Masyarakat harus awasi penggunaan dana pungutan Premium & Solar
Merdeka.com - Pemerintahan Jokowi-JK memutuskan untuk menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) per 5 Januari mendatang. Di mana, Premium turun sebesar Rp 150 menjadi Rp 7.150 per liter dari saat ini Rp 7.300 per liter.
Sementara itu, solar turun Rp 800 menjadi Rp 5.950 per liter dari Rp 6.700 per liter.
Meski mengalami penurunan, harga Premium dan Solar di Tanah Air masih di atas harga keekonomian. Pemerintah memungut dana ketahanan energi, di mana besarannya Rp 200 per liter untuk Premium dan Solar Rp 300 per liter.
-
Mengapa Pemprov Kaltim mendorong Perusda untuk beralih ke energi terbarukan? Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo agar Indonesia perlahan beralih ke energi terbarukan.
-
Kenapa energi terbarukan penting untuk lingkungan? Sumber energi seperti batu bara dan minyak bumi menghasilkan banyak emisi yang merusak lingkungan, sedangkan energi terbarukan seperti tenaga surya, tenaga angin, dan biomassa hampir tidak menghasilkan emisi sama sekali.
-
Bagaimana Pertamina membangun sustainable energy? Dalam mewujudkan NZE 2060, imbuh Nicke, strategi Pertamina yang paling utama adalah bagaimana kita membangun atau memiliki sustainable energy. Sustainable artinya adalah semua material dan bahan bakunya dimiliki Indonesia, suplainya harus ada dan kemudian kita memiliki kemampuan untuk mengolahnya menjadi energi yang lebih baik.
-
Bagaimana Pertamina membangun energi berkelanjutan? Salah satu program TJSL juga berdampak pada dekarbonisasi dan telah menghasilkan reduksi emisi karbon hingga 715 ribu ton CO2e per tahun.
-
Apa yang dilakukan Pemprov Kaltim untuk mendukung kebijakan energi terbarukan? Dia kemudian meminta Perusda dapat mengoptimalkan peran, serta melakukan langkah-langkah nyata mendukung kebijakan pemerintah pusat.
-
Kenapa subsidi energi penting? 'Subsidi ini selalu menjadi hal yang penting untuk negara kita ini, karena dengan subsidi maka pemerintah ini memang bisa hadir langsung untuk masyarakat dan membantu masyarakat menghadapi gejolak harga, ketersediaan pasokan, dan lain sebagainya,' tambah Isa dalam sambutannya pada acara tersebut.
Jika mengecualikan pungutan itu, maka harga keekonomian Solar hanya sebesar Rp 5.650 per liter dan Premium Rp 6.950 per liter.
Dana ketahanan energi ini kemudian menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, bahkan ada yang menilai dana yang dipungut dari masyarakat ini bertentangan dengan Undang-Undang.
Direktur Eksekutif Institute Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati menilai, tidak ada pelanggaran undang-undang dalam kebijakan pemerintah itu.
Menurut Enny, justru sekarang masyarakat perlu mengawasi konsistensi pemerintah dalam menggunakan dana ketahanan energi yang diproyeksi bisa mencapai Rp 16 triliun dalam setahun itu.
"Justru sekarang pemerintah konsisten enggak nih menggunakan dana itu. Saya rasa masyarakat sendiri tidak keberatan dengan dana itu. Yang menjadi masalah adalah selama ini pemerintah terlihat tidak konsisten dalam membangun energi alternatif," kata Enny kepada merdeka.com, Sabtu (26/12).
Menurut Enny, Indonesia yang merupakan importir minyak, memang tidak bisa memberlakukan harga BBM murah meski harga BBM sedang turun. Bahkan, pemerintah tidak bisa melepas harga BBM sesuai dengan mekanisme pasar.
"Saat ini harga minyak dunia sedang turun. Nanti saat harga minyak dunia naik, pemerintah jangan menaikkan harga BBM," ucap Enny.
Untuk menyiasatinya, Enny menilai pemerintah sudah ada alokasi dana yang cukup untuk secara bertahap mengonversi bahan bakar fosil ke bahan bakar alternatif.
"Pemerintah harus konsisten," tegas Enny.
Sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said menjelaskan, mekanisme pengelolaan dana ketahanan energi itu akan diatur oleh Kementerian ESDM bersama Kementerian Keuangan.
"Akan menjadi dana simpanan, dan mekanismenya yang akan kita atur dengan Menteri Keuangan. Kita (ESDM) tidak punya mekanisme penganggarannya, tapi prinsipnya dulu disepakati," jelas Sudirman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/12).
Nantinya, Kementerian ESDM akan mengelola dana tersebut. Pengawasannya akan dilakukan melalui mekanisme audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Komisi 7 pun tak luput menjadi bagian dari sistem pengawasan pengelolaan dana tersebut.
Sudirman menjelaskan, alokasi dana untuk pengembangan energi baru tersebut sebenarnya sudah lama diatur dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007. Namun selama ini tidak pernah diimplementasikan.
"Harusnya kita memungut dana premi, dana fosil tapi tidak pernah. Tapi ini mumpung keadaan harga lagi rendah, waktunya melakukan itu," jelas Sudirman.
Kementerian ESDM, lanjut Sudirman, sudah melakukan perhitungan mengenai kisaran dana yang akan terkumpul melalui dana alokasi ketahanan energi tersebut.
"Yang terkumpul saya kira Rp 15-16 triliun, dalam satu tahun. Kan itu cukup baik untuk membangun energi baru, memberi subsidi pada tarif listrik yang belum sepenuhnya kompetitif," ungkap Sudirman.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembatasan konsumen Solar subsidi ini nantinya akan diatur langsung di dalam peraturan presiden.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memperketat penjualan solar bersubsidi.
Baca SelengkapnyaSelain pertimbangan mengurangi beban subsidi pada anggaran pemerintah, pembatasan dilakukan agar penyaluran subsidi kepada orang yang tidak berhak bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaAturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Baca SelengkapnyaImplementasi upaya agar subsidi BBM tepat sasaran diserahkan ke kepemimpinan Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan terus memberikan subsidi untuk LPG 3 Kg, solar, minyak tanah, dan listrik, khususnya untuk rumah tangga miskin dan rentan.
Baca SelengkapnyaIndef mengingatkan agar Prabowo-Gibran harus berupaya bisa menyelesaikan utang yang diwariskan oleh Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMenteri ESDM Bahlil Lahadalia telah memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyelesaikan kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaTransisi energi harus dilakukan secara adil karena akan berdampak pada pendapatan pekerja, rumah tangga, dan juga ekonomi wilayah.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran tersebut disiapkan demi menjaga stabilitas harga energi.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaArifin mengatakan perlu peran BPH Migas dan PT Pertamina, sekaligus pemerintah daerah dalam pengendalian dan pengawasan BBM bersubsidi melalui digitalisasi.
Baca Selengkapnya