Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mau beli miras? Anda kudu berusia minimal 21 tahun dan ber-KTP

Mau beli miras? Anda kudu berusia minimal 21 tahun dan ber-KTP miras. joyfull / Shutterstock.com

Merdeka.com - Pemerintah mulai serius membatasi peredaran minuman beralkohol di Indonesia. Penjualnya harus memiliki izin khusus. Sedangkan konsumennya harus berusia minimal 21 tahun dan harus menunjukkan kartu identitas ketika membeli kepada pramuniaga.

Ketentuan itu tertuang dalam Permendag No 20 /M-DAG/PER/4/2014 yang sudah berlaku sejak 11 April. Beleid itu merupakan turunan dari Peraturan Presiden No. 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. 

"Penjualan di toko toko pengecer dulu diakses anak sekolah. Kita kendalikan. Penjual harus memiliki izin khusus menjual agar tidak mudah diakses oleh mereka tidak berhak," ucap Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi dikantornya, Jakarta, Jumat (25/4).

Beleid itu menyebut ada tiga golongan minuman beralkohol. Golongan A, minuman keras dengan kadar alkohol 5 persen, Golongan B minuman alkohol berkadar 5 persen-20 persen, dan Golongan C minuman alkohol berkadar 20-55 persen.

Minuman beralkohol dapat dijual di hotel, restoran, dan bar, sesuai undang-undangan kepariwisataan. Kemudian tempat tertentu lainnya yang dtitetapkan oleh bupati/wali kota dan gubernur untuk DKI Jakarta.

Di tingkat eceran, minuman beralkohol dapat dijual pada toko bebas bea (TBB) dan tempat tertentu yang ditetapkan bupati/wali kota dan gubernur untuk DKI Jakarta.

Di pasal 17 beleid tersebut dijelaskan bahwa TBB sebagai pengecer di wilayah kepabeanan hanya bisa menjual minuman beralkohol kepada orang yang bepergian ke luar negeri atau penumpang yang sedang transit di wilayah kepabeanan. 

Kemudian, TBB yang berada di wilayah kota hanya menjual minuman beralkohol kepada anggota korps diplomatik yang bertugas di Indonesia dan pejabat/tenaga ahli yang bekerja pada Badan Internasional di Indonesia, serta turis asing yang keluar dari daerah pabean.

Selain itu, ada pula kewajiban yang perlu dipatuhi oleh pengecer minuman beralkohol. Penjual eceran tidak boleh mencampur lokasi penjualan minuman beralkohol dengan minuman lainnya. Pengecer pun wajib melarang pembeli, meminum minuman beralkohol di tempat. Pembelian minuman ini hanya bisa dilayani oleh pramuniaga.

(mdk/yud)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
CEK Fakta, Benarkah Remaja di Bawah 17 Tahun Kini Boleh Kantongi SIM A?
CEK Fakta, Benarkah Remaja di Bawah 17 Tahun Kini Boleh Kantongi SIM A?

Apakah benar seseorang berusia di bawah 17 tahun boleh memiliki SIM A dengan syarat?

Baca Selengkapnya
Kebut, Komisi II DPR Segera Bahas Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Bareng KPU
Kebut, Komisi II DPR Segera Bahas Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah Bareng KPU

Secara konstitusi, MA berwenang mengubah norma dalam peraturan termasuk PKPU terkait Pencalonan Kepala Daerah dan putusan MA wajib dilaksanakan.

Baca Selengkapnya
Patuhi MA, KPU Segera Ubah Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah
Patuhi MA, KPU Segera Ubah Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah

KPU terlebih dulu harus berkonsultasi dengan Komisi II DPR

Baca Selengkapnya
PKPU Pilkada Terbaru, Batas Usia Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan
PKPU Pilkada Terbaru, Batas Usia Kepala Daerah 30 Tahun Dihitung Sejak Pelantikan

PKPU tersebut ditandatangani Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari pada Senin, 1 Juli 2024.

Baca Selengkapnya
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Ini 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS

Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.

Baca Selengkapnya
KPU Unggah Pengumuman Pendaftaran Capres-Cawapres, Syarat Lampirannya Masih Pakai Aturan Lama
KPU Unggah Pengumuman Pendaftaran Capres-Cawapres, Syarat Lampirannya Masih Pakai Aturan Lama

KPU membuka pendaftara pada pukul 09.00 WIB tanggal 19 Oktober 2023.

Baca Selengkapnya
MA Putuskan Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari
MA Putuskan Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

MA Putuskan Gugatan Batas Usia Calon Kepala Daerah Hanya dalam 3 Hari

Baca Selengkapnya
Pakar Sebut Semua Pihak Harus Tunduk Putusan MK, Tak Terkecuali KPU
Pakar Sebut Semua Pihak Harus Tunduk Putusan MK, Tak Terkecuali KPU

Jika KPU tetap berpegangan pada PKPU awal, justru dianggap menciderai hak warganegara dan demokrasi.

Baca Selengkapnya
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap
Penyelundupan Ratusan Botol Miras Siap Edar di Batang Digagalkan, Satu Pelaku Ditangkap

Polisi menemukan 256 botol ukuran kecil, dan 32 jerigen berisi 35 liter

Baca Selengkapnya
Jokowi Respons Putusan MA Terkait Batas Usia Cagub, 3 Kali Bilang Belum
Jokowi Respons Putusan MA Terkait Batas Usia Cagub, 3 Kali Bilang Belum

Jokowi meminta hal itu ditanyakan langsung ke MA atau ke partai Garuda. Jokowi enggan berkomentar banyak.

Baca Selengkapnya
Praktisi Hukum Nilai MK Tak Muat Amar Putusan Ubah Syarat Usia Calon Gubernur di Usia 30 Tahun
Praktisi Hukum Nilai MK Tak Muat Amar Putusan Ubah Syarat Usia Calon Gubernur di Usia 30 Tahun

Perkara tersebut menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Baca Selengkapnya
Aturan Terbaru KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah
Aturan Terbaru KPU soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU RI memutuskan hitungan batas usia kepala daerah adalah saat mereka dilantik dan bukan saat mendaftar.

Baca Selengkapnya