Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mana Lebih Menarik, Gaji PNS atau Pegawai Swasta?

Mana Lebih Menarik, Gaji PNS atau Pegawai Swasta? PNS. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2023 dipastikan tidak akan naik. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan besar generasi anak muda, tidak menjadikan pegawai PNS sebagai pilihan karir utama.

Yovi (24), pegawai swasta yang bergerak di bidang teknik sipil, mengakui bahwa pendapatan di sektor swasta lebih mumpuni dibandingkan PNS. Per bulan, sekitar Rp8 juta masuk ke saldo rekeningnya. Angka tersebut masih bisa bertambah jika dia mendapatkan tugas lembur.

"Bisa lebih (dari Rp8 juta) kalau ada lembur," ujar Yovi kepada merdeka.com, Kamis (22/9).

Dia mengaku tak tergiur dengan iming-iming "nasib" pegawai PNS akan stabil, bahkan terhindar dari pemutusan hubungan kerja (PHK) seperti yang terjadi pada kondisi pandemi Covid-19 2020. Baginya, risiko keuangan dapat diantisipasi dengan pengelolaan keuangan yang tepat.

Saat pandemi, perusahaan tempat Yovi bekerja mengurangi gaji sejumlah pegawai, termasuk Yovi, sekitar 15 persen. Setelah pandemi Covid-19 mulai terkendali, pendapatannya pun kembali 98 persen.

Hani (26) pekerja swasta bidang IT pun tak tertarik dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang saban tahun dibuka oleh pemerintah.

"Gaji kecil jika diukur dengan kompetensi yang saya punya," ujar Hani.

Saat ini, pendapatan Hani per bulan di bidang IT mencapai Rp17 juta. Keahlian dan kecakapan Hani menyelesaikan kendala pada sistem membuat petinggi manajemen merotasi Hani ke Singapura dengan keuntungan gaji meningkat menjadi Rp25-30 juta.

"Kalau IT di pemerintahan dapat gajinya berapa?" kelakar perempuan dari tiga bersaudara itu.

Sementara gaji di perusahaan swasta lainnya pada 2021 berkisar Rp3,8-4,5 juta per bulan. Angka ini belum termasuk tunjangan yang diberikan perusahaan.

Lalu, berapa gaji PNS?

Gaji pegawai swasta setidaknya tidak jauh berbeda dengan gaji PNS. Mengutip lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Berikut detailnya;

Golongan I- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600- IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400- IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV- IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000- IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500- IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900- IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700- IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Selain gaji, berikut rincian tunjangan yang diterima PNS;

1. Tunjangan Kinerja

 Para PNS juga mendapatkan tunjangan kinerja. Tunjangan ini tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 di mana tukin tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27 dan tunjangan terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

 

2. Tunjangan Suami-Istri

Kemudian ada juga tunjangan suami-istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

 

3. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Besaran tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

 

4. Tunjangan Anak

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

 

5. Tunjangan Jabatan

Tunjangan jabatan, hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS. Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural. Besar n terendah Rp360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp490.000 untuk IVB, Rp540.000 untuk IVAA, Rp1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp5.500.000 untuk eselon IA.

 

6. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp190.000, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp185.000, Golongan PNS II Rp180.000, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175.000.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ramai Isu Jabatan Eselon II, Ini Perbedaan Pihak Swasta dan PNS
Ramai Isu Jabatan Eselon II, Ini Perbedaan Pihak Swasta dan PNS

Menteri PANRB berharap dengan resvisi UU ASN, pihak swasta bisa mendapat peluang menjabat di Eselon II.

Baca Selengkapnya
Sebelum Mendaftar, Ketahui Perbedaan Gaji PNS dan PPPK
Sebelum Mendaftar, Ketahui Perbedaan Gaji PNS dan PPPK

Ketahui perbedaan gaji antara PNS dan PPPK, sebelum pendaftaran dibuka.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bocorkan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Lebih Besar PNS 'Part Time'
Pemerintah Bocorkan Gaji PNS dan PPPK, Ternyata Lebih Besar PNS 'Part Time'

Saat ini, kedua profesi tersebut tengah menjadi buruan para pencari kerja.

Baca Selengkapnya
Ekonom: Kenaikan Gaji PNS Lebih Tinggi dari Pertumbuhan Ekonomi, Bisa Picu Kesenjangan Sosial
Ekonom: Kenaikan Gaji PNS Lebih Tinggi dari Pertumbuhan Ekonomi, Bisa Picu Kesenjangan Sosial

Tak hanya ke PNS,  pemerintah diminta untuk menaruh perhatian yang sama terhadap pekerja swasta hingga pelaku UMKM.

Baca Selengkapnya
Lulusan SMA/sederajat Bisa jadi PNS, Segini Gajinya
Lulusan SMA/sederajat Bisa jadi PNS, Segini Gajinya

Aturan tentang gaji PNS lulusan SMA diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.

Baca Selengkapnya
Data: Besaran Kenaikan Gaji PNS Era SBY Vs Jokowi, Siapa yang Menang?
Data: Besaran Kenaikan Gaji PNS Era SBY Vs Jokowi, Siapa yang Menang?

Gaji PNS lebih sering naik di era SBY dibanding Jokowi.

Baca Selengkapnya
Gaji Kapolri Naik Mulai 2024, Segini Besarannya
Gaji Kapolri Naik Mulai 2024, Segini Besarannya

Kenaikan gaji bagi PNS sebesar 8 persen, dan pensiunan PNS sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Berapa Gaji Bripda Polisi yang Baru Dilantik? Ternyata Segini Pantas Banyak yang Minat
Berapa Gaji Bripda Polisi yang Baru Dilantik? Ternyata Segini Pantas Banyak yang Minat

Penasaran berapa besaran gaji Bintara Polri yang baru dilantik? Simak informasi berikut ini.

Baca Selengkapnya
Upah Tukang Sampah di Amerika Serikat Nyaris Sama dengan Gaji Wakil Presiden di Indonesia
Upah Tukang Sampah di Amerika Serikat Nyaris Sama dengan Gaji Wakil Presiden di Indonesia

Bukan soal pekerjaannya saja, tukang sampah masih sering dipanhang sebelah mata karena gajinya yang tidak kecil.

Baca Selengkapnya
Gaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun
Gaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun

Gaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun

Baca Selengkapnya