Mau beli miras? Anda kudu berusia minimal 21 tahun dan ber-KTP
Merdeka.com - Pemerintah mulai serius membatasi peredaran minuman beralkohol di Indonesia. Penjualnya harus memiliki izin khusus. Sedangkan konsumennya harus berusia minimal 21 tahun dan harus menunjukkan kartu identitas ketika membeli kepada pramuniaga.
Ketentuan itu tertuang dalam Permendag No 20 /M-DAG/PER/4/2014 yang sudah berlaku sejak 11 April. Beleid itu merupakan turunan dari Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
"Penjualan di toko toko pengecer dulu diakses anak sekolah. Kita kendalikan. Penjual harus memiliki izin khusus menjual agar tidak mudah diakses oleh mereka tidak berhak," ucap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi dikantornya, Jakarta, Jumat (25/4).
-
Kapan Permendag baru berlaku? Permendag Nomor 22 Tahun 2023 dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 berlaku mulai 19 Juli 2023.
-
Dimana cukai minuman berpemanis telah diterapkan? Banyak negara telah menerapkan cukai ini dengan hasil positif. Di Meksiko, misalnya, cukai yang diterapkan sejak tahun 2014 menghasilkan penurunan konsumsi minuman berpemanis hingga 11,7 persen pada rumah tangga miskin dan 7,6 persen pada populasi umum dalam dua tahun.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Kemendag sosialisasikan Permendag baru bagaimana? Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
Beleid itu menyebut ada tiga golongan minuman beralkohol. Golongan A, minuman keras dengan kadar alkohol 5 persen, Golongan B minuman alkohol berkadar 5 persen-20 persen, dan Golongan C minuman alkohol berkadar 20-55 persen.
Minuman beralkohol dapat dijual di hotel, restoran, dan bar, sesuai undang-undangan kepariwisataan. Kemudian tempat tertentu lainnya yang dtitetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk DKI Jakarta.
Di tingkat eceran, minuman beralkohol dapat dijual pada toko bebas bea (TBB) dan tempat tertentu yang ditetapkan bupati/wali kota dan gubernur untuk DKI Jakarta.
Di pasal 17 beleid tersebut dijelaskan bahwa TBB sebagai pengecer di wilayah kepabeanan hanya bisa menjual minuman beralkohol kepada orang yang bepergian ke luar negeri atau penumpang yang sedang transit di wilayah kepabeanan.
Kemudian, TBB yang berada di wilayah kota hanya menjual minuman beralkohol kepada anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada Badan Internasional di Indonesia, serta turis asing yang keluar dari daerah pabean.
Selain itu, ada pula kewajiban yang perlu dipatuhi oleh pengecer minuman beralkohol. Penjual eceran tidak boleh mencampur lokasi penjualan minuman beralkohol dengan minuman lainnya. Pengecer pun wajib melarang pembeli, meminum minuman beralkohol di tempat. Pembelian minuman ini hanya bisa dilayani oleh pramuniaga.
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apakah benar seseorang berusia di bawah 17 tahun boleh memiliki SIM A dengan syarat?
Baca SelengkapnyaSecara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaKPU terlebih dulu harus berkonsultasi dengan Komisi II DPR
Baca SelengkapnyaPKPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaBerikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaKPU membuka pendaftara pada pukul 09.00 WIB tanggal 19 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaMA Putuskan Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari
Baca SelengkapnyaJika KPU tetap berpegangan pada PKPU awal, justru dianggap menciderai hak warganegara dan demokrasi.
Baca SelengkapnyaPolisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter
Baca SelengkapnyaJokowi meminta hal itu ditanyakan langsung ke MA atau ke partai Garuda. Jokowi enggan berkomentar banyak.
Baca SelengkapnyaPerkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota
Baca SelengkapnyaKPU RI memutuskan hitungan batas usia kepala daerah adalah saat mereka dilantik dan bukan saat mendaftar.
Baca Selengkapnya