Mantan menteri pertanian minta pemerintah bantu legalisasi perkebunan sawit rakyat
Merdeka.com - Mantan Menteri Pertanian, Bungaran Saragih meminta pemerintah turun tangan dalam upaya legalisasi lahan perkebunan sawit. Hal ini penting agar pemilik lahan sawit di Indonesia segera mendapatkan sertifikat ISPO.
Dia mengatakan, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/2015, proses legalisasi lahan sawit menjadi lebih sulit, karena mengharuskan terpenuhinya izin Hak Guna Usaha (HGU).
"Sebelumnya dengan IUP (izin usaha perkebunan) bisa diterima. Sekarang dengan ada (putusan) MK ini, harus ada HGU. Dengan begitu jutaan lahan sawit kita tidak bisa ISPO," ungkapnya di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu (5/9).
-
Kenapa petani sawit tidak siap dengan aturan ISPO? Gulat mengaku para petani tidak siap dengan ketentuan ISPO tersebut. Terlebih dalam proses penyusunannya ia menyebut ada campur tangan pihak asing.
-
Kenapa kelapa sawit penting untuk perekonomian Indonesia? Kelapa sawit adalah salah satu komoditas yang penting untuk perekonomian Indonesia dan juga memiliki banyak kegunaan praktis dan kesehatan.
-
Kenapa petani tembakau mengalami masa sulit? Aan mengakui untuk saat ini para petani tembakau sedang mengalami masa sulit. Apalagi harga cukai tengah naik. Apabila cukai naik, pabrik tidak akan membeli tembakau yang mahal. Hal ini menjadi masalah tersendiri bagi petani.
-
Dimana kelapa sawit pertama kali ditanam di Indonesia? Kelapa sawit pertama kali ditanam di Kebun Raya Bogor, pada tahun 1848 oleh orang Belanda yang datang ke Indonesia.
-
Mengapa eksekusi lahan itu ricuh? Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan anggotanya mengalami luka akibat sabetan sajam saat PN Jambi melakukan eksekusi.
-
Kenapa sawit perlu diremajakan? Saat ini terdapat 2,8 juta hektare sawit rakyat yang berusia di atas 25 tahun untuk segera diremajakan.
Dia mengharapkan pemerintah dapat memberikan jalan keluar kepada pelaku industri sawit untuk memperoleh HGU lalu kemudian memperoleh sertifikat ISPO.
"Mari kita cari jalan keluar yang secepat mungkin. Supaya jangan industri yang begitu penting berada pada keadaan yang suatu ketiadaan status hukumnya, legalitasnya," kata dia.
Sebab, menurut dia, tanpa adanya legalitas lahan, maka kinerja industri sawit sebagai salah penyumbang besar dalam perekonomian akan terganggu.
"Bagaimana caranya supaya ini tidak menjadi masalah legalitas. Sebelum itu terjadi mohon maaf saja seolah-olah kita tidak legal. Kelihatan sudah ada yang mempersoalkan itu. RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) mempersoalkan itu," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaAturan itu tidak hanya Undang-Undang, tapi juga Peraturan Pemerintah, Perpres hingga peraturan menteri.
Baca SelengkapnyaSK Hijau Hutsos yang mengatur pemanfaatan hutan sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar hutan.
Baca SelengkapnyaTPN Ganjar-Mahfud menilai perlu banyak keterlibatan pelaku industri dalam program hilirisasi
Baca SelengkapnyaMK telah memberikan koreksi terhadap Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Baca SelengkapnyaZulhas mengaku pening melihat bentroknya kewenangan aturan antara pusat dan daerah.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN menyerahkan 279 sertifikat redistribusi tanah secara door to door.
Baca SelengkapnyaSertifikat HPL ini memberikan kepastian terhadap tanah yang merupakan pusako tinggi masyarakat Minangkabau.
Baca SelengkapnyaRakor Sawit se Kalsel telah disepakati bahwa replanting sawit di Kalsel tahun 2023 akan mencapai 10.000 ha.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat di Istana Negara untuk membahas sejumlah isu penting terkait kebijakan sawit di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Hadi Tjahjanto menilai tanah Ulayat sekarang tidak lagi menjadi tanah tidur, tetapi sudah bangun.
Baca Selengkapnya