Mangkir beri bunga utang, perusahaan taksi Express diganjar peringkat gagal bayar
Merdeka.com - PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) gagal membayar bunga ke-15 obligasi I Tahun 2014 senilai Rp 1 triliun. Pembayaran bunga ke-15 obligasi atau surat utang seharusnya dilaksanakan pada 26 Maret 2018.
Berdasarkan pengumuman PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), seperti ditulis Kamis (29/3), pembayaran ditunda karena dana belum efektif di rekening KSEI sesuai jadwal yang telah ditentukan. Hal itu disampaikan Direktur KSEI Supranoto Prajogo dalam surat KSEI pada 23 Maret 2018.
PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pun kembali menurunkan peringkat obligasi I Tahun 2014 dari BB- menjadi D atau default. Ini lantaran PT Express Transindo Utama Tbk gagal bayar bunga pada 26 Maret 2018. Peringkat utang tersebut menjadi default ketika utang gagal bayar. Gagal bayar utang terjadi ketika pertama kali tak membayar kupon bunga. Pefindo juga menurunkan peringkat TAXI dari BB- menjadi SD atau selective default.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Kapan utang Kementan ke vendor belum dibayarkan? 'Kalau ada catatan versi saya, sudah saya kirimkan. Per hari ini itu sisanya 1,6 sekian miliar lagi yang belum selesai,' pungkas saksi.
-
Kapan orang yang tidak bayar utang akan mendapat azab? Siapa saja yang berutang, seraya berniat untuk melunasinya, maka Allah akan melunasinya dari orang tersebut pada hari Kiamat.
-
Kenapa kerugian negara dibebankan ke PT Timah? 'Sehingga kewajiban ini melekat ada di PT Timah,' ujar Febri di Jakarta, Kamis, (30/5).
-
Kenapa orang sulit bayar hutang? Sudah banyak cerita jika orang yang berhutang sulit ditagih dengan berbagai alasan, bahkan bisa lebih galak daripada orang yang menagih haknya.
-
Bagaimana azab orang yang enggan bayar utang? Azab orang yang enggan membayar utang pertama ialah bakal kekurangan rezeki. Sebab, Allah secara terang-terangan akan menghalangi manusia tersebut untuk mendapatkan rezeki dan keberkahan.
Sebelumnya, hasil pemeringkatan Pefindo pada 14 Maret 2018 juga menurunkan peringkat obligasi I Tahun 2014 senilai Rp 1 triliun menjadi BB- untuk periode 12 Maret 2018-1 Maret 2019.
Peringkat tersebut juga diberikan berdasarkan data dan informasi dari PT Express Transindo Utama Tbk serta laporan keuangan tidak diaudit per 30 September 2017 dan laporan keuangan audit per 31 Desember 2016.
PT Express Transindo Utama Tbk terbitkan obligasi Rp 1 triliun pada 2014. Obligasi tersebut bertenor lima tahun. Kupon bunga ditetapkan sekitar 12,25 persen per tahun. Peringkat obligasi tersebut A dari Pefindo. Dana hasil penerbitan obligasi antara lain digunakan untuk ekspansi antara lain membeli kendaraan dan infrastruktur pendukung.
Bila melihat laporan keuangan, perseroan hanya kantongi kas Rp 7,29 miliar pada 30 September 2017 dari posisi 31 Desember 2016 sebesar Rp 16,24 miliar.
Mengutip laman Pefindo, PT Express Transindo Utama Tbk berdiri pada 1989 dan pernah jadi pemimpin operator taksi di Indonesia. Hingga 30 September 2017 memiliki hampir 10.000 kendaraan. Bisnis yang dijalankan mulai dari taksi premium, bus charters dan transportasi bisnis lainnya.
Kepemilikan saham perseroan per 30 September 2017 antara lain PT Rajawali Corpora sebesar 51 persen dan publik 49 persen.
Meski diterpa isu gagal bayar bunga obligasi, saham PT Express Transindo Utama Tbk cenderung menguat. Harga saham PT Express Transindo Utama Tbk naik 13,33 persen ke posisi Rp 153 per saham. Total frekuensi perdagangan 11.651 kali dengan nilai transaksi Rp 62,7 miliar.
Reporter: Agustina Melani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaPT Dirgantara Indonesia (PTDI) menunggak pembayaran gaji karyawan.
Baca SelengkapnyaProses eksekusi terhadap hotel tersebut dilakukan oleh PT Tunas Unggul Lestari (TUL) melalui penetapan eksekusi yang dibacakan oleh juru sita Pengadilan.
Baca SelengkapnyaProses pembayaran gaji yang tak utuh ini telah dikomunikasikan langsung kepada perwakilan karyawan PTDI.
Baca SelengkapnyaPT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Baca SelengkapnyaPengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Baca SelengkapnyaPegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPihaknya mengimbau kepada para wajib pajak di Deli Serdang, khususnya PT Angkasa Pura Aviasi segera melakukan pembayaran PBB sebelum batas waktu pembayaran.
Baca SelengkapnyaPencabutan izin usaha ini sebagai bentuk komitmen OJK untuk mengembangkan dan menguatkan industri jasa keuangan yang sehat.
Baca SelengkapnyaBiasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Baca SelengkapnyaITDC berharap proses pencairan PMN ini bisa dilakukan dalam waktu dekat.
Baca Selengkapnya