Membongkar kabar terbaru rencana mengubah Rp 1.000 jadi Rp 1
Merdeka.com - Rancangan Undang Undang (RUU) Penyederhanaan Nilai Nominal Uang Rupiah atau Redenominasi Rupiah sudah diserahkan pemerintah ke DPR sejak 2013 silam. Namun, DPR masih saja belum menyetujui membahas RUU tersebut. Rencana mengubah Rp 1.000 jadi Rp 1 dipastikan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2017 di DPR karena dinilai belum memadai untuk dibahas.
Dalam pandangan pemerintah, pada 2017 nanti situasi ekonomi sudah kondusif dan memungkinkan untuk dimulainya pembahasan payung hukum redenominasi. Karena itu pemerintah mengusulkan RUU itu dibahas tahun depan. Dengan ditolaknya usulan pemerintah itu, waktu pemberlakuan redenominasi Rupiah masih belum jelas mengingat pembahasan RUU-nya di DPR pun belum jelas.
Situasi saat ini berbeda dengan 2013 silam, di mana ketika itu kondisi ekonomi domestik terus melemah karena tekanan ekonomi global, seperti penurunan harga komoditas dan normalisasi kebijakan moneter AS. Pada saat itu, pembahasan RUU ditunda.
-
Kenapa Redenominasi Rupiah belum diterapkan? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
-
Kapan Redenominasi Rupiah direncanakan? Indonesia telah mencanangkan agenda redenominasi rupiah sejak tahun 2010, dan wacananya masih berlanjut hingga saat ini.
-
Mengapa Redenominasi Rupiah diusulkan? Redenominasi bertujuan untuk menyederhanakan jumlah digit pada pecahan rupiah tanpa mengurangi daya beli, harga atau nilai rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa.
-
Kapan Redenominasi Rupiah akan diterapkan? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
-
Apa itu Redenominasi Rupiah? Redenominasi adalah proses penyederhanaan mata uang. Redenominasi menghapuskan angka nol (0) dari nominal mata uang yang ada.
-
Apa Redenominasi Rupiah itu? Bank Indonesia memastikan bahwa rencana redenominasi rupiah atau Rp1.000 ke Rp1 masih terus berjalan.
Pada 2014, pemerintah dan DPR juga kembali menunda pembahasan penyederhanaan nominal Rupiah tersebut karena saat itu sudah memasuki tahun politik.
Sebenarnya, pembahasan RUU Redenominasi itu menjadi penting karena jika sudah disepakati menjadi UU, maka otoritas memiliki payung hukum dalam melaksanakan langkah-langkah kebijakan menghilangkan tiga digit dalam penulisan nominal Rupiah.
Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno mengatakan, RUU Redenominasi tidak masuk dalam Prolegnas prioritas 2017. Komisi XI, katanya, memilih tiga RUU sebagai prioritas untuk 2017 yakni revisi UU Penerimaan Negara Bukan Pajak, revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan, dan revisi UU Bank Indonesia.
Apa alasan DPR menolak membahas beleid ini? Silakan klik selanjutnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaMasuknya UU MD3 dalam Prolegnas prioritas bukan untuk kepentingan siapapun.
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)
Baca SelengkapnyaKetua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menjelaskan alas an Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2025
Baca SelengkapnyaRapat yang digelar ini diketahui hanya beda sehari pascaputusan MK terkait Pilkada.
Baca Selengkapnyaapakah berpeluang untuk dibahas saat periode selanjutnya, Dasco tak menjawab secara rinci.
Baca SelengkapnyaRUU yang menjadi prioritas Baleg yakni RUU PRT dan RUU MD3. Sementara.
Baca SelengkapnyaTaryono menambahkan, pengesahan 1 RUU dari 47 Daftar RUU Prioritas 2024 merupakan potret buram kinerja legislasi DPR.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MD3 sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024.
Baca SelengkapnyaDasco menyatakan, aturan berkaku soal Pilkada tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pilkada 2024.
Baca Selengkapnya"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca Selengkapnya