Malaysia salip Indonesia miliki pusat sertifikasi halal
Merdeka.com - Pemerintah saat ini masih terus mematangkan RUU Sertifikasi Halal di Indonesia. Pengamat survei dan sertifikasi, Rudianto, menilai proses ini lamban. Sebab, Malaysia yang sebelumnya belajar dari Indonesia, justru sudah menjadi pusat sertifikasi halal lebih dulu.
Rudianto mengatakan masih ada kendala di badan survei Indonesia dalam menentukan produk tersebut haram atau tidak. Pernyataan haram untuk produk tertentu tidak bisa hanya diteliti dengan fisik semata.
"Beberapa negara belajar dari Indonesia, termasuk Malaysia, sekarang jadi pusat sertifikasi halal. Kita saja dulu sertifikasi halal sudah ada dalam kasus Ajinomoto, tapi kemudian dicek oleh IPB ternyata ada zat tertentu," ucap Rudianto dalam acara Workshop Jurnalistik 'Urgensi Survei dan Sertifikasi dalam Masyarakat Ekonomi Asean', di Garut, Jawa Barat, Minggu (16/2).
-
Mengapa sertifikat halal penting bagi PKL? Sebagai informasi, dalam upaya meningkatkan keamanan dan kehalalan produk di sektor pangan pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 lalu yang mewajibkan seluruh PKL dalam sektor minuman, makanan hingga jasa penyembelihan mempunyai sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024.
-
Kenapa sertifikat halal penting untuk produk makanan? Sertifikat halal memberikan jaminan bahwa produk yang disertifikasi telah memenuhi syariat Islam dan tidak mengandung bahan haram. Hal ini sangat penting karena dalam agama Islam, memakan makanan yang halal merupakan sebuah kewajiban.
-
Bagaimana cara daftar sertifikat halal? Cara Daftar Sertifikat Halal Setelah beberapa syarat di atas lengkap, berikut langkah atau cara daftar sertifikat halal: 1. Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Kenapa sertifikat halal penting bagi industri makanan di Sumut? Keberadaan sertifikat halal sangat vital, terutama di negara dengan mayoritas penduduk Muslim, karena memastikan bahwa produk yang dikonsumsi tidak mengandung bahan-bahan haram.
-
Dimana bisa daftar sertifikat halal? Langkah pertama, ajukan permohonan sertifikat secara daring di laman ptsp.halal.go.id.
-
Siapa yang mengeluarkan sertifikat halal? Sertifikat halal merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan berdasarkan fatwa halal tertulis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Rudianto mengusulkan, jika Indonesia ingin mempunyai sertifikasi halal maka harus memberikan MUI fasilitas agregasi lab-lab yang ditunjuk untuk pengujian produk. Hal ini agar produk yang disebut halal itu memenuhi kriteria baik secara syariah maupun substansi.
Selain itu, kebijakan di Indonesia juga belum mendukung untuk melegalkan sertifikasi halal. Di Malaysia saja, mereka punya dana kemaslahatan umat untuk memajukan sertifikasi halal. "Malaysia itu punya yayasan kemaslahatan umat, ada dana abadi umat untuk proses pemastiannya itu," tegasnya.
Rudi mencontohkan sulitnya Indonesia menerapkan sertifikasi halal misalnya dalam penentuan zakat yang diminta PBNU. PBNU menilai orang Indonesia yang sudah membayar zakat maka tidak perlu lagi membayar pajak karena sama-sama bertujuan mensejahterakan bangsa.
"Seperti cerita PBNU dalam islam ada kelebihan harus memberikan zakat, ini kelebihan usaha kita. Kalau engga untung ya enggak bayar. Kalau pajak sejak awal dia bekerja cukup atau tidak kena pajak. Dari PBNU kalau semua zakat bisa menolong APBN, tapi kita tidak bisa melaksanakan ini apakah karena orangnya, sistem atau apa," tegasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sertifikat halal adalah salah satu aspek penting dalam industri makanan dan produk konsumen bagi umat Muslim.
Baca Selengkapnya"Bersama Pak Haikal dan BPJPH, mari kita memaksimalkan peluang ini untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045," kata Ary.
Baca SelengkapnyaOleh karena itu, menurutnya sertifikasi halal pada produk UMKM di Indonesia sangatlah penting.
Baca SelengkapnyaUMKM didorong untuk mempersiapkan diri dan memanfaatkan momentum tersebut agar siap berdaya saing.
Baca SelengkapnyaSertifikat halal bukan hanya merupakan syarat wajib, tetapi juga menjadi nilai tambah yang signifikan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen.
Baca SelengkapnyaMenperin Agus Gumiwang Kartasasmita mewaspadai negara-negara lain yang mengincar pasar konsumen muslim Indonesia untuk memasarkan produk halal mereka.
Baca SelengkapnyaIndonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca SelengkapnyaSebagai Kepala BPJPH, Babe Haikal memiliki tugas untuk terus menggencarkan sertifikasi halal kepada para pelaku usaha di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPelaku UMKM memiliki tenggat waktu hingga Oktober 2026 untuk memproses sertifikat halal pada produk usahanya.
Baca SelengkapnyaPNM berkomitmen untuk menyiapkan pelaku usaha ultra mikro yang tangguh, inovatif dan berdaya saing.
Baca SelengkapnyaSelain sebagai pendakwah, dirinya juga aktif sebagai motivator dan pernah bekerja sebagai konsultan.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PNM, Arief Mulyadi, menegaskan pentingnya program ini sebagai bagian dari upaya mendukung UMKM dan kebijakan pemerintah.
Baca Selengkapnya