LPS: 6 BPR Gagal Selama Pandemi Tak Pengaruhi Kondisi Perbankan Keseluruhan
Merdeka.com - Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mengklarifikasi pernyataannya yang menyebutkan terdapat tujuh bank yang gagal selama masa pandemi Covid-19.
Selama periode Januari sampai dengan Oktober 2020, terdapat 6 BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK. Selanjutnya, LPS melakukan penjaminan simpanan dan likuidasi terhadap 6 BPR yang dicabut izin usahanya tersebut.
"Pada tahun 2020 atau pada masa pandemi ini, tidak ada bank umum yang ditangani LPS," kata Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron, dalam siaran persnya, Kamis (29/10).
-
Apa itu BPKB? Kebutuhan mendesak di tengah kondisi finansial yang sulit, membuat orang-orang mencari solusi pinjaman dana guna memenuhi kebutuhannya. Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah pinjaman dana dengan menggadaikan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor).
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Apa saja upaya OJK untuk perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis;Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Kenapa aset BLBI dihibahkan? 'Aset ini harus segera digunakan oleh kementerian/lembaga, agar pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tidak lagi menduduki aset tersebut,' pinta Hadi.
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Siapa yang mengelola SLIK OJK? SLIK merupakan singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan, yaitu sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
Dia mengatakan, jumlah BPR yang ditangani LPS tahun 2020 hampir sama dengan jumlah BPR yang ditangani LPS pada tahun-tahun sebelumnya dan masih dalam tren yang wajar serta tidak membahayakan sistem perbankan.
"Proses likuidasi yang dilaksanakan LPS terhadap enam BPR tersebut tidak mempengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan," jelas dia.
Sementara, Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukkan oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga. Tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan dengan baik sehingga tidak membahayakan sistem perbankan.
7 BPR Gagal Bayar
Sebelumnya, Purbaya mengatakan pihaknya mencatat hingga sejauh ini sudah ada sebanyak 6-7 bank yang mengalami gagal bayar. Di mana, bank-bank tersebut merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Ini belum pada level yang membahayakan karena setiap tahun kami menerima 6-7 bank BPR yang harus kami tangani jadi dari situ walaupun ada yang gagal tapi ini masih dalam batas normal," katanya dalam konferensi pers, Selasa (27/10).
Meski begitu, LPS akan terus mewaspadai dan mempersiapkan diri jika nantinya memang ada bank yang gagal kembali. Namun, dia menekankan tren kondisi hingga saat ini belum berubah dari kondisi tahun lalu.
"Boleh saya tekankan di sini trennya belum berubah dari tahun lalu. Jadi tekanan di sistem finansial meningkat tapi belum ke level yang terlalu membahayakan atau tidak dapat dikendalikan," tegas Purbaya.
Secara umum, dia mengungkapkan bahwa Dana Pihak Ketiga (DPK) di seluruh bank sudah mulai kembali membaik, khususnya di bank-bank kecil atau Bank Umum Klasifikasi Usaha I (BUKU I) yang modal intinya kurang dari Rp1 triliun.
"Sehingga saat sekarang Bank BUKU I pun keadaanya dari sisi DPK sudah sedikit baik dari keadaan awal tahun, artinya dampak negatif dari tekanan likuiditas mereka maupun DPK mereka karena COVID-19 boleh dibilang sudah hilang," tuturnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).
Baca SelengkapnyaOJK Cabut izin Usaha PT BPR Sembilan Mutiara, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?
Baca SelengkapnyaPencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.
Baca SelengkapnyaSejak Januari hingga Mei 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pencabutan izin usaha Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 12 bank.
Baca SelengkapnyaOJK telah melakukan pencabutan izin kepada sejumlah bank di daerah.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang.
Baca SelengkapnyaKetua LPS menjamin peristiwa itu tidak sampai menimbulkan gejolak dalam sektor perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaBank Jepara Artha beralamat di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-98/D.03/2024 tanggal 5 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJumlah bank bangkrut pada tahun ini telah mengalami peningkatan pesat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan tahun lalu.
Baca Selengkapnya