Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Mau Daftar PPPK di Situs ssp3k.bkn.go.id, Simak Sejumlah Syarat Pentingnya

Mau Daftar PPPK di Situs ssp3k.bkn.go.id, Simak Sejumlah Syarat Pentingnya Guru Honorer bisa daftar PPPK. ©2018 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.

Dikutip dari laman Setkab, disebutkan dalam Permen ini, anggaran pelaksanaan pengadaan PPPK Tahun 2019 dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Sedangkan untuk pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 dilakukan secara nasional oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku ketua tim pelaksana dan dikoordinasikan oleh Menteri.

Orang lain juga bertanya?

"Pelaksanaan seleksi PPPK Tahun 2019 di Instansi Daerah dikoordinasikan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah," bunyi Pasal 10 Permen PANRB ini.

Calon pelamar PPPK untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah, menurut Permen PANRB ini, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. Warga Negara Indonesia;b. Berusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;c. Berpendidikan paling rendah S-1 (Strata-Satu) atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;d. Berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;e. Berpendidikan paling rendah D-3 (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;f. Berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau sederajat untuk jabatan tenaga penyuluh pertanian;g. Berpendidikan paling rendah sesuai dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki untuk tenaga kependidikan pada PTN Baru; danh. Memenuhi persyaratan masing-masing jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain persyaratan sebagaimana dimaksud, dalam Permen PANRB ini ditegaskan, calon pelamar PPPK harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK.

"Calon pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu) jabatan," bunyi Pasal 12 ayat (3) Permen PANRB ini.

Permen PANRB ini menegaskan, pendaftaran peserta seleksi calon PPPK Tahun 2019 dilakukan secara daring, dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal (https://sscasn.bkn.go.id) atau portal lainnya yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.

"Instansi Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara wajib memastikan bahwa identitas pendaftar sama dengan identitas yang terdapat dalam database Badan Kepegawaian Negara," bunyi Pasal 13 ayat (3) Permen PANRB ini.

Seleksi

Pasal 14 Permen PANRB ini menyebutkan, pelamar dapat mengikuti seleksi kompetensi apabila dinyatakan lulus seleksi administrasi oleh panitia pelaksana seleksi instansi sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud, menurut Permen PANRB ini, terdiri atas:a. Kompetensi Manajerial;b. Kompetensi Sosio Kultural; danc. Kompetensi Teknis.

"Pelamar dinyatakan lulus seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud apabila memenuhi nilai ambang batas," bunyi Pasal 15 ayat (2) Permen PANRB ini. Ketentuan mengenai ambang batas sebagaimana dimaksud akan diiatur dengan Peraturan Menteri.

Selanjutnya, pelamar yang dinyatakan memenuhi nilai ambang batas, menurut Permen ini, akan diikutsertakan dalam wawancara berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Hasil seleksi sebagaimana dimaksud, tegas Permen PANRB ini, disampaikan oleh panitia seleksi instansi kepada Menteri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara.

"Hasil seleksi sebagaimana dimaksud adalah sama dengan hasil seleksi yang ditampilkan pada layar monitor peserta," tegas Pasal 18 ayat (2) Permen PANRB ini.

Pejabat Pembina Kepegawaian, tegas Permen PANRB ini, mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK Tahun 2019 secara terbuka, berdasarkan penetapan hasil seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud.

"Peraturan Menteri tentang PPPK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 21 Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 12 Februari 2019.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka, Begini Cara Cek Data Non ASN
Pendaftaran PPPK 2024 Dibuka, Begini Cara Cek Data Non ASN

Sebelum mengikuti PPPK 2024, pelamar harus sudah terdaftar sebagai tenaga non-ASN dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Baca Selengkapnya
BKN: Tenaga Honorer Harus Pilih Ikut Seleksi CPNS atau PPPK
BKN: Tenaga Honorer Harus Pilih Ikut Seleksi CPNS atau PPPK

Jika tenaga honorer memilih untuk mengikuti seleksi CPNS dan tidak lolos, maka mereka tidak dapat mengikuti seleksi PPPK.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran Dibuka Malam Ini, Begini Alur Pendaftaran Hingga Tes Kelulusan PPPK Guru
Pendaftaran Dibuka Malam Ini, Begini Alur Pendaftaran Hingga Tes Kelulusan PPPK Guru

Jika berminat, berikut alur pendaftaran SSCASN 2023 PPPK guru yang dikutip dari laman sscasn.bkn.go.id.

Baca Selengkapnya
Catat, Syarat Daftar PPPK 2023 Harus Punya SK Honorer
Catat, Syarat Daftar PPPK 2023 Harus Punya SK Honorer

Proses penerimaan CPNS dan PPPK 2023 akan dilakukan secara online dan adapun link pendaftarannya dapat melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Ingatkan Pelamar CPNS 2024 Hanya Boleh Daftar 1 Formasi di 1 Instansi, Ini Alasannya
Menteri Anas Ingatkan Pelamar CPNS 2024 Hanya Boleh Daftar 1 Formasi di 1 Instansi, Ini Alasannya

Menurut Anas setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sesuai regulasi.

Baca Selengkapnya
Bakal Dibuka Besok, Begini Alur Pendaftaran Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan 2024
Bakal Dibuka Besok, Begini Alur Pendaftaran Seleksi CPNS Jalur Sekolah Kedinasan 2024

Anda bisa mengakses secara langsung portal pendidikan kedinasan atau lama website https://dikdin.bkn.go.id.

Baca Selengkapnya
Bolehkah Peserta CPNS 2024 Mendaftar PPPK? Begini Jawaban BKN
Bolehkah Peserta CPNS 2024 Mendaftar PPPK? Begini Jawaban BKN

Pembukaan seleksi PPPK tersebut berdekatan dengan berakhirnya waktu pendaftaran CPNS 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Penjelasan Lengkap soal Status PPPK, Beda dengan PNS
Ini Penjelasan Lengkap soal Status PPPK, Beda dengan PNS

PPPK adalah pegawai kontrak oleh pemerintah dalam waktu tertentu untuk melaksanakan tugas yang dibutuhkan.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Syarat dan Dokumen Perlu Disiapkan untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2023
Catat, Ini Syarat dan Dokumen Perlu Disiapkan untuk Mendaftar CPNS dan PPPK 2023

Pelamar CASN diminta mencermati betul ketentuan pendaftaran yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 16 September 2023.

Baca Selengkapnya
BNN Buka Formasi PPPK 2023 untuk Tenaga Kesehatan, Gajinya Capai Rp11 Juta
BNN Buka Formasi PPPK 2023 untuk Tenaga Kesehatan, Gajinya Capai Rp11 Juta

Deskripsi pekerjaan di antaranya memberikan pelayanan kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan yang dimiliki BNN.

Baca Selengkapnya
MenPAN-RB: Tak Ada PHK Tenaga Honorer, Gaji Tidak Turun
MenPAN-RB: Tak Ada PHK Tenaga Honorer, Gaji Tidak Turun

Anas menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait telah menyusun alur penyelesaian untuk tenaga non-ASN atau honorer yang mencakup pemetaan.

Baca Selengkapnya
Kementerian PANRB Buka 61 Formasi Seleksi CPNS 2024, Ada Penempatan di IKN
Kementerian PANRB Buka 61 Formasi Seleksi CPNS 2024, Ada Penempatan di IKN

Untuk menjadi ASN di Kementerian PANRB, pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI, termasuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya