LIPI sebut ada aturan tak sinkron dalam pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus
Merdeka.com - Peneliti Pusat Penelitian Ekonomi LIPI, Maxensius Tri Sambodo menyarankan pemerintah untuk menjembatani perbedaan fasilitas perpajakan antara investor di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan investasi umum.
Menurut dia, fasilitas tax holiday dan pengurangan PPh badan kepada investor di KEK dalam PMK 104/2016 malah kurang menarik jika dibandingkan dengan insentif pajak yang diberikan kepada investasi umum atau bukan di KEK, sebagaimana termaktub dalam PMK 35/2018.
Dalam PMK 104/2016 Tentang Perlakuan Perpajakan Kepabeanan dan Cukai pada KEK, investor akan menerima tax holiday dengan tiga kriteria investasi minimal, yakni, lebih besar dari Rp 1 triliun, antara Rp 500 miliar sampai Rp 1 triliun, dan lebih besar dari Rp 500 miliar. Pada PMK 35/2018 hanya ada satu kriteria yakni Rp 500 miliar.
-
Apa yang dimaksud dengan persentase kenaikan? Persentase kenaikan sendiri sangat diperlukan oleh para pelaku usaha dalam menghitung keuntungan. Dengan menghitung persentase kenaikan, pelaku usaha atau perusahaan dapat memiliki patokan untuk membandingkan kenaikan keuntungan, produksi barang, atau penjualan.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Bagaimana KEK Likupang meningkatkan ekonomi? Dari situ ekonominya dan warga desa menyala.'Likupang mulai banyak didatangi wisatawan karena bagian dari KEK dan Destinasi Super Prioritas, namun belum memiliki souvenir khusus. Dari situlah saya memulainya kenapa kita tidak buat saja. Bahan bakunya juga tersedia, sampah dari sekitar desa dan tempat wisata,' tutur Dolvi.
-
Mengapa menghitung persentase kenaikan penting untuk para pelaku usaha? Persentase kenaikan sendiri sangat diperlukan oleh para pelaku usaha dalam menghitung keuntungan.
-
Apa itu PPN 12%? Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% akan mulai diterapkan pada tanggal 1 Januari 2025.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
"Memang ada tidak sinkron dengan PMK 35 dan 104 kalau kita lihat di situ (PMK 35/2018) untuk dapat tax holiday, minimal investasi Rp 500 miliar," katanya di Kantor LIPI, Jakarta, Selasa (28/8).
Dari sisi pengurangan PPh badan pun demikian. Dalam PMK 35/2018 investor bakal mendapatkan pengurangan PPh badan sebesar 100 persen bila berinvestasi dengan total nilai tertentu. Namun kepastian tersebut tidak ada bagi investor di KEK.
"Nah kalau kita lihat dari sisi pengurangan PPh badan itu (dalam PMK 35/2018) kan sudah pasti 100 persen. Kalau di KEK pengurangan PPh badan masih 20 - 100 persen. Masih dalam range. Dari situ dapat dilihat mana yang jauh lebih menguntungkan."
Dia telah mengkomunikasikan hal ini pada Kementerian Keuangan, sebab kepastian investasi dalam hal ini insentif fiskal dapat menjadi daya tarik bagi investor. Menurut dia, investor di KEK seharusnya mendapatkan insentif fiskal yang jauh lebih menarik dibanding investor umum alias bukan di KEK.
"KEK Harus spesial ya. Kalau kawasan itu tidak spesial, ngapain juga kesana," tandasnya
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaMenko Luhut menentang kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.
Baca SelengkapnyaKebijakan PPN 12 persen mengancam masyarakat kelas menengah.
Baca SelengkapnyaBagi pengguna daya listrik terpasang di bawah atau sampai dengan 2.200 volt ampere (VA) akan mendapatkan diskon sebanyak 50 persen
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca SelengkapnyaOgi menyebut saat ini, manfaat pensiun yang diterima sangat kecil, sekitar 10-15 persen dari penghasilan terakhir.
Baca SelengkapnyaPertama, ada faktor dari sisi hulu di mana rencana-rencana produksi mengalami kendala operasional.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaJazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani anggap kenaikan PPN menjadi 12 persen cenderung lebih rendah.
Baca Selengkapnya