Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masih Ada Perusahaan Beri Gaji Karyawan di Bawah UMK

Masih Ada Perusahaan Beri Gaji Karyawan di Bawah UMK Demo buruh. ©2015 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menemukan enam perusahaan belum membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan upah minimum kabupaten (UMK) 2019.

"Dari hasil monitoring tim pemantau upah di Kabupaten Kudus, keenam perusahaan tersebut memang belum membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK 2019 karena beberapa faktor," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kudus Bambang Tri Waluyo seperti ditulis Antara Kudus, Selasa (26/3).

Beberapa di antaranya, kata dia, karena faktor keuangan perusahaan yang belum memungkinkan membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK. Seharusnya, lanjut dia, mereka mengajukan penangguhan jika memang tidak mampu membayarkan upah sesuai ketentuan UMK.

Orang lain juga bertanya?

Kenyataannya perusahaan yang bersedia mengajukan penangguhan pembayaran UMK 2019 hanya ada satu, yakni perusahaan jasa penginapan.

Jumlah perusahaan yang menjadi sasaran monitoring tim pemantau upah sebanyak 80 perusahaan.

Dari jumlah sebanyak itu, tercatat 60 perusahaan sudah didatangi untuk dilakukan pemantauan apakah sudah membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK atau belum.

"Ternyata, dari 60 perusahaan ada enam perusahaan yang belum membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK 2019. Kondisi tersebut memang sudah disampaikan kepada karyawan sehingga ada kesepakatan," ujarnya.

Setelah dilakukan pembinaan, akhirnya mereka sepakat untuk membayarkan upah pekerjanya sesuai ketentuan UMK 2019 mulai April 2019. Untuk memastikan kepatuhan mereka, tentunya pada bulan tersebut akan dilakukan pengecekan kembali.

Kalaupun masih ada perusahaan yang membandel belum membayarkan upah pekerja sesuai ketentuan UMK 2019, maka bisa dijatuhi sanksi oleh Pengawas Tenaga Kerja.

Besaran UMK 2019 di Kabupaten Kudus sesuai keputusan Gubernur Jateng nomor 560/68 tahun 2018 tentang Upah Minimum Pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng tahun 2019 sebesar Rp 2.044.467,75.

Nilai UMK 2019 mengalami kenaikan dibandingkan 2018 yang tercatat sebesar Rp 1.892.500.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024
UMK Kota Ambon Naik Rp188.000, Lebih Tinggi dari UMP Jakarta 2024

Jika dibandingkan dengan UMK 2023, terjadi kenaikan Rp180.188 atau 3,82 persen dari UMK 2023.

Baca Selengkapnya
Pegawai Indofarma Nangis Curhat ke DPR: Sepotong Kue Barang Mewah Buat Kami, Capek Kerja Tak Dikasih Makan
Pegawai Indofarma Nangis Curhat ke DPR: Sepotong Kue Barang Mewah Buat Kami, Capek Kerja Tak Dikasih Makan

Sambil menahan air mata, seorang pegawai Indofarma mengungkapkan sepotong kue yang menjadi suguhan menjadi barang mewah bagi mereka.

Baca Selengkapnya
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah
UMP DKI 2024 Rp5,06 Juta, Perusahaan Wajib Terapkan Struktur Skala Upah

Dengan adanya instruksi ini, gaji sesuai UMP hanya berlaku bagi pegawai yang bekerja kurang dari setahun.

Baca Selengkapnya
Ternyata Hanya 1,9 Juta Pegawai di Indonesia Berhak Terima Kenaikan UMP 2024
Ternyata Hanya 1,9 Juta Pegawai di Indonesia Berhak Terima Kenaikan UMP 2024

Kenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Baca Selengkapnya
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak
Tren PHK Meningkat: 59.796 Korban di Indonesia, DKI Jakarta di Puncak

Situasi ketenagakerjaan di Indonesia sedang menghadapi tantangan serius, dengan hampir 60 ribu pekerja yang di-PHK pada tahun 2024.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
Menurut Kemnaker Pesangon 233 Karyawan Bata Melebihi Aturan
Menurut Kemnaker Pesangon 233 Karyawan Bata Melebihi Aturan

Pesangon 233 buruh Bata yang terkena PHK akan dibayarkan pada Senin.

Baca Selengkapnya
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya