Masyarakat Berpenghasilan Menengah Harap Bisa Ikut Program Tapera
Merdeka.com - Country Manager Rumah.com Marine Novita berharap Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat membantu dan bermanfaat bagi masyarakat dari kalangan non-MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah). Kalangan non-MBR yang dimaksud adalah masyarakat dengan penghasilan masih terbatas untuk dapat memiliki rumah.
"Kalangan menengah ini juga membutuhkan perhatian. Di satu sisi, penghasilan mereka melebihi kriteria MBR, sehingga tidak bisa membeli hunian subsidi. Namun, di sisi lain, penghasilan mereka juga masih pas-pasan untuk membeli hunian nonsubsidi," kata Marine dikutip Antara, Jakarta, Sabtu (29/8).
Pemerintah diharapkan dapat menciptakan skema yang tepat agar Tapera ini juga dapat bermanfaat untuk pembiayaan rumah kalangan menengah atau menengah-bawah. Untuk diketahui, Tapera dibentuk untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat, terutama Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang kesulitan dalam memiliki hunian.
-
Bagaimana BP Tapera membiayai rumah susun? 'Makanya ke depan mindset untuk membiasakan masyarakat hidup di rumah vertikal itu juga jadi tantangan karena kredit KPR maupun Tapera itu juga kita gunakan untuk membiayai rumah vertikal atau rumah susun, bukan hanya rumah tapak,' bebernya.
-
Bagaimana Tapera diharapkan bisa menjamin kesejahteraan? Dirjen Pembiayaan Infrastruktur PUPR, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan bahwa program Tapera pada intinya bertujuan untuk meralisasikan amanat UUD 1945 yakni setiap orang berhak hidup Sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
-
Siapa yang akan mendapatkan manfaat Tapera? Tapera bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah layak huni bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
-
Kenapa BP Tapera pilih rumah susun? 'Tantangan kami saat ini untuk rumah tapak adalah ketersediaan lokasi,' kata Heru.
-
Bagaimana BNI membantu akses perumahan? Terlebih, Ringkas memiliki pendekatan inovatif terhadap pembiayaan perumahan secara digital, sehingga meningkatkan aksesibilitas terhadap program BNI Griya.
-
Kenapa PNM bantu nasabah punya hunian layak? Dari 14,6 juta nasabah PNM di seluruh Indonesia, tidak sedikit dari mereka yang belum memiliki hunian layak. Dikarenakan akses dan biaya yang cukup terbatas menjadikan rumah yang ditinggalinya sangat sederhana.
Besaran biaya yang dikeluarkan peserta Tapera setiap bulan adalah tiga persen dari gaji. Jumlah ini disesuaikan dengan anjuran pemerintah. Nantinya, sebanyak 0,5 persen dari biaya dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan dan sejumlah 2,5 persen akan dipotong dari gaji peserta. Bagi pekerja mandiri (freelancer), biaya wajib tiga persen akan ditanggung sendiri.
Tapera hanya dapat digunakan untuk pembiayaan rumah atau dicairkan pada waktu yang telah ditentukan. Sejauh ini, Tapera hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah subsidi. Artinya, peserta Tapera yang tidak tergolong dalam MBR tidak dapat memanfaatkannya untuk membeli rumah.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat non MBR yang telah memiliki rumah, maka dana Tapera yang telah rutin disetorkan bisa dijadikan sebagai tabungan hari tua.
Baca SelengkapnyaKetika peserta Tapera masuk masa pensiun kemudian uangnya mau diambil, maka peserta bisa mengambilnya karena Tapera sifatnya adalah tabungan.
Baca SelengkapnyaManfaat program Tapera akan lebih banyak diperoleh oleh pekerja. Antara lain bantuan DP rumah hingga nilai bunga KPR yang lebih murah bekisar 5 persen.
Baca SelengkapnyaNasabah dapat melanjutkan Akad KPR Sejahtera dengan uang muka hanya sebesar 1 persen.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menyebut penerapan iuran Tapera kepada pegawai swasta dan mandiri sebagai upaya mempermudah masyarakat Indonesia untuk membangun rumah.
Baca SelengkapnyaPengawasan dan evaluasi program Tapera sangat penting, khususnya tentang manajemen pengelolaan dana nasabah.
Baca SelengkapnyaTapera diperluas dan diterapkan untuk pekerja mandiri dan swasta
Baca SelengkapnyaRancangan Undang-Undang Tapera pernah dikeluarkan dari Prolegnas 2014.
Baca SelengkapnyaDPR yakin setiap kebijakan pemerintah punya tujuan yang positif
Baca SelengkapnyaPemerintah mengakui kesulitan untuk mengatasi persoalan kesenjangan ketersediaan rumah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenurut JK, Tapera bukan yang hal baru dan sebenarnya bertujuan baik agar setiap masyarakat punya rumah.
Baca SelengkapnyaTabungan menjadi salah satu pemenuhan kelayakan peserta dalam mengajukan bantuan pembiayaan rumah Tapera.
Baca Selengkapnya