LPS bakal turunkan premi kredit peserta penjaminan
Merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana akan menurunkan premi perbankan. Alasannya, pemberian kredit rendah mencegah resiko bank gagal.
Kepala Eksekutif LPS Fauzi Ichsan mengatakan kelonggaran premi ini tidak diberikan kepada seluruh perbankan peserta penjaminan.
"Bank yang resiko kreditnya rendah harusnya bayar premi rendah, ini sedang kami diskusikan berbagai resiko dan keuntungannya," ujarnya di Jakarta, Kamis (10/12).
-
Kenapa bank tolak pengajuan kredit? Alasan utama bank menolak permohonan kredit adalah syarat-syarat yang belum terpenuhi. Berkas-berkas yang diminta biasanya terdiri dari KTP, Kartu Keluarga, dan masih banyak lagi. Sementara untuk dokumen pendukung, kalian akan diminta mengumpulkan NPWP, surat izin usaha, dan slip gaji.
-
Apa yang menyebabkan penolakan pinjaman? Ketika pengajuan ditolak karena alasan ini, bank tentu telah memperhitungkan kemampuanmu dalam membayar hutang pinjaman. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir resiko terjadinya gagal bayar.
-
Kenapa negara-negara takut dengan bunga pinjaman? Karena begitu bunga pinjaman naik sedikit saja, beban fiskal itu akan sangat, sangat besar,' jelasnya.
-
Kenapa minat investor asing menurun di sektor keuangan Indonesia? Menurunnya minat investor asing terhadap sektor keuangan Indonesia disebabkan oleh sentimen peningkatan yield surat utang di Amerika Serikat dan tren suku bunga tinggi di sejumlah bank sentral negara maju. Akibatnya, kebutuhan likuiditas pemerintah dan pelaku usaha akan menjadi sangat kompetitif dan berbiaya mahal,' ucap Said.
-
Kenapa menolak pinjam uang dibolehkan? Meminjamkan uang dianjurkan dalam Islam. Namun ada beberapa situasi di mana kita bisa menolak untuk meminjamkan uang bahkan disebut sebagai tindakan yang bijaksana dan sah.
-
Bagaimana BNI menjamin kualitas kredit? Hal ini berdampak baik pada penjagaan kualitas kredit BNI khususnya yang masih terus menjaga keseimbangan pada pertumbuhan kredit dan implementasi prinsip kehati-hatian.
Penurunan premi ini, kata Fauzi, tidak mempengaruhi jumlah simpanan yang dijamin oleh LPS. Dengan tingkat premi perbankan yang sebesar 0,1 persen dari modal disetor ke bank, jumlah tersebut jika dibandingkan dengan premi negara lain masih dalam kategori kecil.
"Kalau akan ada revisi premi LPS tentunya harus berdasarkan peraturan pemerintah, persetujuan menteri keuangan dan dipresentasikan ke DPR," jelas Fauzi.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Purbaya menilai, jika OJK melakukan pemangkasan dari 1.500 BPR menjadi 1.000 BPR dalam waktu serentak, dia lebih mengkhawatirkan pihak OJK.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Baca SelengkapnyaJumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada bulan Juni 2023, sebanyak 99,94 persen dari total rekening.
Baca SelengkapnyaNasabah diminta tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan karena dijamin LPS.
Baca SelengkapnyaBank Indonesia yang memutuskan menaikkan suku bunga acuan di level 6,25 persen pada bulan April 2024.
Baca SelengkapnyaKetua LPS menjamin peristiwa itu tidak sampai menimbulkan gejolak dalam sektor perekonomian nasional.
Baca SelengkapnyaHal ini disampaikan oleh Direktur Manajemen Risiko BRI Agus Sudiarto bahwa hingga kuartal III-2023 untuk kinerja bank only.
Baca SelengkapnyaAngka ini merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan proyeksi laba perbankan masih dapat tumbuh secara berkelanjutan, terutama setelah adanya kebijakan relaksasi moneter berupa penurunan BI Rate.
Baca SelengkapnyaSecara akumulatif kredit BRI yang direstrukturisasi karena pandemi tertinggi mencapai 30% dari total portofolio.
Baca SelengkapnyaData LPS mencatat, pada 2023 lalu pertumbuhan tabungan orang kaya 14-15 persen, namun di tahun ini hanya 3,51 persen.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca Selengkapnya