LPS Minta Nasabah Pahami Betul Tawaran Cashback Perbankan
Merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta nasabah mencermati tawaran 'cashback' atau pemberian uang tunai dari perbankan, termasuk bunga. Sebab, itu akan berdampak pada simpanan yang tidak dijamin oleh lembaga tersebut.
Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan (PLPS) Nomor 2/PLPS/2010 Pasal 42 ayat (2) menyatakan bahwa pemberian uang dalam rangka penghimpunan dana juga termasuk komponen penghitungan bunga.
"Sebelum terjadi kegagalan bank, LPS bisa menangani lebih awal, termasuk pencairan klaim dana nasabah yang dijamin LPS, namun tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan, termasuk coverage penjaminan," kata Kepala Divisi Perumusan Kebijakan LPS, Advis Budiman, seperti dikutip dari Antara dalam Media Workshop "LPS Bangun Sinergi dengan Media di Jawa Timur, Jumat (26/2).
-
Bagaimana cara LPS menjamin simpanan nasabah di atas Rp2 miliar? Sedangkan jumlah simpanan di atas Rp2 miliar akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi berdasarkan hasil likuidasi kekayaan bank.
-
Apa itu bunga pinjaman? Bunga pinjaman merupakan biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam ketika mengambil pinjaman dari lembaga keuangan.
-
Apa itu bunga persen pinjaman? Bunga persen pinjaman adalah biaya tambahan yang harus dibayarkan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai imbalan atas penggunaan dana pinjaman.Bunga ini dihitung sebagai persentase tertentu dari jumlah pinjaman yang diberikan. Dalam praktiknya, bunga persen pinjaman disebut juga sebagai suku bunga.
-
Kenapa penting memahami bunga pinjaman? Penting untuk memahami dengan jelas mengenai bunga pinjaman sebelum mengambil pinjaman, karena bunga yang tinggi dapat membuat total biaya pinjaman menjadi sangat besar.
-
Kenapa negara-negara takut dengan bunga pinjaman? Karena begitu bunga pinjaman naik sedikit saja, beban fiskal itu akan sangat, sangat besar,' jelasnya.
-
Kenapa Danamon Privilege memberikan cashback? Dengan cashback yang didapatkan, kamu bisa belanja lebih banyak, bukan?
Coverage penjaminan sebesar Rp2 miliar bagi nasabah tersebut, kata Advis, hampir sama dengan yang diberlakukan di Amerika Serikat (AS). Coverage penjaminan tersebut sudah cukup besar dibandingkan dengan Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebesar USD 160.000.
Sementara itu, Sekretaris LPS, Muhammad Yusron mengemukakan jika perhitungan cashback dan bunga yang diperoleh nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan, simpanan tidak dijamin LPS.
Klaim penjaminan simpanan harus memenuhi ketentuan dan persyaratan yang mencakup 3T, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah bank tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal (misalnya memiliki kredit macet).
Menurut Yusron, nasabah tidak perlu ragu untuk menabung di bank, karena sudah ada LPS yang menjamin simpanan hingga maksimum Rp2 miliar per nasabah per bank. "Agar simpanannya dijamin, kami imbau kepada para nasabah bank untuk memenuhi syarat-syarat penjaminan simpanan LPS. Syaratnya ialah 3 T," paparnya.
Klaim Penjaminan per Januari Rp 1,99 Triliun
Berdasarkan data klaim penjaminan per Januari 2021, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS per Januari 2021 ialah Rp1,99 triliun. Dari total simpanan tersebut, Rp1,62 triliun (81,5 persen) yang dinyatakan laik bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 248.585 nasabah bank.
Selain itu, ada Rp369,5 miliar (18,5 persen) milik 17.649 nasabah bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak laik bayar, karena tidak memenuhi ketentuan LPS (syarat 3T).
Persentase paling besar dari simpanan yang tidak laik bayar, yakni 77 persen atau sebesar Rp284,4 miliar disebabkan bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS.
"Informasi mengenai penjaminan simpanan ini perlu disampaikan kepada masyarakat untuk menjaga kepercayaan dan ketenangan nasabah perbankan dalam menghadapi ketidakpastian kondisi perekonomian nasional selama pandemi," tuturnya.
Pada kesempatan itu, Yusron mengatakan LPS sebagai otoritas penjaminan dan resolusi bank melakukan berbagai kebijakan dalam mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) pada tahun 2020 sampai saat ini, di antaranya ialah mendapatkan wewenang baru untuk menempatkan dana di bank serta kebijakan relaksasi berupa keringanan denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan oleh bank kepada LPS.
Dia menambahkan dalam rangka menjalankan tugasnya, LPS terus melakukan berbagai upaya untuk memperkuat strategi resolusi bank, termasuk melalui koordinasi yang erat dengan lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).
Selain itu, beberapa penyempurnaan proses resolusi bank juga dijalankan dalam bentuk percepatan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah bank yang dilikuidasi, penyempurnaan integrasi pelaporan bank, dan beberapa kebijakan resolusi bank lainnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nasabah diminta tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan karena dijamin LPS.
Baca SelengkapnyaAngka ini merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada bulan Juni 2023, sebanyak 99,94 persen dari total rekening.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau, masyarakat yang ingin mengakses pinjaman layanan fintech lending untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan membayar
Baca SelengkapnyaPerbankan sudah memberikan pernyataan bertanggung jawab untuk mengganti jika secara hukum bank dinyatakan bersalah dan harus menggantinya.
Baca SelengkapnyaSaat ini, masih ada sejumlah bank yang diserahkan ke LPS. Proses pembayarannya masih berjalan.
Baca SelengkapnyaDia berharap Tabungan Perumahan Rakyat tersebut akan dikelola dengan baik sehingga mendorong perekonomian bangsa.
Baca SelengkapnyaBPR atau BPRS merupakan lembaga jasa keuangan yang memiliki peran untuk melayani masyarakat khususnya kepada segmen mikro dan kecil.
Baca SelengkapnyaNasabah dapat menentukan jangka waktu yang tepat sesuai dengan tujuan.
Baca SelengkapnyaBTN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran.
Baca SelengkapnyaIni keuntungan yang bisa didapatkan jika kamu menabung di bank.
Baca Selengkapnya