Luhut Soal Polemik Ojol: Aturan Dibuat untuk Nasional, Boleh Atau Tidak Diatur Pemda
Merdeka.com - Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Panjaitan, menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan No. 18 Tahun 2020 (Permenhub 18/2020) memang disusun untuk skala nasional. Namun, dirinya menegaskan, implementasi peraturan tersebut tetap dikembalikan ke pemerintah daerah masing-masing.
Mengerucut pada isu ojek online yang boleh dan tidak mengangkut penumpang, dirinya berujar, jika memang ada daerah yang memperbolehkan hal tersebut, maka itu memang keputusan daerah tersebut.
"Ojek online kan tidak ada polemik, kita buat Permenhub 18/2020 itu untuk seluruh Indonesia sehingga Pemda bisa atur sendiri kebutuhannya. Misalnya DKI tidak membolehkan, ya silakan, urusan dia," katanya dalam telekonferensi, Selasa (14/4).
-
Siapa yang menjabat sebagai Menteri Perhubungan? Karier Frans tidak berhenti sampai situ, ia juga dipercaya untuk menjabat sebagai Menteri Perhubungan pada tahun 1960-1973.
-
Aturan apa yang dicabut tentang masker? Pemerintah Indonesia akhirnya mencabut kebijakan wajib menggunakan masker bagi masyarakat di tempat umum. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Di mana Pejabat Kemenhub bertugas? Sementara itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke, Papua Selatan.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Mengapa aturan negara penting bagi MUI? Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud berbicara mengenai pentingnya aturan dalam sebuah negara untuk menjaga kemaslahatan umat.
Menko Luhut yang juga menjadi Plt Menteri Perhubungan mencontohkan, jika pemerintah daerah Pekanbaru membolehkan ojek online tetap mengangkut penumpang namun dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 (Permenkes 9/2020), hal tersebut dianggap wajar. Yang jelas, pemerintah saling berkoordinasi terkait hal ini.
"Kita koordinasikan dengan baik dengan pak Terawan (Menteri Kesehatan) maupun dengan pak Anies (Gubernur DKI Jakarta), jadi kalau orang bilang tidak berkoordinasi, tidak betul juga," tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati juga menyatakan bahwa Permenhub 18/2020 disusun dengan koordinasi bersama Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah. "Semangat Permenkes 9/2020 dengan Permenhub 18/2020 sama, namun dalam implementasinya dikembalikan sesuai dengan kebutuhan transportasi di daerah," ujarnya beberapa waktu lalu.
Boleh Tidak Ojol Angkut Penumpang di Wilayah PSBB Diatur Pemda
Kementerian Perhubungan menegaskan aturan ojek online (ojol) dibolehkan membawa penumpang tergantung pemerintah daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan menyepakati pengaturan sepeda motor berbasis aplikasi hanya untuk mengangkut barang sesuai Pasal 11 ayat 1c Permenhub Nomor 18 Tahun 2020. Sementara, bunyi pasal 11 ayat 1d yang membolehkan membawa penumpang sesuai protokol kesehatan, kedua kementerian sepakat implementasinya diserahkan kepada pemerintah daerah.
"Disepakati bahwa keputusan implementasinya akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah setelah melakukan kajian terhadap antara lain kebutuhan ekonomi masyarakat, ketersediaan transportasi di daerah tersebut, ketersediaan jaring pengaman sosial, dan lain-lain," ujar Adita dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Kemenhub dan Kemenkes telah melakukan rapat koordinasi pada Senin (13/4). Adita mengatakan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020, prinsipnya sama untuk mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Luhut menegaskan hanya orang yang berhak yang bisa mendapatkan subsidi KRL Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaLuhut mengaku kabar kenaikan pajak hiburan ini sudah didengarnya sejak lama.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca SelengkapnyaLuhut menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pembatasan, melainkan pengetatan distribusi BBM subsidi
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan kemanfaatan pembangunan jalan bebas hambatan itu banyak dirasakan oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaDalam pemaparannya, Menko Luhut blak-blakan soal Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca SelengkapnyaLuhut memastikan tidak ada masalah dalam pembangunan IKN.
Baca Selengkapnya