Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Luhut Soal Polemik Ojol: Aturan Dibuat untuk Nasional, Boleh Atau Tidak Diatur Pemda

Luhut Soal Polemik Ojol: Aturan Dibuat untuk Nasional, Boleh Atau Tidak Diatur Pemda Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. ©2020 Humas Kemenko Kemaritiman

Merdeka.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 (Permenhub 18/2020) memang disusun untuk skala nasional. Namun, dirinya menegaskan, implementasi peraturan tersebut tetap dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing.

Mengerucut pada isu ojek online yang boleh dan tidak mengangkut penumpang, dirinya berujar, jika memang ada daerah yang memperbolehkan hal tersebut, maka itu memang keputusan daerah tersebut.

"Ojek online kan tidak ada polemik, kita buat Permenhub 18/2020 itu untuk seluruh Indonesia sehingga Pemda bisa atur sendiri kebutuhannya. Misalnya DKI tidak membolehkan, ya silakan, urusan dia," katanya dalam telekonferensi, Selasa (14/4).

Menko Luhut yang juga menjadi Plt Menteri Perhubungan mencontohkan, jika pemerintah daerah Pekanbaru membolehkan ojek online tetap mengangkut penumpang namun dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 (Permenkes 9/2020), hal tersebut dianggap wajar. Yang jelas, pemerintah saling berkoordinasi terkait hal ini.

"Kita koordinasikan dengan baik dengan pak Terawan (Menteri Kesehatan) maupun dengan pak Anies (Gubernur DKI Jakarta), jadi kalau orang bilang tidak berkoordinasi, tidak betul juga," tuturnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati juga menyatakan bahwa Permenhub 18/2020 disusun dengan koordinasi bersama Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah. "Semangat Permenkes 9/2020 dengan Permenhub 18/2020 sama, namun dalam implementasinya dikembalikan sesuai dengan kebutuhan transportasi di daerah," ujarnya beberapa waktu lalu.

Boleh Tidak Ojol Angkut Penumpang di Wilayah PSBB Diatur Pemda

Kementerian Perhubungan menegaskan aturan ojek online (ojol) dibolehkan membawa penumpang tergantung pemerintah daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan menyepakati pengaturan sepeda motor berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang sesuai Pasal 11 ayat 1c Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Sementara, bunyi pasal 11 ayat 1d yang membolehkan membawa penumpang sesuai protokol kesehatan, kedua kementerian sepakat implementasinya diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian terhadap antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain," ujar Adita dalam keterangannya, Selasa (14/4).

Kemenhub dan Kemenkes telah melakukan rapat koordinasi pada Senin (13/4). Adita mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, prinsipnya sama untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.

Reporter: Athika Rahma

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Luhut Ungkap Subsidi Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK Tinggal Ketok Palu
Luhut Ungkap Subsidi Tarif KRL Jabodetabek Berbasis NIK Tinggal Ketok Palu

Luhut menegaskan hanya orang yang berhak yang bisa mendapatkan subsidi KRL Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen Ditunda
Menko Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen Ditunda

Luhut mengaku kabar kenaikan pajak hiburan ini sudah didengarnya sejak lama.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Apakah benar akan ada pembatasan pembelian BBM Pertalite mulai 1 Oktober 2024?
Apakah benar akan ada pembatasan pembelian BBM Pertalite mulai 1 Oktober 2024?

Luhut menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pembatasan, melainkan pengetatan distribusi BBM subsidi

Baca Selengkapnya
Wanti-Wanti Presiden Jokowi jika Daerah Ingin Bangun Jalan Tol
Wanti-Wanti Presiden Jokowi jika Daerah Ingin Bangun Jalan Tol

Jokowi mengatakan kemanfaatan pembangunan jalan bebas hambatan itu banyak dirasakan oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak
Biaya Ojol dan Taksi Online di Jatim Kini Diatur Keputusan Gubernur, Untungkan Semua Pihak

Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Depan Banggar DPR, Luhut Keras Buka-bukaan Rahasia IKN sampai Bocorkan Pihak Bermasalah
VIDEO: Depan Banggar DPR, Luhut Keras Buka-bukaan Rahasia IKN sampai Bocorkan Pihak Bermasalah

Dalam pemaparannya, Menko Luhut blak-blakan soal Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya
Luhut: IKN Tidak Ada Masalah, yang Masalah Pimpinannya!
Luhut: IKN Tidak Ada Masalah, yang Masalah Pimpinannya!

Luhut memastikan tidak ada masalah dalam pembangunan IKN.

Baca Selengkapnya