Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Masyarakat harus awasi penggunaan dana pungutan Premium & Solar

Masyarakat harus awasi penggunaan dana pungutan Premium & Solar Menteri ESDM Sudirman Said. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pemerintahan Jokowi-JK memutuskan untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 5 Januari mendatang. Di mana, Premium turun sebesar Rp 150 menjadi Rp 7.150 per liter dari saat ini Rp 7.300 per liter.

Sementara itu, solar turun Rp 800 menjadi Rp 5.950 per liter dari Rp 6.700 per liter.

Meski mengalami penurunan, harga Premium dan Solar di Tanah Air masih di atas harga keekonomian. Pemerintah memungut dana ketahanan energi, di mana besarannya Rp 200 per liter untuk Premium dan Solar Rp 300 per liter.

Orang lain juga bertanya?

Jika mengecualikan pungutan itu, maka harga keekonomian Solar hanya sebesar Rp 5.650 per liter dan Premium Rp 6.950 per liter.

Dana ketahanan energi ini kemudian menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, bahkan ada yang menilai dana yang dipungut dari masyarakat ini bertentangan dengan Undang-Undang.

Direktur Eksekutif Institute Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati menilai, tidak ada pelanggaran undang-undang dalam kebijakan pemerintah itu.

Menurut Enny, justru sekarang masyarakat perlu mengawasi konsistensi pemerintah dalam menggunakan dana ketahanan energi yang diproyeksi bisa mencapai Rp 16 triliun dalam setahun itu.

"Justru sekarang pemerintah konsisten enggak nih menggunakan dana itu. Saya rasa masyarakat sendiri tidak keberatan dengan dana itu. Yang menjadi masalah adalah selama ini pemerintah terlihat tidak konsisten dalam membangun energi alternatif," kata Enny kepada merdeka.com, Sabtu (26/12).

Menurut Enny, Indonesia yang merupakan importir minyak, memang tidak bisa memberlakukan harga BBM murah meski harga BBM sedang turun. Bahkan, pemerintah tidak bisa melepas harga BBM sesuai dengan mekanisme pasar.

"Saat ini harga minyak dunia sedang turun. Nanti saat harga minyak dunia naik, pemerintah jangan menaikkan harga BBM," ucap Enny.

Untuk menyiasatinya, Enny menilai pemerintah sudah ada alokasi dana yang cukup untuk secara bertahap mengonversi bahan bakar fosil ke bahan bakar alternatif.

"Pemerintah harus konsisten," tegas Enny.

Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan, mekanisme pengelolaan dana ketahanan energi itu akan diatur oleh Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan.

"Akan menjadi dana simpanan, dan mekanismenya yang akan kita atur dengan Menteri Keuangan. Kita (ESDM) tidak punya mekanisme penganggarannya, tapi prinsipnya dulu disepakati," jelas Sudirman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/12).

Nantinya, Kementerian ESDM akan mengelola dana tersebut. Pengawasannya akan dilakukan melalui mekanisme audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Komisi 7 pun tak luput menjadi bagian dari sistem pengawasan pengelolaan dana tersebut.

Sudirman menjelaskan, alokasi dana untuk pengembangan energi baru tersebut sebenarnya sudah lama diatur dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007. Namun selama ini tidak pernah diimplementasikan.

"Harusnya kita memungut dana premi, dana fosil tapi tidak pernah. Tapi ini mumpung keadaan harga lagi rendah, waktunya melakukan itu," jelas Sudirman.

Kementerian ESDM, lanjut Sudirman, sudah melakukan perhitungan mengenai kisaran dana yang akan terkumpul melalui dana alokasi ketahanan energi tersebut.

"Yang terkumpul saya kira Rp 15-16 triliun, dalam satu tahun. Kan itu cukup baik untuk membangun energi baru, memberi subsidi pada tarif listrik yang belum sepenuhnya kompetitif," ungkap Sudirman.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tak Semua Kendaraan Boleh Beli Solar Subsidi, Pemerintah Ungkap Alasan Begini
Tak Semua Kendaraan Boleh Beli Solar Subsidi, Pemerintah Ungkap Alasan Begini

Pembatasan konsumen Solar subsidi ini nantinya akan diatur langsung di dalam peraturan presiden.

Baca Selengkapnya
Siap-siap, Pemerintah Perketat Pembelian Solar untuk Jenis Kendaraan Tertentu
Siap-siap, Pemerintah Perketat Pembelian Solar untuk Jenis Kendaraan Tertentu

Pemerintah akan memperketat penjualan solar bersubsidi.

Baca Selengkapnya
INFOGRAFIS: Konsumsi Pertalite dan Solar akan Dibatasi, Sosialisasi Awal Bulan Depan
INFOGRAFIS: Konsumsi Pertalite dan Solar akan Dibatasi, Sosialisasi Awal Bulan Depan

Selain pertimbangan mengurangi beban subsidi pada anggaran pemerintah, pembatasan dilakukan agar penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak bisa ditekan.

Baca Selengkapnya
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Berlaku Tahun Ini, Hanya Mobil Tertentu Boleh Beli
Pembatasan Pembelian Pertalite dan Solar Berlaku Tahun Ini, Hanya Mobil Tertentu Boleh Beli

Aturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.

Baca Selengkapnya
Cara Pemerintah Agar Subsidi BBM Tepat Sasaran
Cara Pemerintah Agar Subsidi BBM Tepat Sasaran

Implementasi upaya agar subsidi BBM tepat sasaran diserahkan ke kepemimpinan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya
Alokasi Subsidi dan Kompensasi Tembus Rp525 Triliun di RAPBN 2025, Digunakan untuk Subsidi Solar Hingga Bunga KUR
Alokasi Subsidi dan Kompensasi Tembus Rp525 Triliun di RAPBN 2025, Digunakan untuk Subsidi Solar Hingga Bunga KUR

Pemerintah akan terus memberikan subsidi untuk LPG 3 Kg, solar, minyak tanah, dan listrik, khususnya untuk rumah tangga miskin dan rentan.

Baca Selengkapnya
Ini Kunci Percepatan Penggunaan Energi Tenaga Surya di Indonesia, Termasuk Aturan Baru Kementerian ESDM
Ini Kunci Percepatan Penggunaan Energi Tenaga Surya di Indonesia, Termasuk Aturan Baru Kementerian ESDM

VP Penjualan dan Pelayanan Pelanggan Retail PLN, Rahmi Handayani memaparkan pengalaman implementasi sistem kuota perdana yang terjadi pada Juli lalu.

Baca Selengkapnya
Indef Ingatkan Prabowo-Gibran Tak Boleh Belanjakan APBN Secara Ugal-ugalan
Indef Ingatkan Prabowo-Gibran Tak Boleh Belanjakan APBN Secara Ugal-ugalan

Indef mengingatkan agar Prabowo-Gibran harus berupaya bisa menyelesaikan utang yang diwariskan oleh Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Beri Perintah Selesaikan Aturan Pembatasan Konsumsi Pertalite dan Solar dalam Tiga Pekan
Jadi Menteri ESDM, Bahlil Beri Perintah Selesaikan Aturan Pembatasan Konsumsi Pertalite dan Solar dalam Tiga Pekan

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyelesaikan kebijakan tersebut.

Baca Selengkapnya
Urgensi Energi Bersih dan Terbarukan
Urgensi Energi Bersih dan Terbarukan

Transisi energi harus dilakukan secara adil karena akan berdampak pada pendapatan pekerja, rumah tangga, dan juga ekonomi wilayah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Siapkan Anggaran Subsidi BBM, LPG dan Listrik Rp251 Triliun di Tahun 2024
Pemerintah Siapkan Anggaran Subsidi BBM, LPG dan Listrik Rp251 Triliun di Tahun 2024

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran tersebut disiapkan demi menjaga stabilitas harga energi.

Baca Selengkapnya
Bersama Pemerintah, Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran
Bersama Pemerintah, Pertamina Siap Salurkan Subsidi Energi 2024 Tepat Sasaran

Pemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.

Baca Selengkapnya