Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Marak Pinjol Ilegal, Transaksi Keuangan Digital Perlu Dukungan Literasi Memadai

Marak Pinjol Ilegal, Transaksi Keuangan Digital Perlu Dukungan Literasi Memadai Ilustrasi Pinjaman Online. ©2018 makeuseof.com

Merdeka.com - Peningkatan transaksi keuangan digital yang semakin dipercepat dengan adanya pandemi Covid-19, harus dibarengi dengan kemampuan literasi keuangan yang memadai agar dapat bermanfaat bagi konsumennya. Sebab, meningkatnya transaksi keuangan digital di Indonesia ini tentunya menjadi angin segar bagi investor.

"Karena hal ini berpotensi menarik minat mereka untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi dana pada perusahaan di Indonesia maupun dalam bentuk perusahaan berbasis teknologi dan komunikasi itu sendiri. Namun konsumen perlu dilengkapi dengan literasi supaya transaksi ini bermanfaat untuk mereka," terang Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Thomas Dewaranu, Jakarta, Selasa (12/10).

Tanpa literasi keuangan yang memadai tersebut konsumen akan dapat terjerat pinjaman fintech lending dan juga mungkin dapat mengalami kebocoran data pribadi. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2019 menunjukkan tingkat literasi finansial di Indonesia baru mencapai 38 persen.

"Data ini yang menunjukkan konsumen masih belum memiliki pemahaman dan keterampilan memadai dalam mengelola keuangan. Angka ini kontras jika dibandingkan dengan tingkat inklusi keuangan nasional yang telah mencapai 76 persen yang mengindikasikan banyaknya masyarakat yang sudah mengakses layanan keuangan digital di Indonesia seperti untuk perbankan, asuransi, dan lembaga keuangan mikro," jelasnya.

Potensi transaksi keuangan digital di Indonesia menjanjikan dan akan terus meningkat. Berdasarkan data Google, Temasek & Bain 2020, akumulasi nilai pembelian melalui platform digital di Indonesia akan mencapai USD 124 miliar pada tahun 2025.

Selanjutnya

Thomas menyebutkan, investasi asing yang masuk ke Indonesia sebaiknya tidak dilihat sebagai hal negatif yang dapat mengancam perekonomian domestik. Investasi asing juga memiliki dampak positif karena, tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi secara makro, tetapi juga dapat membuka lapangan kerja dan secara tidak secara langsung mengurangi tingkat pengangguran dan kemiskinan.

"Lapangan kerja baru juga akan meningkatkan daya beli masyarakat, menambah capital lending yang dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perusahaan dalam negeri," jelasnya.

Upaya perlindungan konsumen juga perlu terus diperkuat untuk mendukung tumbuhnya ekonomi digital. Pemerintah perlu merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena UU ini belum memasukkan ekosistem ekonomi digital di dalamnya.

"Kegiatan ekonomi digital yang melibatkan penyedia jasa dan layanan serta konsumen membutuhkan payung hukum terkait perlindungan konsumen untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi. Payung hukum tersebut juga merupakan instrumen penting yang harus disiapkan pemerintah sebelum menerapkan pajak digital," tandas Thomas.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Ini Penyebab Masyarakat Banyak Terjerat Judol hingga Pinjol
Ternyata, Ini Penyebab Masyarakat Banyak Terjerat Judol hingga Pinjol

Pesatnya teknologi digital saat ini membuat masyarakat dapat dengan mudah melakukan aktivitas keuangan.

Baca Selengkapnya
idEa: Literasi Digital Jadi Kunci Penting agar Transaksi Digital Tetap Aman dari Kecurangan
idEa: Literasi Digital Jadi Kunci Penting agar Transaksi Digital Tetap Aman dari Kecurangan

Ada banyak sisi positif yang dapat dirasakan oleh pengguna dalam bertransaksi secara digital, di antaranya kemudahan untuk memilih metode.

Baca Selengkapnya
Apindo Jakarta Akui Transaksi Digital Perlu Ditingkatkan, Ini Keunggulan dan Kelemahannya
Apindo Jakarta Akui Transaksi Digital Perlu Ditingkatkan, Ini Keunggulan dan Kelemahannya

Nurjaman mengatakan, transaksi digital akan menghemat waktu dan mengurangi kebutuhan untuk mengunjungi bank atau tempat fisik lainnya.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Begini Pentingnya Digitalisasi Keuangan di Pengusaha UMKM
Ternyata, Begini Pentingnya Digitalisasi Keuangan di Pengusaha UMKM

Digitalisasi transaksi pembayaran menjadi keharusan bagi setiap UMKM ditengah derasnya perputaran uang dan pengembangan teknologi.

Baca Selengkapnya
Hati-Hati, Masyarakat Berpendidikan Tinggi Bisa Jadi Korban Penipuan Keuangan Digital
Hati-Hati, Masyarakat Berpendidikan Tinggi Bisa Jadi Korban Penipuan Keuangan Digital

Modus operandi penipuan terkait keuangan ilegal juga semakin lama semakin canggih meskipun sektor jasa keuangan (SJK) terus melakukan inovasi.

Baca Selengkapnya
Data APKLI: Ada 65,4 Juta Pelaku Ekonomi Rakyat, Lebih 50 Persen Belum Melek Digitalisasi Keuangan
Data APKLI: Ada 65,4 Juta Pelaku Ekonomi Rakyat, Lebih 50 Persen Belum Melek Digitalisasi Keuangan

BI mencatat transaksi quick response code Indonesia standard alias QRIS pada April 2024 tumbuh 175,44 persen secara tahunan (year on year/yoy).

Baca Selengkapnya
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan dan Tingkatkan Pelindungan Konsumen
OJK Gencarkan Edukasi Keuangan dan Tingkatkan Pelindungan Konsumen

OJK terus mendorong literasi dan inklusi keuangan serta meningkatkan pelindungan konsumen.

Baca Selengkapnya
OJK Ungkap Bahayanya Pinjol, Ini Tips Agar Tak Terjerat Utang
OJK Ungkap Bahayanya Pinjol, Ini Tips Agar Tak Terjerat Utang

Mayoritas, pengguna pinjol merupakan Gen Z dan milenial dari rentang usia 19-34 tahun.

Baca Selengkapnya
IKAPPI Dorong Maksimalkan Penggunaan QRIS Pedagang Pasar Sektor Pangan
IKAPPI Dorong Maksimalkan Penggunaan QRIS Pedagang Pasar Sektor Pangan

IKAPPI tengah memaksimalkan pengunaan QRIS di sektor pangan. Setidaknya, saat ini ada 12,5 juta pedagang pasar di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
Banyak Anak Muda Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK Beri Solusi Begini
Banyak Anak Muda Jadi Korban Pinjol Ilegal, OJK Beri Solusi Begini

Menurutnya, hal tersebut tercermin dari hasil indeks literasi masih 65 persen.

Baca Selengkapnya
Hippindo Ungkap Enaknya Pakai QRIS dalam Berbisnis, Penyedia Teknologi Digital Beberkan Faktanya
Hippindo Ungkap Enaknya Pakai QRIS dalam Berbisnis, Penyedia Teknologi Digital Beberkan Faktanya

Menurut data Hippindo, transaksi digital seperti QRIS juga dapat meningkatkan jumlah transaksi terhadap para anggotanya.

Baca Selengkapnya