Masih Ada Perusahaan Beri Gaji Karyawan di Bawah UMK
Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan enam perusahaan belum membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) 2019.
"Dari hasil monitoring tim pemantau upah di Kabupaten Kudus, keenam perusahaan tersebut memang belum membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK 2019 karena beberapa faktor," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo seperti ditulis Antara Kudus, Selasa (26/3).
Beberapa di antaranya, kata dia, karena faktor keuangan perusahaan yang belum memungkinkan membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK. Seharusnya, lanjut dia, mereka mengajukan penangguhan jika memang tidak mampu membayarkan upah sesuai ketentuan UMK.
-
Kenapa Kemnaker mendorong perusahaan menerapkan struktur dan skala upah? Penerapan Struktur dan Skala Upah sangat strategis untuk menciptakan suasana yang kondusif di perusahaan. Kondusifitas tersebut akan tercermin dari nilai upah pekerja/buruh yang merupakan konversi dari bobot jabatan/pekerjaannya.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong pengusaha untuk menerapkan struktur dan skala upah? Kita terus mendorong agar sistem pengupahan yang berkeadilan melalui skema Struktur dan Skala Upah dapat diterapkan di perusahaan
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Apa itu tradisi upah-upah? Upah-upah merupakan tradisi yang berasal dari Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu, Provinsi Sumatra Utara.
-
Siapa yang mendorong penerapan struktur dan skala upah di perusahaan? Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan, pihaknya terus mendorong pengusaha agar menyusun dan menerapkan Struktur dan Skala Upah di perusahaannya.
-
Apa tujuan Kemnaker dalam mendorong struktur dan skala upah di perusahaan? Perbaikan pengupahan yang berkeadilan di perusahaan harus tetap kita upayakan dengan menerapkan sistem pengupahan yang efektif, salah satunya melalui penerapan Struktur dan Skala Upah.
Kenyataannya perusahaan yang bersedia mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2019 hanya ada satu, yakni perusahaan jasa penginapan.
Jumlah perusahaan yang menjadi sasaran monitoring tim pemantau upah sebanyak 80 perusahaan.
Dari jumlah sebanyak itu, tercatat 60 perusahaan sudah didatangi untuk dilakukan pemantauan apakah sudah membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK atau belum.
"Ternyata, dari 60 perusahaan ada enam perusahaan yang belum membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK 2019. Kondisi tersebut memang sudah disampaikan kepada karyawan sehingga ada kesepakatan," ujarnya.
Setelah dilakukan pembinaan, akhirnya mereka sepakat untuk membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK 2019 mulai April 2019. Untuk memastikan kepatuhan mereka, tentunya pada bulan tersebut akan dilakukan pengecekan kembali.
Kalaupun masih ada perusahaan yang membandel belum membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan UMK 2019, maka bisa dijatuhi sanksi oleh Pengawas Tenaga Kerja.
Besaran UMK 2019 di Kabupaten Kudus sesuai keputusan Gubernur Jateng nomor 560/68 tahun 2018 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng tahun 2019 sebesar Rp 2.044.467,75.
Nilai UMK 2019 mengalami kenaikan dibandingkan 2018 yang tercatat sebesar Rp 1.892.500.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.
Baca SelengkapnyaSambil menahan air mata, seorang pegawai Indofarma mengungkapkan sepotong kue yang menjadi suguhan menjadi barang mewah bagi mereka.
Baca SelengkapnyaDengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.
Baca SelengkapnyaKenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Baca SelengkapnyaSituasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAPINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaKemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.
Baca SelengkapnyaPesangon 233 buruh Bata yang terkena PHK akan dibayarkan pada Senin.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya