LPS: 20 Bank Umum dan 124 BPR Sudah Manfaatkan Relaksasi Denda Telat Bayar Premi
Merdeka.com - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah, menyebut sudah ada 20 bank umum yang menunda pembayaran premi penjaminan per Agustus 2020. Begitu juga dengan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Atas keterlambatan ini, terdapat 20 bank umum dan 124 BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang memanfaatkan relaksasi denda tersebut," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (24/8).
Sejak Juli 2020, LPS membebaskan denda bagi bank yang telat membayar premi penjaminan selama enam bulan ke depan. Adapun premi penjaminan LPS adalah 0,2 persen dari total Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan.
-
Bagaimana cara LPS menjamin simpanan nasabah di atas Rp2 miliar? Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
-
Bagaimana pola pembayaran perlinsos tahun 2024? 'Anggaran perlinsos telah dianggarkan di dalam APBN 2024, sesuai dengan pembahasan dan persetujuan DPR, dan pola realisasinya tidak terdapat perbedaan dibandingkan periode 6 tahun sebelumnya,' ucap Menkeu.
-
Apa itu bunga persen pinjaman? Bunga persen pinjaman adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas penggunaan dana pinjaman.Bunga ini dihitung sebagai persentase tertentu dari jumlah pinjaman yang diberikan. Dalam praktiknya, bunga persen pinjaman disebut juga sebagai suku bunga.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Siapa yang menjamin dana deposito? Deposito merupakan salah satu pilihan investasi yang aman dengan risiko yang rendah. Bunga yang ditawarkan lebih tinggi dari tabungan biasa, serta dana yang ditempatkan dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) maksimal sebesar Rp2 miliar.
-
Bagaimana LPDUK berbenah setelah pandemi? Sesuai arahan Menpora Dito Ariotedjo, LPDUK mencoba melakukan transformasi dengan menjadi lembaga yang lebih progresif dan mendukung ekosistem Industri Olahraga sebagai bagian dari DBON.
LPS sendiri berkomitmen memberikan kelonggaran pembayaran premi penjaminan kepada perbankan di tengah pandemi Covid-19 ini. Tujuannya untuk memberikan ruang yang lebih besar kepada bank dalam mengelola likuiditas.
Halim menilai penyampaian laporan keuangan perbankan per 22 Agustus 2020 sudah tepat waktu. Menurutnya, hal ini mencerminkan kinerja perbankan yang tetap baik di tengah tekanan akibat pandemi.
"Kebijakan relaksasi laporan data per 22 Agustus, hampir seluruh bank tetap sampaikan laporan keuangan mereka tepat waktu. Ini menunjukkan bank-bank nasional kita tetap bekerja dengan baik walaupun di tengah pandemi COVID-19," jelasnya.
Kondisi Perbankan Masih Baik
Meski demikian, kondisi perbankan secara umum dinilai masih baik. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), rasio kecukupan modal (CAR) perbankan nasional masih kuat di level 22,59 persen, bahkan meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat 22,14 persen.
Sementara rasio intermediasi (LDR) semakin longgar di angka 88,64 persen per Juni 2020, turun dibandingkan sebulan sebelumnya yang tercatat 90,42 persen.
Namun untuk rasio kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) per Juni 2020 tercatat 3,11 persen (gross), meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang berada di posisi 3,01 persen (gross). Sedangkan untuk NPL nett pada Juni 2020 sebesar 1,13 persen, justru turun tipis dari periode bulan sebelumnya 1,17 persen.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada bulan Juni 2023, sebanyak 99,94 persen dari total rekening.
Baca SelengkapnyaSaat ini, masih ada sejumlah bank yang diserahkan ke LPS. Proses pembayarannya masih berjalan.
Baca SelengkapnyaKetua LPS menjamin peristiwa itu tidak sampai menimbulkan gejolak dalam sektor perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAngka ini merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.
Baca SelengkapnyaNasabah diminta tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan karena dijamin LPS.
Baca SelengkapnyaPurbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan proyeksi laba perbankan masih dapat tumbuh secara berkelanjutan, terutama setelah adanya kebijakan relaksasi moneter berupa penurunan BI Rate.
Baca SelengkapnyaKesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaOJK telah melakukan pencabutan izin kepada sejumlah bank di daerah.
Baca Selengkapnya