LPI Wajib jadi Pemegang Saham Mayoritas Perusahaan Pengelola Kekayaan Alam Indonesia
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menegaskan, bahwa seluruh kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak tidak akan dimasukan di dalam penyertaan modal Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI).Kekayaan alam dimaksud seperti bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Dia mengatakan, kekayaan alam tersebut hanya bisa dikuasa kelolakan dalam bentuk perusahaan patungan. Di mana, nanti LPI lah yang menjadi penentu utama.
"Perusahaan patungan ini LPI bisa menjadi memberikan penyertaan modal atau membentuk dengan melakukan penyertaan modal BUMN," kata dia dalam rapat kerja bersama dengan Komisi XI DPR RI, Senin (1/2).
-
Siapa yang akan mengelola kekayaan Indonesia? 'Saya Prabowo-Gibran dengan Koalisi Indonesia Maju kami bertekad untuk menjaga kekayaan Indonesia dan tidak hanya menjaga kami ingin mengelola, kami ingin mengurus, kami ingin mengatur kekayaan itu supaya nilai tambahnya bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia,' ujar dia.
-
Bagaimana MUI menilai pentingnya aturan dalam mengelola kekayaan negara? “Negara adalah aturan-aturan. Semua ada aturan-aturannya, seperti konstitusi, undang-undang, perpres, peraturan menteri dan lainnya. Kalau tidak ada aturan, maka kocar-kacir,“ ujar KH Marsudi Syuhud dalam diskusi tersebut, Sabtu (5/8/2023).
-
Bagaimana Kemenhan RI mengelola kekayaan negara? Kemudian, fungsi pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenhan.
-
Apa itu sumber daya alam? Sumber daya alam berarti sesuatu yang berasal dari alam.Pengertian sumber daya alam adalah sesuatu yang bisa diambil atau dimanfaatkan dari alam untuk memenuhi kebutuhan manusia.
-
Kenapa sumber daya alam penting dijaga? Sumber daya alam perlu untuk selalu dijaga dan dilestarikan agar alam tidak rusak.
-
Bagaimana melestarikan sumber daya alam? Salah satu cara untuk menjaga kelestarian sumber daya alam adalah dengan melakukan konservasi sumber daya alam.
Bendahara Negara itu mengatakan, sebagai kekayaan negara yang dipisahkan, perusahaan patungan bisa mengalihkan aset dalam bentuk jual-beli ke lembaga pengelola investasi. Atau BUMN juga bisa melakukan jual beli dengan perusahaan patungan tersebut.
"Aset dapat dikuasai kelola kan kepada perusahaan patungan di mana LPI tetap mempertahankan kedudukan sebagai penentu utama dari sisi kebijakan usaha dan penentu dalam pengambilan keputusan," jelasnya.
Sementara itu, untuk meningkatkan nilai aset, LPI bisa bekerja sama dengan pihak ketiga. Di antaranya adalah dengan membentuk badan usaha patungan antara LPI dengan partnernya. Baik dari dalam maupun dari luar negeri. "Jadi dalam hal ini kerja sama bisa dilakukan pada aset yang di atas dan pada saat membentuk perusahaan patungan," jelas dia.
Wamenkeu: LPI Berbeda dengan SWF Negara Lain
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara mengatakan, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) berbeda dengan Sovereign Wealth Fund (SWF) negara-negara lain. Suahasil menyebutkan nantinya dana luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui LPI bukan sebagai utang melainkan sebagai ekuitas.
"Logika utama SWF Indonesia (LPI) berbeda dengan SWF negara lain. Logika SWF Indonesia adalah kita ingin mengundang foreign direct investment (FDI) atau foreign fund kalau saya sebutnya," katanya seperti dikutip dari Antara dalam Webinar BRI Group Outlook 2021 di Jakarta, Kamis (28/1).
Pemerintah akan menyiapkan dana awal untuk LPI sebagai pancingan untuk investor. "Dana luar negeri masuk ke Indonesia bukan sebagai utang namun sebagai equity. Nah supaya dia bisa masuk sebagai equity maka Indonesia menyediakan semacam pancingan," katanya.
Oleh sebab itu, Suahasil menjelaskan LPI telah dilengkapi pemerintah dengan modal awal Rp15 triliun pada tahun lalu dan akan diperbesar hingga Rp75 triliun pada tahun ini.
Dia mengatakan modal awal Rp15 triliun dialokasikan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 dalam bentuk uang tunai dari APBN 2020.
Kemudian tambahan modal LPI dilakukan dalam bentuk aset BUMN dan LPI akan bekerja sama dengan mitra investor strategis luar negeri yang membuat dana dari luar negeri masuk sebagai ekuitas bukan sebagai utang.
"Ini menjadi sangat penting untuk development financing Indonesia ke depan karena kita harus mengkomponenkan portofolio masuk sebagai utang dan portofolio yang masuk sebagai ekuitas," katanya.
Suahasil berharap nantinya portofolio yang masuk sebagai ekuitas bukan hanya sekadar jangka pendek namun dapat bersifat jangka panjang.
"Ini yang dipikirkan bagaimana nanti SWF (LPI) akan mendesain project mana yang dikerjasamakan dan project mana yang bisa betul-betul menjadi game changer dari pendanaan pembangunan jangka panjang," jelasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ryan menyampaikan, Kementerian BUMN yang sudah melakukan sejumlah terobosan besar melalui transformasi saja masih dihadapkan pada sejumlah persoalan.
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk menyuntik mati PLTU Cirebon-1 juga harus dipastikan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaIndonesia juga menyimpan harta karun berupa potensi energi baru dan terbarukan (EBT) bagi pengembangan ekonomi hijau.
Baca SelengkapnyaAlasan pemerintah membatasi investasi asing masuk dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaJokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Baca SelengkapnyaPerpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.
Baca Selengkapnyaturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani meminta barang milik negara (BMN) harus menjadi sumber penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaPerusahaan pertambangan juga perlu memprioritaskan praktik yang bertanggung jawab dengan menggunakan teknologi yang lebih bersih.
Baca SelengkapnyaUskup Agung Jakarta, Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo memastikan, Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) tidak akan mengajukan izin untuk usaha tambang.
Baca SelengkapnyaBahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang
Baca SelengkapnyaKetua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyoroti heboh isu izin kelola tambang yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan.
Baca Selengkapnya