Mantan ketua MK: Penerapan PP 72 Tahun 2016 tidak ada masalah
Merdeka.com - Mantan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie angkat bicara terkait polemik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas. Menurutnya, penerapan beleid ini tidak masalah, tapi pemerintah diminta wasapada pada kata dalam PP yang bisa disalahartikan.
"Secara umum tidak ada masalah tapi kekhawatiran dari banyak kalangan itu rasional juga perlu mendapat perhatian karena ada rumusan yang terlalu umum yang bisa ditafsirkan ke mana-mana. Padahal PP ini tidak dimaksudkan untuk pengalihan saham, ini kan untuk mendukung kebijakan holding bukan dalam rangka mengalihkan saham apalagi ke swasta," kata Jimly di gedung DPR, Senayan, Rabu (18/1).
Dia mengatakan, jika rumusan dari PP terlalu abstrak, maka peraturan ini menjadi tidak fokus. Namun yang harus menjadi perhatian dari DPR ini bahwa peraturan ini sudah di sahkan oleh Presiden, untuk itu dia meminta DPR berfungsi untung mengawasi PP ini.
-
Kenapa Perseroan Terbatas memiliki permodalan dari saham? Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
-
Bagaimana cara meminimalisir risiko saham? Riset dengan Baik Biar Nggak Terjebak Perlu dipahami kalau nggak ada saham yang performanya selalu baik sepanjang waktu. Risiko selalu ada, tapi investor pemula bisa meminimalisir risikonya dengan melakukan riset terlebih dulu.
-
Kenapa Kemenkumham meminta agar kemudahan berbisnis tidak disalahgunakan? Namun, jangan sampai kemudahan berbisnis itu disalahgunakan untuk kegiatan kriminal. Karena itu, kemudahan berbisnis juga harus diseimbankan dengan keamanan yang memadai.
-
BUMN dan BUMS punya tujuan apa? BUMS sendiri didirikan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Kenapa BP Tapera tidak boleh investasi di saham? BP Tapera pilih investasi yang fixed income sehingga uang para peserta tidak berkurang Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menegaskan, pemupukan dana peserta tidak diinvestasikan di saham. BP Tapera memilih investasi pada instrumen-instrumen yang bersifat fixed income. Hal ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
"Saya pikir pertemuan ini memberi pengertian bersama toh PP-nya sudah sah, berlaku tinggal diimplementasikan sudah bisa dijadikan rujukan dalam pelaksanaan tugas pemerintah. DPR bisa mmberi rekomendasi, catatan-catatan kritis sebagai bentuk pengawasan, itu pun bagus," jelasnya.
Kemudian terkait PP ini perlu di revisi atau tidak, dia mengatakan untuk saat ini masih belum karena kebijakan ini baru berjalan untuk itu perlu diamati terlebih dahulu.
"Karena kebijakan holding itu penting untuk kita didukung supaya BUMN kita jangan terlalu banyak seperti sekarang tidak efisien, satu dan yang lain saling bersaing malah bertentangan, dimainin orang dari luar, diadu-adu. Holding yang diniatkan pemerintah itu baik untuk efisiensi dan kita harus beri dukungan tapi pelaksanaannya jangan salah, memperhatikan pengawasan," pungkasnya.
Sebelumnya, DPR secara tegas berpandangan jika ada pengalihan aset negara termasuk di BUMN maka pemerintah wajib hukumnya lapor ke DPR untuk meminta persetujuan. Sedangkan, beberapa kalangan lain memandang terbitnya PP 72 seperti kembali ke rezim orde baru yang 'dekat' dengan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
"Komisi XI berpandangan apapun bunyi PP terbaru selama dia berhubungan dengan keuangan negara harus dibahas di Komisi XI," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Rabu (18/1).
Menurutnya, DPR harus dilibatkan jika bicara soal sisi keuangan negara. BUMN dan asetnya adalah resmi milik Kementerian Keuangan wewenangnya, bukan Kementerian BUMN.
"BUMN itu kan milik menteri keuangan. Nah kalau menteri keuangan melakukan penjualan, pengalihan aset harus lapor ke komisi XI dan meminta persetujuan itu intinya," tegasnya.
"Pokoknya kita mengacu kepada keuangan negara. Mereka jual aset, alihkan aset intinya ada perpindahan kita harus dilaporkan. Kita bisa panggil mereka," lanjut Mekeng.
Komisi XI DPR akan meminta penjelasan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait PP tersebut dalam rapat kerja. "Kita akan raker sama menteri keuangan. Kita tanyakan," jelasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengklaim DPR dan pemerintah justru telah mengadopsi sebagian putusan MK
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaBamsoet membantah pihaknya telah memutuskan bahwa pemilihan presiden akan dilakukan oleh MPR
Baca SelengkapnyaKetua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengaku tidak tahu ada pembahasan revisi UU Pilkada di Baleg DPR, Rabu (21/8) hari ini.
Baca SelengkapnyaDPR mempertanyakan maksud dari KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan MK.
Baca Selengkapnya