Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masa Karantina 10 Hari Imbas Varian Omicron, ini Daftar Harga Isolasi di Hotel

Masa Karantina 10 Hari Imbas Varian Omicron, ini Daftar Harga Isolasi di Hotel Ilustrasi hotel. ©2012 Shutterstock/pjcross

Merdeka.com - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyampaikan daftar harga paket karantina mandiri terbaru di hotel bagi warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA). Menyusul, keputusan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk memperpanjang waktu karantina mulai 10 hari sampai dengan 14 hari untuk mencegah masuknya varian virus Corona jenis baru, yakni Omicron.

Koordinator Hotel Repatriasi PHRI Vivi Herlambang menyatakan, tarif karantina mandiri terbaru di hotel berkisar Rp8.190.000 hingga Rp21.750.000. Tarif tersebut berlaku untuk masa karantina mandiri selama 10 hari.

"Itu harga terendah untuk hotel bintang 3 ya. Kalau Rp21.750.000 itu maksimal untuk luxury," ungkapnya saat dihubungi Merdeka.com, Jumat (3/12).

Vivi merinci, saat ini, harga karantina mandiri di hotel bintang 3 mulai dari Rp8.190.000. Sedangkan hotel bintang 4 dibanderol terendah Rp9.850.000 dan hotel bintang 5 termurah Rp13.025.000.

Sementara itu, lanjut Vivi, biaya karantina hotel luxury lebih tinggi lagi. Yakni mulai dari Rp17.350.000 sampai dengan Rp21.750.000.

"Itu semua daftar harga dari mulai yang terendah dan sudah nett ya," tekannya.

Adapun fasilitas yang diperoleh tamu berupa kendaraan penjemputan dari bandara menuju hotel, kamar untuk menginap selama 10 hari, makan tiga kali sehari selama waktu karantina, laundry untuk lima pakaian sehari, tes PCR dua kali yang dilakukan oleh petugas laboratorium, tenaga kesehatan, hingga tenaga keamanan.

Sedangkan, keunggulan fasilitas yang diperoleh untuk tamu hotel luxury lebih menitikberatkan pada aspek kenyamanan. Seperti pilihan makanan, fasilitas kamar mandi, tax and service hotel, hingga kamar untuk menginap yang lebih luas.

"Jadi, sebenarnya sudah worth it banget itu mas dengan harga segitu. Karena tadi kita sediakan selain tenaga kesehatan juga ada tenaga untuk pengamanan. Lengkap lah," tandasnya.

Masa Karantina Perjalanan Internasional jadi 10 Hari

Sebelumnya, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membuat aturan terbaru untuk mencegah masuknya varian baru virus corona, seperti varian Omicron. Salah satunya mewajibkan seluruh pelaku perjalanan internasional wajib menjalani karantina selama 10 hari.

Aturan terbaru itu mengubah masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional. Sebelumnya, masa karantina ditentukan oleh riwayat perjalanan ke negara yang terpapar varian Omicron. Bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke 11 negara terjangkit Omicron dua pekan terakhir wajib menjalani karantina selama 14 hari saat memasuki wilayah Indonesia.

Sedangkan untuk warga negara asing (WNA) dan WNI yang tidak melakukan perjalanan ke 11 negara itu dalam 14 hari terakhir wajib menjalani karantina selama 7 hari. Ke-11 Negara tersebut ialah Afrika Selatan, Botswana, Lesotho, Eswatini, Mozambique, Malawi, Zambia, Zimbabwe, Angola, Namibia, dan Hongkong.

Aturan baru itu dituangkan dalam Addendum Surat Edaran Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto. Selain itu, ditetapkan pula waktu tes RT-PCR kedua bagi pelaku perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19.

Keputusan ini merupakan hasil rapat koordinasi terbatas tingkat menteri tanggal 1 Desember 2021.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tarif Hotel Mendadak Mahal Jelang Pertamina Moto-GP
Tarif Hotel Mendadak Mahal Jelang Pertamina Moto-GP

Kenaikan tarif hotel secara mendadak, justru bisa merugikan sektor pariwisata.

Baca Selengkapnya
InJourney Hospitality Antisipasi Lonjakan Okupansi Hotel saat Lebaran
InJourney Hospitality Antisipasi Lonjakan Okupansi Hotel saat Lebaran

InJourney Hospitality Antisipasi Lonjakan Okupansi Hotel Saat Lebaran

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya
Aturan Baru: Pengusaha Kos-kosan di Jakarta Wajib Bayar Pajak Perhotelan, Ini Aturan dan Besarannya

Tempat Tinggal Pribadi yang difungsikan sebagai Hotel adalah bangunan seperti rumah, apartemen, atau kondominium.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI
Menkes Ungkap Asal Usul Omicron EG.5 Pemicu Kenaikan Covid-19 di RI

Saat ini, Omicron EG.5 mendominasi di tengah kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal
Hore, Pengusaha Hotel Bakal Bayar THR Karyawan Lebih Awal

Pengusaha memastikan dapat memberikan THR lebih awal dan bisa mengatur cash flow dengan baik.

Baca Selengkapnya
Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen
Pasien Covid-19 yang Dirawat di Rumah Sakit RI Naik 255 Persen

Tjandra mengatakan, data WHO menunjukkan, ada kenaikan 255 persen perawatan Covid-19 di rumah sakit Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat
Kasus Covid-19 di Indonesia Kembali Meningkat

mengonfirmasi tren kasus mingguan Covid-19 di Indonesia kembali mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya
Tarif Hotel Sekitar IKN Dibanderol Hingga Rp20 Juta Per Malam Jelang Perayaan HUT RI, Pemerintah Respons Begini
Tarif Hotel Sekitar IKN Dibanderol Hingga Rp20 Juta Per Malam Jelang Perayaan HUT RI, Pemerintah Respons Begini

Bagi Moeldoko, penggunaan dana APBN bagi kebutuhan perayaan hari nasional di Indonesia tidak ada yang mahal.

Baca Selengkapnya
Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen
Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Depok Naik 200 Persen

Saat ini tercatat ada 300 warga yang terpapar covid dari sebelumnya 100 kasus.

Baca Selengkapnya
Semarakan HUT Ke-79 RI, OYO Tebar Diskon 75 Persen, Begini Cara Dapatkannya
Semarakan HUT Ke-79 RI, OYO Tebar Diskon 75 Persen, Begini Cara Dapatkannya

Program Super OYO, juga dimaksimalkan untuk memberikan apresiasi pada mitra properti yang berhasil memenuhi parameter kepuasan pelanggan

Baca Selengkapnya
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai
Antisipasi Covid-19 dan Pneumonia, 5 Pendeteksi Suhu Tubuh Dipasang di Bandara I Gusti Ngurah Rai

Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengantisipasi lonjakan Covid-19 dan temuan mycoplasma pneumonia di luar negeri.

Baca Selengkapnya