Masyarakat Diminta Tak Beli Rokok Elektrik Tanpa Pita Cukai
Merdeka.com - Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mengingatkan pengguna rokok elektrik untuk tidak membeli produk vape dari produk yang sumbernya tidak jelas seperti pasar gelap (black market). Sehingga masyarakat diharapkan membeli produk vape hanya melalui jalur resmi.
"Kami dari asosiasi, selalu mendorong konsumen kami untuk hanya menggunakan cairan vape yang dibeli secara resmi dan memiliki pita cukai," kata Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto di Jakarta, Jumat (22/11).
Dia menjelaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sendiri telah mewajibkan semua produk vape agar bebas dari bahan-bahan narkotika dan psikotropika. Ditjen Bea Cukai juga mengharuskan pemilik produk untuk setuju bahwa setiap pelanggaran akan berakibat pada pencabutan penerbitan pita cukai oleh Ditjen Bea Cukai, atau dalam kata lain, produk tersebut akan dianggap ilegal.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa bahaya vape terhadap kesehatan? Merokok tembakau maupun elektrik keduanya mempunyai dampak buruk terhadap kesehatan entah dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
-
Bagaimana vape bisa menyebabkan kerusakan paru-paru? Kerusakan paru-paru, yaitu kondisi di mana paru-paru mengalami iritasi, inflamasi, atau infeksi akibat terpapar zat-zat beracun dalam vape, seperti akrolein, vitamin E asetat, dan logam berat.
-
Zat apa saja yang bisa menyebabkan kanker di vape? Karsinogen: Zat ini adalah zat yang bisa menyebabkan kanker. Beberapa contoh karsinogen yang terdapat dalam vape adalah asetaldehida dan formaldehida.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
Menurut Aryo, peredaran produk-produk black market berpotensi merugikan seluruh industri rokok elektrik dan menciptakan stigma yang keliru di masyarakat.
Sebagai contoh, lanjut dia, ada online marketplace dari China yang menjual ribuan produk rokok elektrik tiruan dalam jumlah besar. Beberapa penjual bahkan menyertakan video yang menunjukkan cara memasukkan e-liquid yang juga tiruan.
Beberapa kasus seperti ini berakhir dengan dilayangkannya tuntutan hukum dan pengaduan pelanggaran paten terhadap puluhan pembuat rokok elektrik palsu.
Kewajiban Pemasangan Pita Cukai
Di Indonesia, kewajiban untuk memasang pita cukai pada vape dan produk tembakau alternatif lainnya telah diterapkan untuk menghindari dan meminimalkan distribusi produk vape ilegal.
Aryo mengatakan bahwa asosiasi sangat menghargai upaya yang dilakukan oleh pemerintah ini dan konsistensi sangat penting guna menciptakan iklim bisnis yang kondusif dan mendukung pertumbuhan industri.
"Pada 2018 sendiri, industri rokok elektrik berpotensi menyumbang Rp106,6 juta dari pajak cukai. Kami optimis bahwa Bea Cukai akan menyambut baik kontribusi ini dan seluruh pihak akan terus mendukung pertumbuhan industri rokok elektrik," tandasnya.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
WHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa.
Baca SelengkapnyaRokok elektrik atau vape ditetapkan termasuk zat adiktif dalam Undang-Undang (UU) Kesehatan terbaru.
Baca SelengkapnyaIndustri hasil tembakau merupakan industri yang sangat luas, sehingga perlu diatur dengan lebih komprehensif.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dilarang menjual produk tembakau secara satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaDengan disahkannya UU Kesehatan, Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaSelama ini rokok menjadi komoditas penyumbang omzet terbesar bagi pedagang pasar.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaDia menilai aturan tersebut sebagai masalah besar karena menitikberatkan pelarangan hanya kepada pelaku usaha perseorangan.
Baca SelengkapnyaBanyak uang yang seharusnya untuk konsumsi rumah tangga justru habis untuk membeli rokok
Baca Selengkapnya