Luhut akui pembahasan revisi aturan cost recovery masih alot

Merdeka.com - Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan, saat ini pembahasan mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 79 tahun 2010 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan atau cost recovery dan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) masih terus dibicarakan. Dia mengakui, pembicaraan dengan Kementerian Keuangan perihal revisi aturan ini masih sangat alot.
"Masih jalan sekarang. Masih ada tarik-tarikan," ujar Luhut di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta, Senin (5/9).
Tarik-tarikan tersebut disebabkan Kemenkeu tidak ingin kehilangan pendapatan dari pajak eksplorasi yang dilakukan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Meski demikian, Luhut mendesak agar Kemenkeu mau mengerti situasi yang terjadi di sektor migas.
Menurut Menteri Koordinator Kemaritiman ini, sektor migas tengah membutuhkan kelonggaran melalui revisi PP 79. Tujuannya agar investasi di sektor migas bisa bergairah kembali.
"Sekarang seperti yang saya bilang kalau kamu buat peraturan seperti ini, kamu pajakin mereka eksplorasi ya enggak mau datang, kalau orang enggak mau datang ya kau dapat apa. Ya kau kasih insentif dulu, dia eksplorasi dulu dia berhasil baru kau pajakin. Seperti itulah," tuturnya.
Untuk itu, kata Luhut, pihaknya akan terus secara aktif melakukan koordinasi untuk membahas kelanjutan beleid tersebut. Hal ini dilakukan agar kemudahan-kemudahan untuk menstimulus investasi dan pengurangan harga gas bisa tercapai.
"Segeralah. Kita masih akan rapat lagi. Kita kejar terus supaya harga gas juga murah," pungkasnya.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya