MA perintahkan menperin cabut peta jalan industri hasil tembakau
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTA) mengenai hak uji meteriil terhadap Peraturan Menteri Perindustrian No.63/2015 tentang peta jalan industri hasil tembakau 2015-2020. Beleid yang ditertibkan Agustus 2015 tersebut, menargetkan adanya peningkatan produksi rokok dengan pertumbuhan 5-7,4 persen per tahun 2015 sampai tahun 2020.
Peraturan tersebut menaikkan batas produksi rokok menjadi 524,2 miliar batang pada 2020. Kondisi ini jelas bertentangan dengan target pemerintah menurunkan prevalensi perokok di Indonesia.
Salah satu Advokat SAPTA, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, dengan adanya pengabulan permohonan keberatan hak uji materiil tersebut mengubah haluan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) atas peraturan roadmap hasil tembakau. Tigor meminta dengan tegas agar Menteri Perindustrian untuk segera mencabut atau pun merevisi kembali permenperin tersebut.
-
Bagaimana cara pemerintah menghentikan investasi Temu di Indonesia? Perlu dicatat bahwa Temu bukan satu-satunya perusahaan yang menjadi target pemerintah. Budi Arie mengungkapkan bahwa Shein juga termasuk dalam daftar aplikasi yang ingin diblokir.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Apa yang dimusnahkan Kemendag? 'Merespons maraknya peredaran barang dilarang, importasi sesuai ketentuan Permendag 40 tahun 2022 dan seterusnya, saya memimpin langsung pemusnahan sebanyak Rp 174,81 miliar barang-barang yang kita anggap ilegal. Termasuk pakaian bekas dan minuman-minuman yang tak berizin,' kata Mendag.
-
Gimana cara Mentan mengurangi impor? 'Apresiasi juga kepada Pak Amran yang dengan semangat untuk mengurangi impor hasil-hasil pertanian seperti beras, gula, jagung, dan seterusnya. Saya percaya kalau seluruh potensi bangsa ini didorong untuk memenuhi kebutuhan itu, pasti impor kita dapat dikurangi dan kita kembali bergantung pada hasil dalam negeri,' katanya.
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Apa yang dihapuskan Pertamina? Mulai 1 September 2024 Pertalite tidak akan dijual lagi di SPBU Pertamina.Wacana soal bensin paling murah ini memang sudah mulai ramai sejak bulan lalu, mulai dari rencana dihapus sampai dibatasi.
"MA memerintahkan Menteri Perindustrian untuk mencabut Permenperin tersebut. Pemberitahuan putusan MA ini secara resmi kami terima Selasa, 6 Desember. Kami minta Menteri Perindustrian memperhatikan hal ini," Tigor di Resto Bebek Bengil, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Tigor menilai Permenperin yang diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian hanya melihat sisi pendapatan ataupun peningkatan ekonomi namun mengabaikan Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, Tigor mengatakan ada logika terbalik antara visi presiden dengan Menteri Perindustrian untuk melindungi hak kesehatan setiap masyarakat.
"Visi pemerintah melindungi hak kesehatan setiap masyarakat. Beda dengan Menperin dengan mengeluarkan kebijakan adanya target produksi rokok sebesar itu."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RPP UU Kesehatan dinilai melarang total kegiatan penjualan dan promosi produk tembakau.
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.
Baca SelengkapnyaPenerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaGAPPRI mengusulkan agar pasal-pasal terkait produk tembakau yang bernuansa pelarangan diubah menjadi pengendalian.
Baca SelengkapnyaSatgas dapat memutuskan pencabutan izin usaha tambang dengan rekomendasi yang telah disepakati.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaIklan rokok televisi (TV) yang jam tayangnya semakin sempit dari semula jam 21.30 – 05.00 menjadi 23.00 – 03.00.
Baca SelengkapnyaPerusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.
Baca SelengkapnyaSelama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaAsosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 mengalami cacat proses.
Baca SelengkapnyaPetani termbakau tegas menolak aturan-aturan yang berdampak pada mata pencariannya.
Baca SelengkapnyaMenurut Sudarto, saat ini terdapat 143.000 anggota FSP RTMM-SPSI yang bergantung pada sektor IHT sebagai tenaga kerja di pabrik.
Baca Selengkapnya