Masa Karantina 10 Hari Imbas Varian Omicron, ini Daftar Harga Isolasi di Hotel
Merdeka.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyampaikan daftar harga paket karantina mandiri terbaru di hotel bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Menyusul, keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk memperpanjang waktu karantina mulai 10 hari sampai dengan 14 hari untuk mencegah masuknya varian virus Corona jenis baru, yakni Omicron.
Koordinator Hotel Repatriasi PHRI Vivi Herlambang menyatakan, tarif karantina mandiri terbaru di hotel berkisar Rp8.190.000 hingga Rp21.750.000. Tarif tersebut berlaku untuk masa karantina mandiri selama 10 hari.
"Itu harga terendah untuk hotel bintang 3 ya. Kalau Rp21.750.000 itu maksimal untuk luxury," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (3/12).
-
Makanan apa saja yang disajikan di hotel? Berbagai menu yang dihidangkan antara lain pecel, gorengan, rawon, nasi liwet, srabi, dan bubur. Makanan tersebut dihidangkan di sebuah wadah dari daun jati dan daun pisang.
-
Siapa pemilik hotel? Pemilik hotel, Jim dan Whit Hanks, mengatakan mereka merasa terhormat memiliki peran dalam sejarah lokal.
-
Apa yang ditawarkan oleh hotel di Bali? Bali, yang dikenal sebagai pulau dewata Indonesia, terus menjadi magnet bagi para wisatawan.Dengan pantai-pantai yang memukau, hutan-hutan hijau yang rimbun, dan kekayaan budaya, Bali menawarkan liburan yang tak terlupakan bagi setiap pengunjung.
-
Dimana Hotel Indonesia dibangun? Menempati lahan seluas 25.082 meter persegi, hotel ini mempunyai slogan A Dramatic Symbol of Free Nations Working Together.
-
Kapan Hotel Indonesia diresmikan? Hotel Indonesia diresmikan pada tanggal 5 Agustus 1962 oleh Presiden RI Pertama, Soekarno, guna menyambut pagelaran Asian Games IV tahun 1962.
-
Kenapa Hotel Indonesia dibangun? Sukarno pun teringat bahwa dua tahun lagi (1962) Indonesia akan menjadi tuan rumah Asian Games IV, sementara Ibu Kota belum memiliki bangunan yang layak untuk dibanggakan di hadapan para atlet se-Asia.
Vivi merinci, saat ini, harga karantina mandiri di hotel bintang 3 mulai dari Rp8.190.000. Sedangkan hotel bintang 4 dibanderol terendah Rp9.850.000 dan hotel bintang 5 termurah Rp13.025.000.
Sementara itu, lanjut Vivi, biaya karantina hotel luxury lebih tinggi lagi. Yakni mulai dari Rp17.350.000 sampai dengan Rp21.750.000.
"Itu semua daftar harga dari mulai yang terendah dan sudah nett ya," tekannya.
Adapun fasilitas yang diperoleh tamu berupa kendaraan penjemputan dari bandara menuju hotel, kamar untuk menginap selama 10 hari, makan tiga kali sehari selama waktu karantina, laundry untuk lima pakaian sehari, tes PCR dua kali yang dilakukan oleh petugas laboratorium, tenaga kesehatan, hingga tenaga keamanan.
Sedangkan, keunggulan fasilitas yang diperoleh untuk tamu hotel luxury lebih menitikberatkan pada aspek kenyamanan. Seperti pilihan makanan, fasilitas kamar mandi, tax and service hotel, hingga kamar untuk menginap yang lebih luas.
"Jadi, sebenarnya sudah worth it banget itu mas dengan harga segitu. Karena tadi kita sediakan selain tenaga kesehatan juga ada tenaga untuk pengamanan. Lengkap lah," tandasnya.
Masa Karantina Perjalanan Internasional jadi 10 Hari
Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membuat aturan terbaru untuk mencegah masuknya varian baru virus corona, seperti varian Omicron. Salah satunya mewajibkan seluruh pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina selama 10 hari.
Aturan terbaru itu mengubah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Sebelumnya, masa karantina ditentukan oleh riwayat perjalanan ke negara yang terpapar varian Omicron. Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara terjangkit Omicron dua pekan terakhir wajib menjalani karantina selama 14 hari saat memasuki wilayah Indonesia.
Sedangkan untuk warga negara asing (WNA) dan WNI yang tidak melakukan perjalanan ke 11 negara itu dalam 14 hari terakhir wajib menjalani karantina selama 7 hari. Ke-11 Negara tersebut ialah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong.
Aturan baru itu dituangkan dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. Selain itu, ditetapkan pula waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.
Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri tanggal 1 Desember 2021.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan tarif hotel secara mendadak, justru bisa merugikan sektor pariwisata.
Baca SelengkapnyaInJourney Hospitality Antisipasi Lonjakan Okupansi Hotel Saat Lebaran
Baca SelengkapnyaTempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaPengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.
Baca SelengkapnyaTjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.
Baca Selengkapnyamengonfirmasi tren kasus mingguan Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan.
Baca SelengkapnyaBagi Moeldoko, penggunaan dana APBN bagi kebutuhan perayaan hari nasional di Indonesia tidak ada yang mahal.
Baca SelengkapnyaSaat ini tercatat ada 300 warga yang terpapar covid dari sebelumnya 100 kasus.
Baca SelengkapnyaProgram Super OYO, juga dimaksimalkan untuk memberikan apresiasi pada mitra properti yang berhasil memenuhi parameter kepuasan pelanggan
Baca SelengkapnyaKantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.
Baca Selengkapnya