Lokasi Pusat Data Tak Jamin Keamanan dan Perlindungan Data Konsumen
Merdeka.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menyatakan bahwa lokasi pusat data (data center) yang menjadi perdebatan dalam revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) dinilai tidak bisa menjamin keamanan dan perlindungan data.
Deputi Direktur Elsam, Wahyudi Djafar mengatakan, infrastruktur fisik dan hukum di Indonesia yang belum memadai membuat data localization bukan isu strategis saat ini. Dia mengatakan keamanan dan privasi data tidak tergantung di mana pusat data berada.
"Sebenarnya isu data localization tidak ada kaitannya sama sekali dengan keamanan dan privasi data," kata Wahyudi seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/11)
-
Apa saja yang dibutuhkan untuk transformasi digital di Indonesia? Ada dua hal yang menjadi poin penting. Pertama, talenta dan yang kedua adalah infrastruktur digital.
-
Bagaimana teknologi informasi berkembang di Indonesia? Sejak diperkenalkannya radio, teknologi informasi terus mengalami perkembangan pesat yang mempengaruhi peradaban masyarakat informasi di Indonesia. Kemudian, dengan berkembangnya internet, teknologi informasi semakin merambah ke berbagai aspek kehidupan masyarakat.
-
Bagaimana Delta Electronics mendukung infrastruktur EV di Indonesia? Mereka telah menjalin kerja sama dengan PLN untuk menyediakan solusi pengisian daya EV yang berkualitas tinggi.
-
Mengapa Indonesia kekurangan talenta digital? Sayangnya, di saat adopsi teknologi itu makin gencar dilakukan di negara-negara lain, Indonesia justru masih banyak kekurangan talenta.
-
Kenapa Kemendag memastikan keberadaan prasarana perdagangan? 'Pemerintah selalu memastikan keberadaan sarana, prasarana, dan utilitas perdagangan yang baik bagi seluruh pihak terkait. Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir. Dengan begitu, diharapkan kegiatan ekonomi akan terus berjalan tanpa hambatan yang berarti,' terang Wamendag Jerry.
-
Kenapa Delta Electronics mendukung infrastruktur EV di Indonesia? Perusahaan yang fokus pada inovasi produk hemat energi dan ramah lingkungan ini sejalan dengan visi Indonesia untuk mengurangi emisi karbon dari kendaraan.
Menurut dia, data localization lebih berkaitan dengan yurisdiksi, namun beberapa pihak sengaja mengangkat isu kedaulatan siber (cyber sovereignty) serta kemudahan akses ketika terjadi permasalahan hukum.
Padahal dalam konteks keamanan dan privasi, lokasi pusat data seharusnya bisa di mana saja dengan catatan ada jaminan keamanan dan perlindungan data pribadi terutama konsumen.
Penegak hukum yang membutuhkan akses terhadap data untuk penyidikan juga bisa membukanya dengan serangkaian proses dan perizinan. "Seharusnya tidak masalah, cuma prosesnya menjadi lebih Panjang," imbuh Wahyudi.
Dengan pertimbangan itu, bukan tidak mungkin penempatan pusat data di luar negeri lebih aman asalkan negara tersebut memiliki aturan perlindungan data pribadi yang komprehensif.
Wahyudi menjelaskan Indonesia masih harus menyiapkan beragam infrastruktur teknis seperti listrik. Belum lagi, ketersediaan perangkat hukum untuk menjamin keamanan data jika terjadi kebocoran atau akses ilegal.
Wilayah Indonesia yang rawan bencana juga harus dipertimbangkan. Malaysia bisa dijadikan pembelajaran yang perlu Indonesia antisipasi, karena kebocoran data di negara Jiran ini juga masih terjadi.
"Ada kebocoran data kependudukan di Malaysia meskipun servernya di Malaysia. Itu yang jadi tanda tanya, persoalannya di mana?," kata Wahyudi.
Asosiasi FinTech Indonesia akan mengikuti arahan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebagai regulator terkait revisi PP 82/2012.
Namun mereka meminta pemerintah memperhatikan faktor keamanan, keandalan dan kualitas layanan pusat data mengingat hal tersebut merupakan hal sangat penting bagi perusahaan financial technology (fintech).
Dalam draft aturan revisi, penempatan data elektronik strategis harus berada di Indonesia.
Adapun penempatan data tinggi dan rendah harus memastikan efektivitas dari pengawasan sektor industri masing-masing.
Dengan demikian, setelah revisi PP 82/2012 diterbitkan, akan ada aturan teknis di masing-masing sektor industri.
"Dari perspektif fintech sebenarnya regulator teknisnya ada di BI dan OJK, jadi sebenarnya apapun revisi PP 82 nanti harus diadopsi terlebih dahulu oleh BI dan OJK. Kami akan ikuti," kata Direktur Kebijakan Publik Asosiasi FinTech Indonesia Ajisatria Suleiman.
Dalam melakukan penyimpanan data, perusahaan fintech mempertimbangkan jaminan keamanan, keandalan dan kelangsungan layanan data. Selain itu, mereka juga akan mempertimbangkan kecepatan pengaturan di mana semakin cepat akan semakin baik.
"Pertimbangan utamanya kualitas layanan," tegas Ajisatria.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Meski undang-undang ini sudah diberlakukan, penerapannya masih sering kali dianggap sebagai formalitas semata.
Baca SelengkapnyaIndonesia semakin menjadi pasar yang menarik bagi industri pusat data dengan pertumbuhan tertinggi di Asia Tenggara.
Baca SelengkapnyaPotensi besar sebagai digital hub tak boleh dilepaskan begitu saja.
Baca SelengkapnyaKemendagri terus melakukan pembenahan akan keamanan data untuk mengantisipasi maraknya kejahatan digital.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta data-data digital Indonesia diproteksi dengan baik.
Baca SelengkapnyaKritik Pedas Anggota DPR ke BSSN soal Indonesia Tak Punya Cadangan Data di PDNS usai Diretas
Baca SelengkapnyaAnalis Utama Politik Keamanan LAB 45 Christian Guntur Lebang menjelaskan, infrastruktur digital dan akses internet masih menjadi persoalan utama.
Baca SelengkapnyaLayanan jaringan internet satelit milik Elon Musk, Starlink akan segera hadir di Indonesia.
Baca SelengkapnyaHinsa mengungkap, persoalan utama dari serangan ini karena tidak adanya back up data.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah tiga hal yang menjadi penghambat meluasnya jaringan 5G.
Baca SelengkapnyaStrategi besar negara tidak semuanya bisa dibuka, karena bukan toko kelontong.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, serangan terhadap PDNS 2 merupakan pelajaran yang berharga bagi semua pemangku kepentingan dalam mengelola sistem digital.
Baca Selengkapnya