kerja dimulai dari warga desa penyangga yang ada di sekitar KITB. Warga yang direkrut tersebut adalah warga yang telah mendapatkan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
Dia mengatakan, berdasarkan data Kemenaker, sampai Juni 2017, ditemukan TKA ilegal sebanyak 1.383 orang. Sebanyak 60 persen karena bekerja tanpa izin dan sisanya penyalahgunaan jabatan. "Data pelanggaran keimigrasian tahun 2016 paling banyak berasal dari RRT mencapai 24 persen dari total pekerja RRT sebanyak 7.787 orang," ujarnya.
Selain itu, pengawasan TKA juga dinilai belum optimal. Ini tampak dari minimnya ketersediaan tenaga pengawas dibandingkan jumlah perusahaan yang ada. Jumlah pengawas TKA mencapai 2.294 orang berbanding 216.547 perusahaan. Idealnya 1 pengawas untuk 5 perusahaan
"Terdapat lebih dari 150 kabupaten dan kota yang belum mempunyai tenaga pengawas dari 514 kabupaten yang ada. Banyaknya ialur masuk (jalur tikus) TKA illegal baik melalui laut dan darat yang sulit untuk diawasi dengan adanya keterbatasan jumlah pengawas," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Untuk modus para tersangka yakni menjadikan korban sebagai PMI hingga PSK.
Baca SelengkapnyaLuhut memastikan porsi TKA itu nantinya akan berkurang seiring dengan banyak dilatihnya SDM lokal untuk industri hilirisasi.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaDia menantang BRIN untuk membeberkan data atas pernyataan tersebut.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.
Baca SelengkapnyaKasus PMI Non Prosedural ini kerap terjadi karena iming-iming keberangkatan yang mudah, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi bidang.
Baca SelengkapnyaWN China itu baru berada di Indonesia selama dalam hitungan bulan.
Baca SelengkapnyaPara pelaku berupaya mengirimkan para PMI secara ilegal, khususnya cacat administrasi seperti menggunakan visa yang tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaTenaga kerja lokal yang telah mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi bisa dilibatkan dalam membangun IKN.
Baca Selengkapnyajumlah pekerja migran yang tercatat di Persaruan Emirat Arab mencapai 87 ribu orang. Namun yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya 1.368 orang.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida mengatakan, ada beberapa penyebab masih banyak pengangguran di Indonesia.
Baca Selengkapnya