Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPS Longgarkan Pembayaran Premi Penjaminan Bagi Perbankan Selama 6 Bulan

LPS Longgarkan Pembayaran Premi Penjaminan Bagi Perbankan Selama 6 Bulan Logo LPS. ©LPS RI

Merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan keringanan bagi perbankan dalam membayar premi penjaminan sepanjang semester II tahun ini, atau selama enam bulan yang berlaku mulai Juli hingga Desember 2020.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah mengatakan, ini merupakan kebijakan untuk mendukung perbankan nasional dalam mengelola arus kas (cashflow). Mengingat, perbankan harus melakukan restrukturisasi kepada debitur yang terdampak Covid-19, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020.

"Dalam memberikan ruang gerak ke bank, LPS putuskan melonggarkan premi penjaminan untuk semester II, yaitu berlaku dari Juli hingga akhir tahun. Dengan pelonggaran premi ini, maka bank-bank yang misalnya terlambat tidak dikenakan denda atau 0 persen selama enam bulan ke depan mulai Juli mendatang," kata Halim, Senin (11/5).

Orang lain juga bertanya?

Dia menjelaskan, Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan nasional mengalami perlambatan seiring melambatnya aktivitas ekonomi akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan data terbaru, DPK saat ini tumbuh lebih rendah mencapai 7,98 persen dibandingkan Maret lalu sebesar 9,66 persen.

Selain itu, pada akhir kuartal pertama tahun ini deposito rupiah juga rata-rata turun 28 bps menjadi 5,50 persen. Menurut Halim, kondisi ini terus turun selama April hingga awal Mei. Hal yang sama juga terlihat pada suku bunga valas yang juga turun 1,01 persen.

Begitu pula dengan pertumbuhan rekening giro yang mengalami perlambatan sebesar 9,77 persen secara yoy pada April 2020. Namun demikian, Halim mengatakan masih ada komponen lain yang tetap mengalami pertumbuhan yaitu komponen tabungan.

"Tabungan tumbuh 10,2 persen yoy dibanding 9,5 persen pada Maret maupun 8,11 persen pada April," kata dia.

Meski begitu, secara umum kepercayaan masyarakat masih tinggi dalam mempercayakan dana mereka untuk disimpan di industri perbankan nasional. Saat ini, LPS masih terus memantau situasi DPK, tren penurunan suku bunga serta likuiditas di sistem perbankan.

Reporter: Pipit Ika Ramadhani

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
520,5 Juta Rekening Nasabah Bank Umum Dijamin LPS per Juni 2023
520,5 Juta Rekening Nasabah Bank Umum Dijamin LPS per Juni 2023

Jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada bulan Juni 2023, sebanyak 99,94 persen dari total rekening.

Baca Selengkapnya
Banyak BPR Bangkrut, LPS Bayar Klaim Nasabah Rp329 Miliar Sepanjang 2023
Banyak BPR Bangkrut, LPS Bayar Klaim Nasabah Rp329 Miliar Sepanjang 2023

Saat ini, masih ada sejumlah bank yang diserahkan ke LPS. Proses pembayarannya masih berjalan.

Baca Selengkapnya
Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut, LPS Jamin Nasabah Masih Bisa Bayar Cicilan
Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut, LPS Jamin Nasabah Masih Bisa Bayar Cicilan

Nasabah diminta tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan karena dijamin LPS.

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
OJK Sebut Nasib Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Ada di Tangan Menko Airlangga
OJK Sebut Nasib Perpanjangan Restrukturisasi Kredit Ada di Tangan Menko Airlangga

Presiden Jokowi meminta restrukturisasi kredit terdampak pandemi kembali diperpanjang sampai tahun 2025.

Baca Selengkapnya
Kelakar Ketua LPS Pusing Urusi Program Asuransi: Tapi Kalau Malas Nanti Saya Digebukin DPR
Kelakar Ketua LPS Pusing Urusi Program Asuransi: Tapi Kalau Malas Nanti Saya Digebukin DPR

LPS mendapat mandat sebagai pelaksana program penjamin polis asuransi.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Prabowo Bakal Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Pengusaha yang Sudah Hapus Buku
Diam-Diam, Prabowo Bakal Terbitkan Aturan Pemutihan Utang Pengusaha yang Sudah Hapus Buku

Hashim menyebut kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta pengusaha tak bisa akses perbankan.

Baca Selengkapnya
Data OJK: Laba Perbankan Indonesia Rp171 Triliun Pada Agustus 2024
Data OJK: Laba Perbankan Indonesia Rp171 Triliun Pada Agustus 2024

Berdasarkan proyeksi laba perbankan masih dapat tumbuh secara berkelanjutan, terutama setelah adanya kebijakan relaksasi moneter berupa penurunan BI Rate.

Baca Selengkapnya
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen

Angka ini merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.

Baca Selengkapnya
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Tak Hanya Dua, Ada Bank BPR Lain Bakal Bangkrut di 2024
Ketua LPS: Tak Hanya Dua, Ada Bank BPR Lain Bakal Bangkrut di 2024

Ketua LPS menjamin peristiwa itu tidak sampai menimbulkan gejolak dalam sektor perekonomian nasional.

Baca Selengkapnya
Hampir Setahun Berstatus Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumatera Barat
Hampir Setahun Berstatus Tidak Sehat, OJK Cabut Izin Usaha BPR Sumatera Barat

Pencabutan izin usaha PT BPR Lubuk Raya Mandiri merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK.

Baca Selengkapnya