Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di 4,5 Persen

LPS Pertahankan Suku Bunga Penjaminan di 4,5 Persen LPS. ©2018 Setkab.go.id

Merdeka.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR. Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada Bank Umum sebesar 4,5 persen dan untuk Valas pada Bank Umum sebesar 1 persen. Sedangkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR sebesar 7 persen.

"LPS memutuskan tingkat bunga penjaminan dipertahankan tetap," kata Ketua LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Kamis (28/1).

Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan tersebut berlaku mulai tanggal 30 Januari 2021 hingga 28 Mei 2021. Purbaya menuturkan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kondisi makro ekonomi, perbankan serta sinergi kebijakan antar otoritas keuangan.

Orang lain juga bertanya?

"Tingkat bunga penjaminan dipertahankan tetap, dengan pertimbangan bahwa perbankan belum sepenuhnya merespon kebijakan penurunan bunga pada periode sebelumnya," kata dia.

Selanjutnya

Selain itu, LPS memberikan waktu bagi perbankan untuk menyesuaikan terhadap penurunan tingkat bunga penjaminan. Apalagi dalam kondisi saat ini, kebijakan tersebut bagian dari sinergi kebijakan antar otoritas. Khususnya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

Beberapa indikator yang jadi pertimbangan antara lain pertumbuhan DPK yang positif dan likuiditas perbankan yang memadai. "Kami berharap sinergi LPS, Pemerintah dan otoritas keuangan lainnya dapat mendukung upaya penurunan bunga kredit agar masyarakat dapat segera aktif berpartisipasi menggerakan roda perekonomian nasional," kata dia.

Purbaya mengatakan LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan berkontribusi pada stabilitas sistem keuangan melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank. Selain itu, pihaknya bersama otoritas keuangan lainnya akan tetap memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga.

LPS tetap terbuka untuk melakukan penyesuaian atas kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan sesuai dengan perkembangan data dan informasi terkini yang ada. "Sesuai dengan aturan yang berlaku, kami mengimbau kepada pihak bank untuk menginformasikan kepada para nasabah penyimpan mengenai tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku", kata Purbaya.

LPS juga mengingatkan kembali kepada nasabah penyimpan yang menerima hasil bunga melebihi Tingkat Bunga Penjaminan, maka simpanan nasabah tersebut tidak memenuhi kriteria penjaminan LPS.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen
LPS Tahan Suku Bunga Penjaminan di Level 4,25 Persen

Angka ini merupakan batas suku bunga simpanan maksimal agar simpanan nasabah dapat masuk dalam program penjaminan simpanan.

Baca Selengkapnya
520,5 Juta Rekening Nasabah Bank Umum Dijamin LPS per Juni 2023
520,5 Juta Rekening Nasabah Bank Umum Dijamin LPS per Juni 2023

Jumlah rekening nasabah Bank Umum yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS pada bulan Juni 2023, sebanyak 99,94 persen dari total rekening.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan, Ternyata Ini Alasannya
Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan, Ternyata Ini Alasannya

Keputusan ini konsisten dengan arah kebijakan moneter untuk memastikan tetap terkendalinya inflasi pada sasaran 2,5±1 persen pada tahun 2024 dan 2025.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen
Ternyata Ini Alasan Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 5,75 Persen

Putusan mempertahankan suku bunga acuan ini dibuat untuk menjaga tingkat inflasi nasional agar terkendali, seiring pergolakan ekonomi di tingkat global.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan 6,5 Persen di Agustus 2024, Ternyata Ini Alasannya
Bank Indonesia Kembali Tahan Suku Bunga Acuan 6,5 Persen di Agustus 2024, Ternyata Ini Alasannya

Perry menjelaskan keputusan ini diambil agar tetap konsisten dengan fokus kebijakan moneter yang pro-stability.

Baca Selengkapnya
Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut, LPS Jamin Nasabah Masih Bisa Bayar Cicilan
Izin Usaha BPR Lubuk Raya Mandiri Dicabut, LPS Jamin Nasabah Masih Bisa Bayar Cicilan

Nasabah diminta tidak perlu ragu untuk menyimpan uangnya di perbankan karena dijamin LPS.

Baca Selengkapnya
Orang Kaya Sibuk Buka Usaha, Jumlah Tabungan di Atas Rp5 Miliar Menurun
Orang Kaya Sibuk Buka Usaha, Jumlah Tabungan di Atas Rp5 Miliar Menurun

LPS melihat tren penurunan pada tabungan di atas Rp5 miliar. Setelah sebelumnya mencatatkan pertumbuhan 7,69 persen, kini terus turun.

Baca Selengkapnya
Demi Rupiah, BI Tahan Suku Bunga di Level 6,25 Persen
Demi Rupiah, BI Tahan Suku Bunga di Level 6,25 Persen

Bank Indonesia mempertahankan suku bunga acuan di level 6,25 persen demi menjaga stabilitas Rupiah.

Baca Selengkapnya
Suku Bunga Acuan Naik, Bagaimana Bunga KPR?
Suku Bunga Acuan Naik, Bagaimana Bunga KPR?

Kenaikan suku bunga ini dilakukan untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah.

Baca Selengkapnya
FOTO: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen, Ini Alasannya
FOTO: BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di Level 6,25 Persen, Ini Alasannya

Keputusan mempertahankan suku bunga ini bertujuan menjaga aliran masuk modal asing dan stabilitas nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

Baca Selengkapnya
Demi penguatan Rupiah, Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 6,25 Persen
Demi penguatan Rupiah, Bank Indonesia Tahan Suku Bunga Acuan di 6,25 Persen

Melansir data Bloomberg, nilai tukar Rupiah diperjualbelikan direntang Rp16.417 per dolar AS.

Baca Selengkapnya