Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Luhut Ancam Pidanakan Perusahaan Tak Bayar Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja

Luhut Ancam Pidanakan Perusahaan Tak Bayar Pesangon Sesuai UU Cipta Kerja Luhut Panjaitan. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan kembali memberikan perhatian khusus soal perkara pembayaran pesangon dalam Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dia memastikan setiap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap bakal mendapat uang pesangon.

"Sebenarnya pekerja dan buruh yang alami PHK tetap mendapatkan uang pesangon. Uang penghargaan masa kerja dan uang pengganti hak sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam sesi teleconference, Rabu (21/10).

Lebih lanjut, Luhut juga memberi penjelasan seputar poin yang banyak mendapat kecaman. Yakni seputar pemotongan nilai pesangon dari 32 kali upah menjadi 25 kali upah.

Orang lain juga bertanya?

Dia coba menjawab keraguan dari sejumlah pihak soal ketidakpastian poin aturan tersebut. Sebelumnya, banyak yang menyangsikan UU Cipta Kerja dapat membuat pihak pemberi kerja patuh membayar uang pesangon sebesar 25 kali. Sebab, dengan nilai pesangon 32 kali saja perusahaan banyak yang tak membayarkannya.

Namun, Luhut menegaskan perusahaan nantinya wajib menaati UU Cipta Kerja terkait pembayaran pesangon. Jika tidak, dia mengancam akan membawanya ke ranah pidana.

"Mungkin kalau Anda lihat, (perusahaan) yang mampu memberikan kompensasi 32 (kali upah) itu enggak sampai 10 persen, 8 persen. Yang lain lari saja mereka. Sekarang kita bikin 19 kali plus 6 dari asuransi, tapi kami jamin kalau kamu (perusahaan) tidak bisa men-deliver, bisa dipidana nanti yang punya pekerjaan," tegas Luhut.

Pemerintah disebutnya telah mematangkan seluruh aturan dalam UU Cipta Kerja dengan cermat dan teliti. Menurut dia, pemerintah berkomitmen untuk melayani masyarakat sepenuh hati dengan aturan baru tersebut.

"Jadi saya pikir, jangan kita terus buruk sangka bahwa ini seolah-olah merugikan buruh. Tidak sama sekali. Kita semua bekerja secara terukur dan dengan hati untuk Indonesia," tandasnya.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini
Pegawai Kena PHK, Menteri Ida Ingatkan Perusahaan untuk Penuhi Hak-Hak Karyawan Ini

Ida menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.

Baca Selengkapnya
Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Luhut: Kasihan, Nanti Bisa Tutup Semua
Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen, Luhut: Kasihan, Nanti Bisa Tutup Semua

Luhut mengaku mendengar keluh kesah Hotman dan para pengusaha yang menolak kenaikan pajak hiburan mulai dari 40-75 persen.

Baca Selengkapnya
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK
Pabrik Sepatu Bata Tutup, Segini Pesangon Diterima Karyawan yang Di-PHK

Akibat sepi order, PT Sepatu Bata melakukan PHK para karyawannya secara bertahap.

Baca Selengkapnya
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak

Situasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Puan Dukung Pemerintah Fokus Selamatkan Tenaga Kerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK
Puan Dukung Pemerintah Fokus Selamatkan Tenaga Kerja Sritex: Jangan Sampai Ada PHK

Puan juga mengingatkan Pemerintah agar memberi bantuan yang efektif, hal ini menyusul adanya isu Pemerintah akan melakukan bail out untuk menyelamatkan Sritex.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Klaim Tetap Lindungi Pekerja Meski PPN 12 Persen Diterapkan Mulai Tahun Depan
Pemerintah Klaim Tetap Lindungi Pekerja Meski PPN 12 Persen Diterapkan Mulai Tahun Depan

pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja.

Baca Selengkapnya
Menurut Kemnaker Pesangon 233 Karyawan Bata Melebihi Aturan
Menurut Kemnaker Pesangon 233 Karyawan Bata Melebihi Aturan

Pesangon 233 buruh Bata yang terkena PHK akan dibayarkan pada Senin.

Baca Selengkapnya
Menteri Ketenagakerjaan Segera Bentuk Regulasi soal Upah Sesuai Keputusan MK, Perusahaan Harus Patuh
Menteri Ketenagakerjaan Segera Bentuk Regulasi soal Upah Sesuai Keputusan MK, Perusahaan Harus Patuh

Ia menilai putusan MK tersebut sudah berfisat final dan mengingat.

Baca Selengkapnya
Presiden Prabowo Turun Tangan, Empat Kementerian Diminta Selamatkan Karyawan Sritex
Presiden Prabowo Turun Tangan, Empat Kementerian Diminta Selamatkan Karyawan Sritex

Prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Selengkapnya
60 Ribu Pekerja Kena PHK Sejak Awal 2024, DPR Minta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dijalankan
60 Ribu Pekerja Kena PHK Sejak Awal 2024, DPR Minta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Dijalankan

Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti 60 ribu pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sejak awal tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR
VIDEO: Kemnaker Beri Sanksi Tegas Perusahaan Tak Beri THR "Pemberhentian hingga Pembekuan Usaha"

Kementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.

Baca Selengkapnya