Mau Bikin Fitur Syariah, LinkAja Minta Izin MUI Hingga BI
Merdeka.com - PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) yang merupakan pengelola sistem pembayaran LinkAja, akan meluncurkan fitur LinkAja Syariah. Ini sebagai peluang merangkul segmen masyarakat yang masih ragu menggunakan e-money atau mobile payment, karena dianggap tidak sesuai dengan akad syariah.
Direktur Utama LinkAja Danu Wicaksana mengatakan, terkait fitur syariah tersebut, saat ini pihaknya telah mengajukan izin ke Bank Indonesia (BI).
"Lagi diproses (di Bank Indonesia)," kata dia, saat ditemui, di Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (30/9).
-
Dimana Finnet menerapkan layanan pembayaran digital? BXSea Oceanarium terletak di kawasan Tangerang Selatan yang menjadi destinasi wisata unggulan dengan menawarkan pengalaman wahana sea-edutaiment yang memukau.
-
Bagaimana Mudharabah diterapkan di perbankan syariah? Sebagai lembaga intermediasi, bank syariah menerjemahkan prinsip-prinsip mudharabah klasik menjadi produk keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini, sambil tetap mematuhi prinsip syariah.
-
Bagaimana OJK kembangkan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis;Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Apa saja upaya OJK untuk perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis;Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
Kenapa OJK dorong pengembangan perbankan syariah? OJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasannya yang memiliki keunggulan dibanding produk bank konvensional.Keunggulan itu perlu dimaksimalkan agar perbankan syariah dapat memberikan dampak positif pada masyarakat dan perekonomian nasional.
-
Mengapa Fatayat NU mendorong literasi keuangan syariah? “Fatayat NU yang beranggotakan 10 juta perempuan muda berusia 25—45 tahun, telah aktif bergerak di berbagai bidang, termasuk keagamaan, ekonomi, dan sosial. Kami sangat menyambut baik kerja sama ini. Bagi kami, langkah ini dapat mendukung misi bersama dalam memberdayakan perempuan muda Indonesia, khususnya Sahabat Fatayat dalam meningkatkan pemahaman literasi dan inklusi keuangan Syariah di Indonesia,“ ujar Hj. Margaret Aliyatul Maimunah, Ketua Umum Fatayat Nahdlatul Ulama (NU).
Dia menjelaskan, sebelum minta izin ke BI, pihaknya sudah terlebih dahulu mengurus sertifikat syariah dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Selanjutnya pihaknya juga meminta izin dari Dewan Pengawas Syariah (DPS).
Dia pun menegaskan bahwa fitur LinkAja Syariah ditargetkan akan diluncurkan pada akhir November tahun ini.
"Proses memang dari awal kita harus ke MUI dulu, mendapatkan sertifikasi syariah. Kedua kita ke Dewan Pengawas Syariah. Hari ini saya punya dewan komisioner dari share holder semua, tapi saya juga punya DPS. Lalu setelah itu kita urus izin ke BI untuk fitur baru yaitu LinkAja syariah. Ini masih proses. Baru kita masukan," imbuhnya.
Dia menjelaskan, akan ada sejumlah perbedaan antara fitur LinkAja Syariah dengan yang ada saat ini. Perbedaan pertama dari sisi transaksi. Sejauh ini, diskusi masuk hingga tata cara pemberian cashback. Apakah menurut akad syariah, memang diperbolehkan memberikan cashback.
"Misalnya orang bertransaksi pulsa, dapat cashback, itu diperbolehkan atau tidak sesuai akad syariah atau misalkan bertransaksi di KFC yang kasih cashback itu harus KFC sebagai merchant atau boleh kita (LinkAja) sebagai alat pembayaran," ungkap dia.
"Ada satu opini kalau diskon dari merchant itu diperbolehkan, tapi kalau dari kita sebagai uang elektronik itu tidak sesuai. Tata cara nanti akan berbeda," imbuh Danu.
Selain itu, akan ada perbedaan dari sisi produk. Produk-produk yang ditawarkan dalam fitur LinkAja Syariah tentu harus sesuai dengan kaidah-kaidah syariah yang berlaku.
"Misalkan teman-teman lihat di aplikasi LinkAja sudah bisa beli asuransi, bisa dapat pinjaman. Kalau nanti yang syariah, nanti produk-produk harus sesuai dengan akad syariah. Jadi bisa misalkan pinjaman, pinjaman akan beda. Penyedia juga bukan partner kita sekarang, tapi yang memang sudah menganut akad syariah," jelasnya.
Dia menambahkan, sesuai aturan BI, dana pengguna harus disimpan di bank yang masuk kategori Buku IV. Padahal, menurut dia, sejauh ini belum ada bank Syariah di Indonesia yang masuk kategori bank Buku IV.
Sebagai jalan keluar, dana masyarakat nantinya disimpan di bank syariah yang terafiliasi dengan bank buku IV. "Sesuai aturan BI di Bank Buku IV. Untuk syariah kan harus bank Buku IV, tapi kan syariah belum ada Bank Buku IV, sehingga bank Syariah yang terafiliasi dengan bank buku IV. Jadi bisa bank syariah Mandiri, BRI Syariah, BNI Syariah. Itu berafiliasi. Jadi bisa," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satunya menangani banyak proyek sistem pembayaran BUMN.
Baca SelengkapnyaRuang lingkup kesepahaman ini juga mencakup keagenan koperasi, layanan pendaftaran Haji dan Umrah.
Baca SelengkapnyaLebih dari 100 pelaku industri perhotelan di Bali diperkenalkan dengan sistem pembayaran Digital Finpay Link.
Baca SelengkapnyaUang tunai rupiah merupakan alat transkasi yang sah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBPKH saat ini tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Baca SelengkapnyaSetiap pecahan rupiah termasuk uang logam merupakan mata uang yang menggambarkan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Baca SelengkapnyaMPN memuat serangkaian prosedur penyetoran, pengumpulan data, dan pelaporan penerimaan negara dalam bentuk sistem yang terintegrasi.
Baca SelengkapnyaOJK buka peluang aset kripto bisa jadi agunan untuk pinjaman ke bank.
Baca SelengkapnyaPenetrasi perbankan syariah di Indonesia hanya sebesar 6,87 persen, terendah dibandingkan negara-negara musllim.
Baca SelengkapnyaOJK terus mendukung pengembangan dan penguatan industri perbankan syariah nasional.
Baca SelengkapnyaOJK terus berupaya mengembangkan industri perbankan syariah dengan memanfaatkan keunikan dan kekhasan
Baca SelengkapnyaKerja sama ini menunjukkan komitmen Bank DKI untuk mendukung sektor pendidikan melalui layanan keuangan syariah yang inovatif dan terintegrasi.
Baca Selengkapnya