Membongkar busuknya sektor Migas dan ladang korupsi di SKK Migas
Merdeka.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) saat ini tengah menjadi sorotan. Hal ini terjadi karena banyaknya kasus pencucian uang dan dugaan korupsi di lembaga yang mengelola sektor hulu migas di Indonesia tersebut.
Sektor migas memang sangat menggiurkan. Hal tersebut terlihat dari sumbangannya ke penerimaan negara yang mencapai Rp 300 triliun per tahun. Sektor migas menjadi nomor dua dalam hal penerimaan negara di bawah sektor perpajakan.
Perputaran uang dari sektor migas pun bisa dibilang sangat besar. Sektor migas dapat mengelola dana hampir mencapai Rp 1 triliun per hari. Dengan begitu, wajar apabila sektor migas menjadi ladang basah permainan uang 'panas'.
-
Kenapa Pertamina Hulu Rokan membuat lahan basah? Inovasi yang dilaksanakan untuk mendukung capaian Net Zero Emission (NZE) 2060 tersebut dipaparkan pada Konferensi Tingkat Tinggi Perubahan Iklim PBB 2023 atau Conference of the Parties (COP28) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).
-
Siapa yang terlibat dalam pengelolaan lahan basah? 'Masyarakat akan selalu menjadi pusatnya, karena keterlibatan mereka bisa menjadi kunci sukses pengelolaan lahan basah,' imbuh Erwin.
-
Bagaimana BPH Migas mendorong kolaborasi dengan SKK Migas? Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Yapit Sapta Putra juga mendorong adanya kolaborasi antara SKK Migas dan BPH Migas dalam menjalankan program yang memberi dampak positif bagi masyarakat.
-
Kenapa sinergi antara BPH Migas dan SKK Migas penting? Dalam agenda tersebut, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan bahwa sinergi antara SKK Migas (hulu) dan BPH Migas (hilir) sangat penting dan harus terus didorong. Pasalnya, sinergi keduanya tersebut dibutuhkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dalam negeri.
-
Apa isi PKS BPH Migas dan Pemprov Sultra? Dokumen ini selanjutnya akan ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto yang menandai resminya kerja sama BPH Migas dan Pemprov Sultra.'Setelah dokumen ini ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra, selanjutnya akan dibahas program-program penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP oleh kedua belah pihak,' ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam kesempatan tersebut.
-
Kenapa Pertamina menyegel SPBU nakal? 'Melalui pengamanan ini, maka selanjutnya akan dilakukan kegiatan pengawasan, pengamatan, penelitian dan/atau pemeriksaan (Wasamatlitrik) guna menemukan benar tidaknya adanya dugaan tindak pidana tersebut terjadi,' terang Zulkifli.
Kasus pertama yang mencuat yaitu kasus suap mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini yang mencapai Rp 7 miliar. Rudi diduga menerima dana tersebut terkait penjualan minyak mentah dan kondensat kepada PT Kernel Oil.
Padahal awalnya, Rudi berniat membersihkan SKK Migas dari praktik-praktik penyelewengan uang 'panas' tersebut. Namun, belum sempat melakukan pembenahan, Rudi dicokok di rumah dinasnya. Atas kasus itu, SKK Migas sempat goyah bahkan muncul petisi untuk bubarkan SKK Migas.
Kasus ini kemudian menjadi titik terang perputaran uang 'panas' di Kementerian ESDM. Bahkan, Sekjen ESDM Waryono Karno dan Anggota DPR RI Sutan Bhatoegana ikut terjerat dalam kasus tersebut. Keduanya ikut masuk bui karena rentetan kasus tersebut. Kementerian ESDM diduga mengumpulkan dana untuk memberi hadiah kepada DPR melalui Waryono dan Sutan.
Kemarin, Bareskrim Mabes Polri pun menggeledah kantor SKK Migas di Wisma Mulia, Jakarta. Penggeledahan tersebut atas kasus dugaan korupsi penjualan kondensat Senipah pada 2009 lalu yang merugikan negara hampir mencapai Rp 2 triliun.
Koordinator Divisi Monitoring dan Analisis Anggaran ICW, Firdaus Ilyas mengatakan kasus-kasus yang pernah terjadi di SKK Migas tersebut lantaran banyaknya peran atau kewenangan yang diambil pengelola hulu migas itu. Mulai dari penetapan wilayah kerja (WK) migas, penetapan pemenang tender, penentuan pengadaan barang dan jasa kontraktor hingga penjualan minyak mentah bagian negara.
"Paling tidak, kewenangan tadi itu bisa jadi ada indikasi penyalahgunaan kewenangan atau standar yang menyebabkan kewenangan negara," ujar Firdaus kepada merdeka.com di Jakarta, Rabu (6/5).
Firdaus menduga, kewenangan yang besar tersebut banyak dipakai untuk kepentingan pribadi semata. Padahal, kewenangan itu seharusnya menghasilkan penerimaan negara yang mencapai Rp 300 triliun per tahun. Kewenangan tersebut kemudian diubah menjadi pemberian uang suap ataupun gratifikasi serta korupsi yang menggerogoti SKK Migas.
"Kewenangan itu kan bisa menjadi macam-macam seperti suap atau gratifikasi dan bisa mengakibatkan kerugian negara. Tetapi bukan kewenangan SKK Migas yang dirubah, seharusnya mereka menjalankan aturan dan standar yang berlaku di Indonesia," pungkasnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihak Kejagung belum mengungkap lebih jauh praktik korupsi yang menyasar
Baca Selengkapnyaejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Baca SelengkapnyaKejagung bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam korupsi tata niaga komoditas timah.
Baca SelengkapnyaKejagung menegaskan, rangkaian penyitaan aset tidak akan terhambat oleh urusan apapun lantaran merupakan bagian dari proses penegakan hukum.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca Selengkapnyaejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Baca SelengkapnyaAdapun pemeriksaan terhadap saksi telah dilakukan terhadap 130 orang untuk proses penyidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2023 lalu.
Baca SelengkapnyaKejagung juga melakukan pemblokiran pelayanan penerbangan terhadap helikopter dalam rangka penanganan kasus mafia minyak goreng.
Baca SelengkapnyaAda pembayaran biji timah ilegal kepada para mitra dengan total biaya sebesar Rp26,649 triliun.
Baca SelengkapnyaKejagung telah menetapkan belasan orang sebagai tersangka dalam perkara ini
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaSejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.
Baca Selengkapnya