Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Maskapai Dukung Kebijakan Pelarangan Mudik untuk Putus Penularan Covid-19

Maskapai Dukung Kebijakan Pelarangan Mudik untuk Putus Penularan Covid-19 Bandara Soekarno Hatta. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (Inaca), Denon Prawiraatmadja menyebut bahwa maskapai mendukung penuh keputusan pemerintah dalam melarang mudik, yang berimbas pada penyetopan penerbangan penumpang untuk sementara mulai hari ini, Jumat (24/4).

Kebijakan tersebut dinilai selaras dengan strategi pemerintah untuk mencegah penyebaran virus Corona, namun tetap mengedepankan penyaluran logistik ke daerah-daerah di seluruh Indonesia.

"Indonesia masih membutuhkan transportasi udara untuk mengirim logistik, sementara di saat yang bersamaan penyebaran Covid-19 juga harus dicegah. Jadi untuk mendukung, kami dari Inaca mencoba mengikuti ketentuan dari Kemenhub," kata Denon dalam diskusi daring, Jumat (24/4).

Orang lain juga bertanya?

Mengikuti aturan dari Kementerian Perhubungan, larangan terbang maskapai dikecualikan untuk pimpinan negara, penerbangan darurat atau insidentil, repatriasi, dan kargo.

"Nah 4 pengecualian ini diberlakukan hingga 1 Juni mendatang, ini diharapkan dapat mencegah penyebaran corona dan pada saat bersamaan bisa mendukung kebutuhan logistik," kata Denon.

Maskapai Sudah Ikuti Arahan Pemerintah

Sejak awal, maskapai juga sudah mematuhi aturan pemerintah dalam penanganan Corona, seperti penerapan physical distancing dalam mengatur jumlah penumpang, di mana hanya keterisian bangku hanya boleh sebesar 50 persen saja.

Meskipun hal itu menghantam pendapatan perusahaan, namun pemerintah dinilai sudah cukup meringankan beban kerugian karena melakukan penyesuaian tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) tiket pesawat.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker
Akhirnya Penumpang MRT Bebas Masker

Pengguna Mass Rapid Transit (MRT) kini dibebaskan untuk tidak menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya
Menhub Minta Masyarakat Tak Mudik Naik Sepeda Motor, Ini Alasannya

Pemerintah kembali menggelar mudik gratis agar masyarakat tidak pulang kampung menggunakan sepeda motor.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'
Penumpang KRL Akhirnya Bisa 'Bernapas'

Pemerintah resmi mencabut aturan menggunakan masker

Baca Selengkapnya
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun
Covid-19 Naik Lagi, Menkes Minta Masyarakat Pakai Masker Selama Libur Akhir Tahun

Imbauan ini mengingat penularan Covid-19 dilaporkan kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox
Aturan Baru: Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat untuk Cegah Penularan Mpox

Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SatuSehat Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat
Penyakit Cacar Monyet Ditetapkan Sebagai Darurat Kesehatan, Perjalanan ke Luar Negeri Wajib Gunakan Aplikasi SatuSehat

Penetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh WHO.

Baca Selengkapnya