Masukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia untuk Pembahasan RUU KUP
Merdeka.com - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memberikan tanggapan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut RUU KUP. IKPI mengapresiasi dan menyambut baik terhadap RUU KUP yang sedang dibahas, namun IKPI juga mempunyai beberapa catatan sebagai bahan masukan.
RUU KUP yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah bersama DPR, tidak hanya berisi substansi materi tentang perubahan UU KUP itu sendiri, namun juga terdapat UU Pengampunan Pajak, perubahan UU PPh, perubahan UU PPN, perubahan UU Cukai, dan UU Pajak Karbon.
Ketua Umum IKPI, Mochamad Soebakir mengatakan, judul RUU KUP harus disesuaikan kembali, karena di dalamnya juga termasuk UU Pengampunan Pajak, perubahan UU PPh, perubahan UU PPN, perubahan UU Cukai dan UU Pajak Karbon. Hal ini guna terjadi harmonisasi antara judul Undang-Undang dengan materi muatan di dalamnya.
-
Bagaimana Gus Ipul menilai PKB? Keras! Ulama NU Gus Ipul Blak blakan Cak Imin & PKB Tak Naikkan Pamor Anies
-
Bagaimana proses pembuatan UU KIP? “Dulu ada tiga draf, draf dari DPR, draf dari LIN, draf dari masyarakat. Karena ini inisiatif oleh Baleg, UU inisiatif itu dulu sangat mahal, inilah kemenangan dari reformasi. apapun Undang-Undang yang bersangkutan demokratisasi kita akan dahulukan,“ katanya.
-
Bagaimana KKP menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono juga menargetkan indeks kepatuhan pelaku usaha pada 2025 sebesar 82 persen.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Bagaimana Ipuk membantu UMKM? TUR mendampingi 5-10 UMKM untuk dibantu dari berbagai sisi, seperti digitalisasi, pengurusan izin, sertifikasi seperti PIRT, dan sebagainya. Di Bunga Desa ini, mereka yang memiliki usaha mikro langsung didampingi untuk pengurusan izin administrasi usaha mereka.
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
"Pasal 20A, disarankan untuk bantuan yang diberikan atau bantuan yang dimintakan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada negara mitra perlu dipertegas dan dibatasi hanya terhadap utang pajak yang belum kedaluwarsa penagihannya," katanya, Jakarta, Jumat (27/8).
Pelaksanaan penagihan hendaknya harus sesuai dengan UU tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Kemudian, Pasal 27, ketentuan pengaturan sanksi denda 100 persen dalam Pasal 27 ayat (5d) dan ayat (5f) disarankan untuk dihapus, karena Wajib Pajak yang mencari keadilan tidak sepatutnya dikenakan sanksi denda.
"Namun jika tetap ingin dipertahankan, maka demi keadilan, Wajib Pajak juga diberikan imbalan atas kesalahan fiskus dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Besarnya imbalan dan persyaratannya sama persis dengan ketentuan dalam pengenaan sanksi denda," katanya.
Selanjutnya
Selanjutnya, untuk pasal 32A, disarankan khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tidak perlu ditunjuk sebagai pemotong dan pemunggut pajak, karena hal ini akan membebani administrasi Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang memilih menyelenggarakan pembukuan atau diwajibkan untuk menyelenggaran pembukuan.
"Kemudian pengaturan penunjukan pemotong pajak disarankan diatur dalam UU PPh dan pengaturan penunjukan pemunggut PPN disarankan diatur dalam UU PPN," paparnya.
Mochamad juga mengkritisi pasal 37B s.d. 37I, yang mengatur tentang UU Pengampunan Pajak. Guna keberhasilan program Pengampunan Pajak ini, disarankan perlu memberikan fasilitas sebagaimana yang telah diberikan dalam Pasal 11 jo Pasal 15 jo Pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengampunan Pajak.
"Perlu juga penegasan atas perlakuan untuk harta yang diperoleh sebelum 1 Januari 1985 dan mekanisme untuk masuk ke sistem perpajakan agar dapat dikontrol oleh Direktorat Jenderal Pajak," jelasnya.
Pasal 44, disarankan untuk dihapus karena penangkapan telah diatur dalam KUHAP dan penyitaan telah diatur dalam UU tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pasal 44B, dalam mengutamakan ultimum remedium, penghentian perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Disarankan agar membebaskan juga dari sanksi Pidana denda, namun tetap diharuskan untuk membayar denda pajak yang seharusnya terutang ditambah dengan sanksi denda sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Label pidana dalam putusan hakim berupa pidana denda dapat merusak reputasi pengusaha dan akan dapat berimplikasi pengusaha tersebut tidak mempunyai prosfek bisnis yang baik ke depannya," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.
Baca SelengkapnyaKetua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang
Baca SelengkapnyaPuan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.
Baca SelengkapnyaIsi pertemuan membahas beberapa poin. Termasuk soal RUU Desa.
Baca SelengkapnyaBappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca SelengkapnyaPanja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaPuan mengatakan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi memutuskan Otorita IKN menjadi mitra kerja Komisi II DPR.
Baca SelengkapnyaMenteri Basuki turut dicecar soal perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca SelengkapnyaRUU ini merupakan mandat yang diberikan kepada BPIP oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Ketua Dewan Pengarah BPIP.
Baca Selengkapnya