Membidik pajak Fredrich
Merdeka.com - Nama Fredrich Yunadi begitu dikenal publik sejak menjadi pengacara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto. Dia kerap tampil di media massa membela kliennya yang tersangkut kasus korupsi e-KTP.
Pernyataannya cukup menggelitik. Terlebih saat Setnov mengalami kecelakaan. Dia menyebut kondisi Setnov luka parah hingga benjol sebesar bakpao. Kejadian kecelakaan itu juga disamakan dengan peristiwa yang menewaskan Putri Diana.
Kini, pria berkumis itu jadi sorotan. Pengakuannya memiliki gaya hidup mewah jadi perbincangan. Fredrich senang belanja barang-barang bermerek dengan harga fantastis.
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Apa yang dikatakan Agus Rahardjo tentang Jokowi dan kasus Setya Novanto? Agus mengatakan, Presiden saat itu menginginkan penyidikan kasus yang menjerat Setya Novanto dihentikan.
-
Siapa yang menjadi tersangka kasus korupsi? Harvey Moeis menjadi tersangka dalam kasus korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
Sekali pergi ke luar negeri dia minimal mempersiapkan dana Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar. Tas Hermes Rp 1 miliar juga dimilikinya. Penuturan ini disampaikannya
saat wawancara di YouTube Channel bersama Najwa Shihab.
Pengakuan ini rupanya membuat Direktorat Jenderal Pajak bergerak. "Iya secara umum kita sampaikan informasi yang muncul di masyarakat, tentu akan ditindaklanjuti," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama, di kantornya, Senin (27/11).
Meski begitu, Hestu enggan membeberkan tindak lanjut apa yang bakal dilakukan terhadap Fredrich. Menurutnya, hal itu demi menjaga privasi wajib pajak.
"Tindak lanjutnya seperti apa itu yang tadi saya katakan kita menjaga privasi wajib pajak kita, menjaga pasal 34. Kita tidak akan sampaikan kepada publik," tuturnya.
Petugas pajak pun telah mendatangi Fredrich untuk mencocokkan antara pengakuan-pengakuannya itu dengan data SPT. Namun kedatangan petugas ini bukan dalam rangka penelusuran.
"Bukan penelusuran, dia mengaku sendiri kok. Ngapain ditelusuri, self assessment," kata Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi usai berbicara di Seminar Nasional Sinergi Tiga Pilar antara Direktorat Jenderal Pajak, Konsultan Pajak dan Akademi di Universitas Brawijaya Malang, Selasa (28/11).
Tetapi hasil dari kunjungan itu tidak bisa sembarangan dipublikasikan. Ken pun menolak saat ditanyakan rencana tindak lanjut pasca-kunjungan petugasnya tersebut.
"Itu kewenangan kita. Kita tidak bisa menyampaikan pajak kamu sekian, pajak kamu sekian. Dia men-declare sendiri, mengaku sendiri. Kalau dia belanjanya begini. Ya kita cocokin penghasilannya. Masukin SPT nggak? Selesai sudah," jelasnya.
Menurutnya, langkah itu dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku. "Kalau menelusuri saya ngeker-ngeker dulu, ndak lah. Dia sudah ngomong sendiri," kata Ken.
"Sudah kita lakukan sesuai dengan SOP. Nggak perlu dipanggil, didatangin saja. Quesioner sudah selesai. Sudah, enggak kesuen (tidak lama-lama)" tandasnya.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Fredrich tetap dikenakan wajib lapor hingga 2025 mendatang pascabebas bersyarat.
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaSelain itu tim jaksa KPK juga akan menghadirkan sejumlah saksi lain.
Baca SelengkapnyaFebri menjadi saksi fakta untuk perkara pemerasan dan gratifikasi mantan kliennya, Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaFebri mengaku telah menerima surat panggilan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dirinya hadir sebagai saksi di hadapan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaSelain SYL, Febri Cs juga sempat menjadi kuasa hukum Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Baca SelengkapnyaPemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaFebri mendapat honor ratusan jutaan ketika jadi kuasa hukum SYL
Baca SelengkapnyaFebrie Diansyah dan Rasamala Aritonang Bakal Jadi Saksi dalam Sidang SYL Senin Pekan Depan
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca Selengkapnya