Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Maret, aturan penghitungan tarif listrik dengan harga acuan batu bara keluar

Maret, aturan penghitungan tarif listrik dengan harga acuan batu bara keluar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Andy N Sommeng. ©2018 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan Keputusan Menteri (Kepmen) terkait formula baru tarif listrik. Aturan tersebut nantinya akan memasukkan harga batu bara acuan (HBA) sebagai komponen formula tarif listrik.

"Mungkin bulan depan, atau Maret. Mungkin paling lama sama-sama dengan ini kali ya sama berkaitan BPP 2017," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy N Sommeng, di Kantornya, Jakarta, Senin (29/1).

Andy mengatakan, kajian mengenai formula baru tarif listrik telah disampaikan kepada Menteri ESDM, Ignasius Jonan bulan lalu. Formula baru tarif listrik ini juga nantinya akan mencakup faktor inflasi, nilai tukar dan ICP.

"Iya, nanti (HBA dimasukkan). Tapi kan harus bikin dulu, ada ketentuannya. Dibikin dulu permennya. Jadi nanti ada faktor inflasi, nilai tukar, ICP, ditambah lagi faktor (harga) batubara," jelasnya.

Andy menambahkan, penghitungan HBA sebagai komponen tambahan tarif listrik akan diberlakukan untuk pelanggan non subsidi 1.300 VA ke atas. "450 VA (dan) 900 VA tidak disentuh," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memasukkan komponen harga batu bara dalam formula penghitungan tarif listrik. Di mana saat ini penghitungan tarif listrik berdasarkan inflasi, kurs dolar Amerika Serikat dan harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan bahwa usulan ini dikarenakan makin menurunnya penggunaan bahan bakar minyak pada pembangkit listrik di Indonesia. Di sisi lain, penggunaan batu bara dalam pembangkit listrik mulai meningkat.

"Kenapa dulu masuknya ICP karena, penggunaan pembangkit listrik diesel kan besar. Sekarang makin kecil 4 persen sampai 5 persen. Kalau 2016 tinggal 0,05 persen," ungkapnya di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI.

"Masa pakai ICP. Kalau mau pakai HBA (Harga Batu bara Acuan). Kenapa HBA, karena pembangkit kita mau IPP, IPC, mau PLN, IP kah, PJB kah itu sekarang 60 persen batu bara, tetap sampai 2024, 2025 batu bara," jelas Jonan.

Oleh sebab itu, pemerintah memandang perlu memasukkan harga batu bara ke dalam formula penghitungan tarif listrik. Meski demikian, Menteri Jonan mengatakan usulan ini masih belum final dan masih perlu dibahas lebih jauh.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Harga Acuan Batu Bara dan Mineral Logam Mei 2024
Daftar Harga Acuan Batu Bara dan Mineral Logam Mei 2024

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Selengkapnya
Harga Solar Seharusnya Rp12.100 per Liter, Pemerintah Bakal Beri Subsidi Rp3.000 per Liter di 2025
Harga Solar Seharusnya Rp12.100 per Liter, Pemerintah Bakal Beri Subsidi Rp3.000 per Liter di 2025

Arifin mengatakan perlu peran BPH Migas dan PT Pertamina, sekaligus pemerintah daerah dalam pengendalian dan pengawasan BBM bersubsidi melalui digitalisasi.

Baca Selengkapnya
Harga BBM Naik Mulai Hari Ini, Kementerian ESDM Beri Respons Begini
Harga BBM Naik Mulai Hari Ini, Kementerian ESDM Beri Respons Begini

Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Anggaran Subsidi BBM, LPG dan Listrik Rp251 Triliun di Tahun 2024
Pemerintah Siapkan Anggaran Subsidi BBM, LPG dan Listrik Rp251 Triliun di Tahun 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran tersebut disiapkan demi menjaga stabilitas harga energi.

Baca Selengkapnya
Rupiah Terus Anjlok, Siap-Siap Harga BBM Non Subsidi Naik Bulan Depan
Rupiah Terus Anjlok, Siap-Siap Harga BBM Non Subsidi Naik Bulan Depan

Kebutuhan akan dolar cukup tinggi untuk impor dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Aturan Kriteria Kendaraan Boleh Konsumsi Pertalite Segera Terbit
Siap-Siap, Aturan Kriteria Kendaraan Boleh Konsumsi Pertalite Segera Terbit

Revisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.

Baca Selengkapnya