Mahfud MD Sebut Obligor BLBI Tak Lunasi Utang Bisa Diseret ke Hukum Pidana
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta para obligor dan kreditur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk kooperatif untuk menyelesaikan utangnya. Total utang BLBI yang saat ini tengah ditagih pemerintah berkisar Rp 110,4 triliun.
"Pemerintah akan melakukan penagihan yang jumlahnya Rp 110 triliun itu akan ditagih semuanya dan kami berharap agar semua obligor dan debitur yang akan ditagih itu, pertama, bekerja sama, kooperatif karena itu uang negara," kata Mahfud dalam konferensi pers pada Jumat (4/6).
Dia juga mengimbau semuanya proaktif untuk datang melunasi utangnya atau menyampaikan secara langsung cara agar bisa melunasinya. Pemerintah sudah mengantongi semua nama obligor dan debitur BLBI. "Tidak bisa bersembunyi karena ini ada semua daftarnya, jadi kami tahu Anda tahu. Mari kooperatif saja, ini untuk negara dan Anda harus bekerja juga untuk negara," tuturnya.
-
Siapa saja yang termasuk Bank Pemerintah di Indonesia? Daftar bank BUMN di Indonesia antara lain adalah BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN.
-
Siapa yang bisa bantu masalah utang? Anda bisa meminta bantuan kepada seorang ahli yang mengerti kasus utang piutang.
-
Apa tugas berat seorang Menteri Keuangan? Faisal Basri menyampaikan tugas berat seorang Menkeu adalah mengelola pendapatan, mengelola pengeluaran, menyeleksi alokasi anggaran. Hingga akhirnya memastikan anggaran negara digunakan sesuai dengan tujuannya.
-
Siapa yang meminta anggaran Rp20 triliun? Jelang rapat, Menteri HAM Natalius Pigai sempat dicecar terkait permintaan anggaran Rp20 triliun.
-
Apa yang dibahas BP2MI dengan Menkopolhukam? 'Kami bicara dengan Pak Menko terkait praktik perdagangan orang dalam konteksnya pekerja migran Indonesia,' kata Benny.
-
Bagaimana cara Prabowo-Gibran atasi utang? Sehingga, untuk bisa melunasi utang-utang tersebut, hal pertama yang harus dilakukan Pemerintahan Prabowo-Gibran harus mengevaluasi pengolahan kebijakan fiskal.
Pemerintah pun sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Tugas (Satgas) penanganan BLBI berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Satgas akan melakukan penagihan dengan mekanisme piutang negara terkait masalah perdata. Persoalan utang BLBI ini telah berlangsung selama 20 tahun.
"Karena waktunya sudah sangat panjang yakni sudah lebih dari 20 tahun. Tentu kami tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, dia mau membayar atau tidak. Oleh karena itu, tim Satgas ini kita harap akan gunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini," ungkapnya.
Bisa Beralih Jadi Kasus Korupsi
Mahfud menjelaskan, jika terjadi pembangkangan, maka dari yang awalnya perkara perdata nanti bisa berbelok menjadi kasus pidana. "Kalau akan ada terjadi pembangkangan meskipun ini perdata, supaya diingat bahwa kalau sengaja melanggar utang keperdataan ini bisa saja nanti berbelok ke pidana," jelas Mahfud.
Jika obligor atau debitur BLBI tidak mau melunasi utang atau memberikan bukti-bukti palsu dan selalu ingkar, maka itu nanti bisa dinyatakan sebagai tindakan yang merugikan negara dan tidak mengakui yang sudah disahkan oleh hukum sebagai utang.
"Sehingga bisa saja berbelok lagi ke korupsi hukumnya," sambung Mahfud.
Pemerintah sudah membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Satuan Tugas (Satgas) penanganan BLBI berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021. Anggota Satgas yang terdiri dari lintas kementerian/lembaga ini melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana BLBI.
Selain itu, pemerintah juga tidak menutup kemungkinan melibatkan instrumen internasional yaitu United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). "Itu juga bisa dipakai itu kerjasama lintas negara untuk memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara, dan itu bisa dipakai karena Indonesia sudah meratifikasi UNCAC tersebut," tutur Mahfud.
Oleh sebab itu, dia berharap obligor yang berada di luar negeri untuk bekerja sama dengan pemerintah agar bisa melunasi utangnya. "Informasi sementara dari data yang kami punya, memang ada beberapa aset dan orang, obligor atau debitur yang sedang ada di luar negeri, mohon bekerja sama," lanjutnya.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Satgas BLBI masih mencari jalan keluar untuk mengatasi perbedaan hitungan utang antara obligor/debitur dan besaran utang yang ditetapkan pemerintah
Baca SelengkapnyaMahfud mengungkapkan ada tiga perkara yang harus diselesaikan Menko Polhukam selanjutnya.
Baca SelengkapnyaSuahasil menjelaskan, anggaran tersebut akan digunakan untuk 4 program besar.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI menyita Barang Jaminan dan/atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar.
Baca SelengkapnyaSatgas BLBI baru mengumpulkan aset dan PNBP dari para obligor dan debitur sebesar Rp35,19 triliun.
Baca SelengkapnyaPenghapusan utang terhadap bank himbara merupakan bukti kepedulian Presiden Prabowo.
Baca SelengkapnyaSaat ini, kredit macet segmen Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di bank-bank BUMN saat ini mencapai Rp8,7 triliun.
Baca SelengkapnyaDPRD meminta Pemprov DKI memberi pendampingan agar permasalahan pinjol dapat selesai di masyarakat.
Baca SelengkapnyaHadi bakal turun langsung ke lapangan untuk menyelesaikan persoalan yang ada.
Baca SelengkapnyaMahfud meminta Kementerian Keuangan nantinya dapat segera melunasi utang negara terhadap perusahaan milik Jusuf Hamka.
Baca SelengkapnyaPenetapan kriteria seperti apa yang bisa dihapus tagih dinilai paling penting untuk ditentukan agar tak menimbulkan moral hazard.
Baca Selengkapnya