Membongkar pentingnya perlindungan konsumen dalam industri keuangan
Merdeka.com - Melindungi konsumen merupakan salah satu tugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berbagai cara dilakukan guna mensejajarkan kedudukan antara pelaku usaha dengan konsumen sehingga mampu menciptakan kondisi pasar yang sehat dan saling menguntungkan antara kedua belah pihak.
Khusus di sektor jasa keuangan, perlindungan konsumen yang diterapkan oleh OJK kepada pelaku usaha jasa keuangan antara lain dengan cara meningkatkan aspek transparansi produk dan jasa keuangan.
"Melalui transparansi yang ditunjang ketersediaan dan kelengkapan informasi akan mendorong konsumen dan masyarakat lebih mengetahui manfaat, biaya, dan risiko dari produk dan jasa keuangan sebelum membelinya. Sebab, mereka punya kesempatan luas untuk memilih dan membandingkan beragam produk yang ditawarkan lembaga jasa keuangan," ungkap Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Kusumaningtuti S. Soetiono.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK menjaga stabilitas sektor jasa keuangan? Stabilitas sektor jasa keuangan nasional tetap terjaga didukung oleh permodalan yang kuat. Selain itu, likuiditas industri keuangan juga sangat memadai dengan profil risiko yang manageable.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
-
Apa yang OJK lakukan untuk cegah korupsi? Penegakan integritas dan budaya antikorupsi ini juga menjadi role model bagi industri jasa keuangan dalam penerapan tata kelola yang baik melalui dukungan terhadap segala upaya pencegahan korupsi.
Bagi lembaga jasa keuangan sendiri, perlindungan konsumen akan memberikan manfaat dalam menumbuhkembangkan entitas bisnis. Sebab, masyarakat merasa lebih aman menggunakan produk dan jasa yang ditawarkan lembaga jasa keuangan sehingga loyalitas dan jumlah konsumen mereka terus meningkat. "Kondisi ini tentu akan meningkatkan keuntungan bagi lembaga jasa keuangan," imbuhnya.
Titu, sapaan akrab Kusumaningtuti menyebut, upaya perlindungan konsumen yang dilakukan oleh OJK berusaha untuk menciptakan perilaku lembaga jasa keuangan yang prudent serta mewujudkan konsumen dan masyarakat yang paham akan produk maupun jasa keuangan. Kedua hal tersebut akan menghasilkan industri keuangan yang disiplin (market discipline) yang pada akhirnya akan semakin memperluas akses keuangan.
Sebaliknya, ada banyak risiko yang bakal terjadi jika aspek perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan belum, bahkan tidak dilaksanakan secara optimal di suatu negara. Setidaknya, ada lima risiko yang akan dihadapi pemerintah. Pertama, tidak tumbuhnya budaya perlindungan konsumen (consumerfocused culture) baik di tingkat lembaga jasa keuangan maupun industri keuangan .
"Kondisi ini merupakan risiko yang signifikan jika dikaitkan dengan upaya suatu negara dalam mewujudkan market confidence. Tanpa market confidence, industri jasa keuangan di suatu negara tidak akan berkembang dengan baik dan berkelanjutan," ujarnya.
Kedua, rendahnya pengawasan dan tata kelola produk dan jasa keuangan yang ditawarkan kepada konsumen dan masyarakat. Kerentanan risiko yang dihadapi konsumen akan meningkat ketika dalam desain produk, pemasaran, dan jika terjadi sengketa tidak tertangani dengan baik.
Ketiga, meningkatnya bahaya keamanan data konsumen. Perlindungan data pribadi sebagai faktor penting melindungi kepentingan konsumen. Memastikan tidak untuk penyalahgunaan sehingga merugikan konsumen, termasuk data yang memerlukan persetujuan jika akan digunakan lembaga jasa keuangan untuk penawaran produk dan jasa.
Keempat, perjanjian baku yang tidak memenuhi aspek keadilan. Perjanjian dalam industri keuangan sebagian besar mengandung unsur klausul baku yang tentu harus dipastikan tidak merugikan konsumen, termasuk transparansi terhadap manfaat, biaya dan risiko.
Kemudian kelima, tidak tersedianya mekanisme penanganan pengaduan yang memadai bagi konsumen. "Konsumen memerlukan kepastian penanganan pengaduan dan langkah lanjutan jika pengaduan tersebut berujung kepada sengketa."
Sementara itu, rektor Universitas Paramadina, Firmanzah menilai perlindungan konsumen penting untuk industri keuangan, karena ini berkaitan trust atau kepercayaan. Jika ada kasus yang menciderai kepentingan konsumen, itu bisa membahayakan sistem. "Perlindungan konsumen penting tidak hanya bagi regulator namun juga bagi pelaku atau industri, yang seharusnya memiliki semangat yang sama dengan regulator," katanya.
Menurut dia, regulator dan industri jasa keuangan perlu bergandengan memberikan literasi keuangan terhadap masyarakat agar memiliki pengetahuan yang cukup ketika menggunakan inklusi keuangan
"Bila ada fraud atau pembobolan data dan sebagainya, maka perlu usaha bersama memberikan literasi dan pemahaman ke masyarakat termasuk bagaimana risikonya. Literasi ini penting khususnya untuk masyarakat menengah, maupun menengah kebawah," ujarnya.
Dia meberi contoh, kasus Kanjeng Dimas Taat Pribadi yang memakan korban masyarakat menengah ke bawah meskipun ada beberapa golongan atas. Selain itu perlu digencarkan literasi keuangan yang menyasar ke kelompok spesifik seperti petani, nelayan, TKI (tenaga Kerja Indonesia), TKW (Tenaga kerja wanita), buruh dan seterusnya.
Tingkat literasi keuangan pada 2016 tercatat 29,6 prsen dengan inklusi keuangan mencapai 67,8 persen, dan angka ini masih perlu ditingkatkan lagi dan diseimbangkan antara keduanya. "Literasi keuangan mesti digenjot lagi agar masyarakat semakin mengerti dan memahami sampai risikonya."
Hal lain yang harus menjadi perhatian OJK adalah penuntasan kasus dengan cepat, dalam hal ini satgas waspada investasi perlu diperluas. Satgas bisa dan perlu menyisir perusahaan penyedia IJK (Industri Jasa Keuangan) yang belum terdaftar, tdak miliki ijin dan yang beririko tinggi. Sedang bagi pelaku industri, juga harus menyadari dan konsern terhadap produk keuangan yang prudent. "Pelaku juga harus sadar jangan memasarkan produk yang berbahaya/atau memiliki potensi fraud," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaOJK senantiasa memperkuat pengaturan dan pengawasan industri asuransi yang semakin menjamin pelindungan konsumen
Baca SelengkapnyaOJK terus mendorong literasi dan inklusi keuangan serta meningkatkan pelindungan konsumen.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan secara aktif terus mendorong peningkatan literasi keuangan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPeta Jalan ini akan menjadi pedoman bagi OJK, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Baca SelengkapnyaTransformasi dan reformasi di bidang PPDP telah, sedang dan akan terus dilakukan OJK baik pada sisi pengaturan, pengembangan, perizinan dan pengawasan.
Baca SelengkapnyaIni diperlukan agar dapat bermanfaat sekaligus memitigasi dan meminimalisir dampak negatif.
Baca SelengkapnyaOJK perlu mengambil peran sebagai enabler dan menjadi salah satu pilar utama agar sektor jasa keuangan tetap stabil.
Baca SelengkapnyaKemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.
Baca SelengkapnyaForum tersebut juga dihadiri oleh Kepala Biro Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Syakyakirti.
Baca SelengkapnyaTanpa adanya regulasi yang jelas, konsumen tidak terlindungi dengan baik.
Baca Selengkapnya