Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Manfaat Program Pengungkapan Sukarela Bagi Wajib Pajak, Termasuk Bebas dari Sanksi

Manfaat Program Pengungkapan Sukarela Bagi Wajib Pajak, Termasuk Bebas dari Sanksi pajak. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah telah mengeluarkan PMK-196/PMK.03/2021 tentang tata cara pelaksanaan Program pengungkapan Sukarela (PPS) bagi Wajib Pajak yang belum melaporkan aset atau harta kekayaannya kepada negara. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor, meminta masyarakat memanfaatkan program yang hanya berlangsung selama 1 Januari - 30 Juni 2022.

"PPS adalah kesempatan yang diberikan kepada WP untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta," tutur Neil dalam keterangan resminya, Jakarta, Senin (27/12).

Neil menjelaskan, banyak manfaat yang bisa diambil dari PPS. Antara lain terbebas dari sanksi administratif dan perlindungan data untuk tidak digunakan dalam penyelidikan, penyidikan atau penuntutan dari Wajib Pajak.

"Data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap Wajib Pajak," kata dia.

Dia menambahkan program ini diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan sukarela WP sebelum penegakan hukum dilakukan dengan basis data dari pertukaran data otomatis (AEoI) dan data ILAP yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Sebagai informasi, terdapat 2 kebijakan dalam program ini. Kebijakan I, menargetkan peserta Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan Badan peserta Tax Amnesty (TA). Pada kebijakan ini basis pengungkapan harta terhitung per 31 Desember tahun 2015 yang belum diungkap pada saat mengikuti program Tax Amnesty.

Tarif

Adapun tarif yang ditetapkan yakni 11 persen untuk harta deklarasi luar negeri. Lalu 8 persen untuk harta di luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Serta 6 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri yang diinvestasikan dalam bentuk SBN atau hilirisasi SDA atau energi baru terbarukan.

Sementara itu, kebijakan II menyasar pada Wajib Pajak orang pribadi (OP). Basis pengungkapan harta perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Adapun tarif yang dikenakan yakni 18 persen untuk harta deklarasi luar negeri, 14 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri. Serta 12 persen untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri dalam bentuk SBN atau hilirisasi SDA/energi baru terbarukan.

Bagi Wajib Pajak yang mengikuti Kebijakan II, maka harus memenuhi persyaratan. Pertama, tidak sedang diperiksa atau dilakukan pemeriksaan bukti permulaan untuk tahun pajak 2016, 2017, 2018, 2019, dan 2020. Kedua tidak sedang dilakukan penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani tindak pidana di bidang perpajakan.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP