Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masa kerja dirjen di kementerian hanya boleh 5 tahun

Masa kerja dirjen di kementerian hanya boleh 5 tahun Dirjen Pajak di KPK. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan/RB) saat ini tengah mempersiapkan aturan baru PNS untuk eselon I dan II kementerian/lembaga. Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut akan mengatur batas maksimal bekerja hanya boleh lima tahun.

Wakil Menteri PAN/RB Eko Prasodjo mengatakan, para eselon I atau II yang telah habis masa bekerjanya dapat bekerja kembali. Namun harus melalui seleksi dan melamar kembali.

"Eselon I dan II maksimal jabatan lima tahun. Setelah lima tahun masa kerjanya, kalau mau jabat kembali dia re-apply," ujar dia saat menghadiri seminar dengan topik membangun birokrat yang berkualitas melalui perubahan di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta, Kamis (16/5).

Orang lain juga bertanya?

Eko menuturkan, jika eselon I dan II lulus seleksi maka akan tetap duduk di jabatan semula. Namun, jika tidak lulus seleksi akan diturunkan tingkatan jabatannya.

"Kalau misalnya eselon I tidak lulus kompetensi, ya bisa bertahan atau dalam beberapa waktu kemudian di downgrade ke eselon II," tegas dia.

Eko menambahkan rencana tersebut masuk ke dalam draf RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dibawa ke DPR. Hal tersebut ditujukan untuk menciptakan birokrasi yang kuat. "Dalam draf RUU aparatur negara yang saat ini sedang dibahas. Ini untuk menciptakan birokrasi yang kuat," jelas dia.

Selain itu, pemerintah juga sedang merancang aturan dalam RUU ASN bahwa para PNS dapat dipensiunkan karena kinerjanya tidak bagus. "Nah selama ini PNS itu sekali diangkat PNS sampai pensiun tidak bisa diberhentikan padahal kinerjanya tidak bagus," katanya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masa Jabatan akan Berakhir, Heru Budi Lanjut Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta?
Masa Jabatan akan Berakhir, Heru Budi Lanjut Sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta?

Masa jabatannya sebagai Pj harus diperbarui setiap setahun sekali.

Baca Selengkapnya
Sebelum Daftar Seleksi, Pahami Dulu Kontrak Kerja PPPK dan Cara Pengunduran Diri
Sebelum Daftar Seleksi, Pahami Dulu Kontrak Kerja PPPK dan Cara Pengunduran Diri

Perpanjangan hubungan perjanjian kerja didasarkan pada pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Pemprov DKI Jakarta Belum Terisinya 10 Jabatan Eselon II
Penjelasan Pemprov DKI Jakarta Belum Terisinya 10 Jabatan Eselon II

Kekosongan jabatan itu ditargetkan terisi Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Ini Penjelasan Lengkap soal Status PPPK, Beda dengan PNS
Ini Penjelasan Lengkap soal Status PPPK, Beda dengan PNS

PPPK adalah pegawai kontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya
Terungkap Alasan Banyak Jabatan Kepala Dinas di Pemprov DKI yang Kosong
Terungkap Alasan Banyak Jabatan Kepala Dinas di Pemprov DKI yang Kosong

Heru mengakui bahwa ia ingin segera mengisi posisi strategis tersebut.

Baca Selengkapnya
Daftar Panjang Kosongnya Jabatan Eselon II Pemprov DKI di Era Pj Gubernur Heru Budi
Daftar Panjang Kosongnya Jabatan Eselon II Pemprov DKI di Era Pj Gubernur Heru Budi

Jabatan kosong di lingkungan Pemprov DKI kini diisi kepada pelaksana tugas (Plt).

Baca Selengkapnya
Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dan Keluarga
Jokowi Teken Perpres Jaminan Kesehatan Mantan Menteri dan Keluarga

Jaminan pemeliharaan kesehatan dilaksanakan dengan mekanisme asuransi kesehatan.

Baca Selengkapnya
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit
Pj Kepala Daerah Maju Pilkada 2024 Tetap Bekerja hingga SK dan Keppres Terbit

Aturan wajib mundur bagi Pj kepala daerah itu paling lama pada 17 Juli 2024 lalu.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja
Info Terbaru: PPPK yang Ingin Daftar CPNS Tidak Perlu Berhenti Bekerja

PPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
10 Jaksa yang Ditarik Pulang Kejagung Tetap Berdinas di KPK sampai 1 September
10 Jaksa yang Ditarik Pulang Kejagung Tetap Berdinas di KPK sampai 1 September

Untuk menggantikan ke-10 jaksa itu, KPK telah berkoodinasi dengan Kejagung agar segera mengirimkan jaksa-jaksanya untuk berdinas di KPK.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya