Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Membongkar Alasan Pemerintah Ingin Kenakan PPN Sembako Hingga Pendidikan

Membongkar Alasan Pemerintah Ingin Kenakan PPN Sembako Hingga Pendidikan pajak. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Rencana pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kelompok barang dan jasa tertentu, termasuk sembako dan pendidikan dikritik oleh banyak pihak. Rencana ini tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan pun menjelaskan latar belakang perubahan ketentuan PPN tersebut, khususnya terkait informasi mengenai PPN untuk sembako dan jasa pendidikan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan, perubahan ketentuan PPN ini dilatarbelakangi beberapa hal. Pertama, karena adanya distorsi ekonomi disebabkan tax incidence, sehingga harga produk dalam negeri tidak dapat bersaing dengan produk impor.

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, juga disebabkan pemungutan pajak yang ada saat ini dinilai tidak efisien serta pemberian fasilitas seperti saat ini memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak (SKB) Pajak dan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD) yang menimbulkan biaya administrasi.

Neilmaldrin juga menjelaskan perubahan ini untuk menciptakan sistem pemungutan pajak yang lebih adil.

"Saat ini kurangnya rasa keadilan karena atas objek pajak yang sama, yang dikonsumsi oleh golongan penghasilan yang berbeda, sama-sama dikecualikan dari pengenaan PPN," jelas Neilmaldrin dalam media briefing pada Senin (14/6/2021).

Dia pun menyoroti kondisi Indonesia dibandingkan negara-negara lain di dunia. Tarif PPN di Indonesia termasuk rendah yakni 10 persen.

Sebagai perbandingan, rata-rata tarif PPN negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) adalah 19 persen, sedangkan negara BRICS 17 persen.

Dijelaskannya, saat ini sudah banyak negara yang menerapkan kebijakan multitarif PPN. Dalam hal ini maksudnya adalah golongan yang memiliki ability to pay atas Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu akan dikenai tarif yang lebih tinggi.

Terhadap BKP dan JKP yang dikonsumsi masyarakat banyak diberikan tarif PPN lebih rendah dari tarif normal. Sementara bagi masyarakat kecil dikompensasi dengan pemberian subsidi.

Bagaimana Penerapannya?

Dalam penerapannya, kata Neilmaldrin, rencana ini akan membuat barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat kelas menengah, khususnya menengah bawah, kemungkinan dikenai tarif lebih rendah. Sebaliknya, yang dikonsumsi oleh kelompok-kelompok tertentu maupun sifatnya lebih eksklusif, bisa dikenai PPN lebih tinggi dengan adanya skema multitarif ini.

"Masyarakat menengah bawah bisa jadi dikenakan tarif lebih rendah. " tuturnya.

Neilmaldrin mengatakan, perubahan ketentuan PPN ini diharapkan dapat meningkatkan c-efficiency PPN Indonesia yang saat ini masih 0,6 atau 60 persen dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut.

C-efficiency Indonesia ini lebih rendah dibanding sejumlah negara seperti Singapura, Thailand, dan Vietnam yaitu sudah mencapai 80 persen.

"Artinya, saat ini PPN yang ada di Indonesia baru terkumpul sebesar 60 persen. Untuk itu kita mencoba bagaimana memperbaiki baik dari sisi administrasi, keadilan dan regulasi," katanya.

Dia menegaskan, perubahan ketentuan PPN ini dilakukan dengan tetap menjaga netralitas PPN setelah membandingkan penerapan fasilitas serupa dengan beberapa negara lain di dunia.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya
Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya

Wajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.

Baca Selengkapnya
Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Buat Harga BBM Lebih Mahal di 2025?
Kenaikan PPN 12 Persen Bakal Buat Harga BBM Lebih Mahal di 2025?

Bahlil menyebutkan bahwa harga BBM tetap stabil dan tidak akan mengalami kenaikan akibat perubahan tarif PPN.

Baca Selengkapnya
Apa Itu Pemutihan Pajak? Ini Makna dan Fungsinya
Apa Itu Pemutihan Pajak? Ini Makna dan Fungsinya

Pemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.

Baca Selengkapnya
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Pertama Kali dalam Sejarah RI, Berpotensi Timbulkan Kebingungan
PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah Pertama Kali dalam Sejarah RI, Berpotensi Timbulkan Kebingungan

Pengenaan tarif PPN 12 Persen bersifat selektif kepada komoditas tertentu, yang diutamakan menyasar kelompok barang mewah.

Baca Selengkapnya
Lika-Liku Kenaikan PPN 12 Persen, Tak Mampu Meningkatkan Penerimaan Negara
Lika-Liku Kenaikan PPN 12 Persen, Tak Mampu Meningkatkan Penerimaan Negara

Pembatalan penerapan PPN 12 persen secara umum patut diapresiasi di tengah rendahnya daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!
Ini Syarat dan Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan, Simak Baik-baik!

Berikut ini syarat dan prosedut pemutihan pajak kendaraan

Baca Selengkapnya
Isu Bayar QRIS Kena PPN 12 Persen, Menteri Hukum Klaim Pajak Kebutuhan Pokok Tak Naik
Isu Bayar QRIS Kena PPN 12 Persen, Menteri Hukum Klaim Pajak Kebutuhan Pokok Tak Naik

Menkum Supratmn menyatakan, penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen merupakan dampak harmonisasi Peraturan Perpajakan tahun 2021.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2024
Kabar Gembira, Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor hingga 31 Desember 2024

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024

Baca Selengkapnya
Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 12 Persen
Daftar Barang dan Jasa yang Tak Kena PPN 12 Persen

Pemerintah tetap memutuskan untuk menaikkan PPN menjadi 12 persen pada Januari 2025.

Baca Selengkapnya
Program Makan Bergizi Gratis Bakal Gerus Dana Pendidikan, Penghasilan Guru Bakal Berkurang
Program Makan Bergizi Gratis Bakal Gerus Dana Pendidikan, Penghasilan Guru Bakal Berkurang

Selain itu, dampak negatif lainnya juga akan dirasakan oleh tenaga kerja berupa pengurangan kompensasi sebesar Rp27,03 triliun.

Baca Selengkapnya
PPN Jadi 12 Persen, KIP: Pemerintah Jangan Hanya Sekadar Ngomong
PPN Jadi 12 Persen, KIP: Pemerintah Jangan Hanya Sekadar Ngomong

Publik berhak menerima penjelasan lengkap terkait kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Baca Selengkapnya
PKB Sindir PDIP soal PPN 12%: Kenapa Dulu Menyetujui, lalu Sekarang Menolak?
PKB Sindir PDIP soal PPN 12%: Kenapa Dulu Menyetujui, lalu Sekarang Menolak?

PKB menyarankan masyarakat yang keberatan terhadap pemberlakuan kebijakan PPN 12 persen, sebaiknya mengajukan uji materi (judicial review) UU HPP di MK.

Baca Selengkapnya