Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masih banyak pengembang nakal, sanksi pemerintah dinilai belum tegas

Masih banyak pengembang nakal, sanksi pemerintah dinilai belum tegas kredit rumah. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengamat properti, Ali Tranghanda meminta pemerintah untuk tidak segan-segan menindak tegas pengembang rumah subsidi nakal. Dia bahkan meminta pemerintah untuk tak ragu memasukkan daftar hitam (black list) pengembang yang tidak bekerja secara memuaskan.

Hal ini menurut dia jelas akan menunjukkan keseriusan pemerintah untuk menggalakan program rumah satu juta rumah murah untuk masyarakat dengan pendapatan rendah.

"Iya sudah kita usulkan. Masalah kualitas ini kan dari dulu. Ketika konsumen mengadu bisa ngga kementerian memfasilitasi pengaduan masyarakat, klarifikasi, kalau nakal blacklist," ungkapnya kepada merdeka.com, di Jakarta, Senin (21/8).

Ali menilai selama ini sanksi pemerintah belum tegas. Karena itu dia mengharapkan pemerintah untuk dapat pula menguatkan fungsi pengawasan terhadap pengembang yang menggarap program rumah bersubsidi.

"Dan ini sanksinya belum tegas di daerah. Nanti bilang akan dikenakan sanksi. Sanksinya apa? Selama ini belum ada pengembang yang kena sanksi karena sanksinya belum jelas," pungkasnya.

Secara pidana, konsumen memang dapat melaporkan developer dengan tuduhan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Konsumen).

Pasal ini berbunyi, "Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut."

Maka dari itu, pengembang yang tidak membangun unit rumah sesuai ketentuan dan spesifikasi bangunan yang terdapat dalam brosur bisa digugat atas dasar wanprestasi.

Pelaku usaha (dalam hal ini developer) yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi pidana paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar. Ancaman sanksi ini termuat dalam Pasal 62 UU Konsumen.

Ancaman pidana lain bagi pengembang yang membangun perumahan yang tidak sesuai dengan kriteria, spesifikasi dan persyaratan yang diperjanjikan juga diatur dalam Pasal 134 jo Pasal 151 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Perumahan), yakni denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain sanksi berupa denda, developer juga dapat dijatuhi sanksi administratif sebagaimana terdapat dalam Pasal 150 UU Perumahan. Sanksinya mulai dari peringatan tertulis, pencabutan izin usaha, hingga penutupan lokasi.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Mau Kalah dari Ahok, Pramono Anung Janji Berani 'Gebuk' Pengembang Nakal di Jakarta
Tak Mau Kalah dari Ahok, Pramono Anung Janji Berani 'Gebuk' Pengembang Nakal di Jakarta

Pramono Anung berjanji bakal menindak pengembang nakal bila diberi mandat memimpin Jakarta.

Baca Selengkapnya
Data PUPR: 12,7 Juta Orang Indonesia Tak Punya Rumah, Tiap Tahun Bertambah 740.000 Orang
Data PUPR: 12,7 Juta Orang Indonesia Tak Punya Rumah, Tiap Tahun Bertambah 740.000 Orang

Pemerintah dan swasta harus membangun 1,5 juta rumah tiap tahun agar angka masyarakat tak punya rumah terus turun.

Baca Selengkapnya
Nama Jokowi Disebut di Sidang Korupsi Timah, Minta Penambang Ilegal Dilegalkan
Nama Jokowi Disebut di Sidang Korupsi Timah, Minta Penambang Ilegal Dilegalkan

Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya
Akui Masih Ada Anak Buah Bagi-Bagi Proyek, Jaksa Agung: Kita Mohon Maklum
Akui Masih Ada Anak Buah Bagi-Bagi Proyek, Jaksa Agung: Kita Mohon Maklum

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengakui masih ada anggotanya yang menyalahgunakan jabatan, khususnya bagi-bagi proyek yang dilakukan oknum jaksa.

Baca Selengkapnya
Pramono Anung Akui Rumah DP O Anies Sulit Dijalankan, Apa Solusinya?
Pramono Anung Akui Rumah DP O Anies Sulit Dijalankan, Apa Solusinya?

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3 Pramono Anung mengakui rumah DP Rp0 program Anies Baswedan tidak mudah untuk dijalankan.

Baca Selengkapnya
Menelusuri Sosok Gubernur Jakarta yang Disindir Hashim Cuma 'Omon-Omon' Bikin Rumah Rakyat
Menelusuri Sosok Gubernur Jakarta yang Disindir Hashim Cuma 'Omon-Omon' Bikin Rumah Rakyat

Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra, Hashim Djojohadikusumo menyindir mantan Gubernur Jakarta yang hanya mengumbar janji membuat perumahan layak bagi warga.

Baca Selengkapnya
Wamen BUMN Bicara Wacana Pembentukan Kementerian Khusus Perumahan, Singgung Developer Tak Dapat Dana Bantuan Pemerintah
Wamen BUMN Bicara Wacana Pembentukan Kementerian Khusus Perumahan, Singgung Developer Tak Dapat Dana Bantuan Pemerintah

Wamen BUMN menyebut, dengan adanya kementerian ini pemerintah dan pengembang bisa lebih fokus membangun sektor hunian bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta
Kalau Masih Bandel, Pj Heru Budi Ancam Cabut Izin Perusahaan Pencemar Udara di Jakarta

Perusahaan-perusahaan ini sebelumnya sudah diberi peringatan bahkan sudah ditutup sementara.

Baca Selengkapnya
Pj Gubernur Sumsel Gencarkan Bedah Rumah Demi Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem, Ini Syaratnya
Pj Gubernur Sumsel Gencarkan Bedah Rumah Demi Tekan Angka Kemiskinan Ekstrem, Ini Syaratnya

Program itu diterapkan untuk masyarakat yang ada di 17 Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan.

Baca Selengkapnya
DPR Berharap Kejagung Tidak Berhenti Usut Dugaan Korupsi Tol MBZ
DPR Berharap Kejagung Tidak Berhenti Usut Dugaan Korupsi Tol MBZ

Tiga tersangka itu, DD selaku Dirut PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI.

Baca Selengkapnya
DPRD DKI Beberkan Penyebab Rusunawa Marunda Terbengkalai hingga Akhirnya Dijarah
DPRD DKI Beberkan Penyebab Rusunawa Marunda Terbengkalai hingga Akhirnya Dijarah

DPRD DKI membeberkan penyebab Rusunawa Marunda terbengkalai hingga akhirnya dijarah

Baca Selengkapnya
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Mafia Tanah Zero Toleransi, Kita Gas Terus!
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid: Mafia Tanah Zero Toleransi, Kita Gas Terus!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Mabes Polri, Jumat (8/11).

Baca Selengkapnya