Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia untuk Pembahasan RUU KUP

Masukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia untuk Pembahasan RUU KUP Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memberikan tanggapan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut RUU KUP. IKPI mengapresiasi dan menyambut baik terhadap RUU KUP yang sedang dibahas, namun IKPI juga mempunyai beberapa catatan sebagai bahan masukan.

RUU KUP yang saat ini sedang dibahas oleh pemerintah bersama DPR, tidak hanya berisi substansi materi tentang perubahan UU KUP itu sendiri, namun juga terdapat UU Pengampunan Pajak, perubahan UU PPh, perubahan UU PPN, perubahan UU Cukai, dan UU Pajak Karbon.

Ketua Umum IKPI, Mochamad Soebakir mengatakan, judul RUU KUP harus disesuaikan kembali, karena di dalamnya juga termasuk UU Pengampunan Pajak, perubahan UU PPh, perubahan UU PPN, perubahan UU Cukai dan UU Pajak Karbon. Hal ini guna terjadi harmonisasi antara judul Undang-Undang dengan materi muatan di dalamnya.

"Pasal 20A, disarankan untuk bantuan yang diberikan atau bantuan yang dimintakan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada negara mitra perlu dipertegas dan dibatasi hanya terhadap utang pajak yang belum kedaluwarsa penagihannya," katanya, Jakarta, Jumat (27/8).

Pelaksanaan penagihan hendaknya harus sesuai dengan UU tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Kemudian, Pasal 27, ketentuan pengaturan sanksi denda 100 persen dalam Pasal 27 ayat (5d) dan ayat (5f) disarankan untuk dihapus, karena Wajib Pajak yang mencari keadilan tidak sepatutnya dikenakan sanksi denda.

"Namun jika tetap ingin dipertahankan, maka demi keadilan, Wajib Pajak juga diberikan imbalan atas kesalahan fiskus dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Besarnya imbalan dan persyaratannya sama persis dengan ketentuan dalam pengenaan sanksi denda," katanya.

Selanjutnya

Selanjutnya, untuk pasal 32A, disarankan khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tidak perlu ditunjuk sebagai pemotong dan pemunggut pajak, karena hal ini akan membebani administrasi Wajib Pajak Orang Pribadi, kecuali Wajib Pajak Orang Pribadi yang memilih menyelenggarakan pembukuan atau diwajibkan untuk menyelenggaran pembukuan.

"Kemudian pengaturan penunjukan pemotong pajak disarankan diatur dalam UU PPh dan pengaturan penunjukan pemunggut PPN disarankan diatur dalam UU PPN," paparnya.

Mochamad juga mengkritisi pasal 37B s.d. 37I, yang mengatur tentang UU Pengampunan Pajak. Guna keberhasilan program Pengampunan Pajak ini, disarankan perlu memberikan fasilitas sebagaimana yang telah diberikan dalam Pasal 11 jo Pasal 15 jo Pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengampunan Pajak.

"Perlu juga penegasan atas perlakuan untuk harta yang diperoleh sebelum 1 Januari 1985 dan mekanisme untuk masuk ke sistem perpajakan agar dapat dikontrol oleh Direktorat Jenderal Pajak," jelasnya.

Pasal 44, disarankan untuk dihapus karena penangkapan telah diatur dalam KUHAP dan penyitaan telah diatur dalam UU tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Pasal 44B, dalam mengutamakan ultimum remedium, penghentian perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan.

"Disarankan agar membebaskan juga dari sanksi Pidana denda, namun tetap diharuskan untuk membayar denda pajak yang seharusnya terutang ditambah dengan sanksi denda sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan. Label pidana dalam putusan hakim berupa pidana denda dapat merusak reputasi pengusaha dan akan dapat berimplikasi pengusaha tersebut tidak mempunyai prosfek bisnis yang baik ke depannya," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cak Imin Pimpinan Rapat Paripurna DPR RI, 161 Orang Izin dan 132 Hadir
Cak Imin Pimpinan Rapat Paripurna DPR RI, 161 Orang Izin dan 132 Hadir

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang

Baca Selengkapnya
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset
DPR Segera Bahas Rancangan Undang Undang Perampasan Aset

Puan Maharani enggan menjelaskan lebih lanjut kapan pembahasan itu akan dimulai.

Baca Selengkapnya
PKB Ungkap Isi Pertemuan dengan Fraksi PDIP, Ini yang Dibahas
PKB Ungkap Isi Pertemuan dengan Fraksi PDIP, Ini yang Dibahas

Isi pertemuan membahas beberapa poin. Termasuk soal RUU Desa.

Baca Selengkapnya
Bappebti Minta Penerapan Pajak Kripto Dievaluasi, Ditjen Pajak Jawab Begini
Bappebti Minta Penerapan Pajak Kripto Dievaluasi, Ditjen Pajak Jawab Begini

Bappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya
Pengusaha Keluhkan Sejumlah Aturan Pemerintah Hambat Investasi Daerah, Ini Dia Detailnya

Kelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.

Baca Selengkapnya
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN
DPR Bentuk Panja Revisi UU IKN

Panja dibentuk setelah DPR mendengarkan pandangan pemerintah tentang alasan revisi UU IKN yang baru disahkan setahun lalu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?
Pemerintah Obral Insentif Pajak di IKN Nusantara, Penerimaan Negara Bakal Anjlok?

Pemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1
DPR Mulai Tampung Usulan Omnibus Law Politik, 8 UU Bakal Dijadikan 1

DPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.

Baca Selengkapnya
Paripurna DPR RI Setujui Otorita IKN Bermitra Kerja dengan Komisi II
Paripurna DPR RI Setujui Otorita IKN Bermitra Kerja dengan Komisi II

Puan mengatakan keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR dan fraksi memutuskan Otorita IKN menjadi mitra kerja Komisi II DPR.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Rapat Panas Komisi V dengan Basuki PUPR, Tak Yakin IKN Mampu Dimanfaatkan
VIDEO: Rapat Panas Komisi V dengan Basuki PUPR, Tak Yakin IKN Mampu Dimanfaatkan

Menteri Basuki turut dicecar soal perkembangan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya
Kepala BPIP Berikan Arahan Penyusunan RUU Tentang Ekonomi Pancasila
Kepala BPIP Berikan Arahan Penyusunan RUU Tentang Ekonomi Pancasila

RUU ini merupakan mandat yang diberikan kepada BPIP oleh Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 dan Ketua Dewan Pengarah BPIP.

Baca Selengkapnya