Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Membongkar polemik aturan impor garam industri

Membongkar polemik aturan impor garam industri garam. Ilustrasi shutterstock.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 terkait garam industri. Salah satu hal yang diatur dalam PP tersebut adalah soal rekomendasi impor garam industri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, rekomendasi garam impor sebelumnya memang berada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun, dua tahun terakhir rekomendasi tersebut beralih ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dengan adanya PP tersebut, kini rekomendasi impor garam industri dikembalikan ke Kemenperin.

"Ada dua, UU Kelautan mengatakan rekomendasi pergaraman itu di KKP, tapi kan dipihak lain UU Perindustrian, kepentingan dan kewenangan Kemenperin. Presiden mengeluarkan PP sebagai kepala pemerintahan, kewenangan memberi rekomendasi untuk impor garam industri itu adalah kewenangan Menteri Perindustrian," jelas dia.

Namun demikian, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga, menuturkan PP Nomor 9 Tahun 2018 berpotensi melanggar UU Nomor 7 Tahun 2016. Dia menilai, pemerintah membuat norma baru dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2018 tersebut.

Selain itu terjadi perubahan kewenangan impor pada Kementerian Perindustrian terutama garam industri bahan baku dan penolong. Viva juga mengkhawatirkan garam impor industri berpotensi merembes ke pasar.

"PP harus diterbitkan tanpa membuat norma baru. PP Nomor 9 Tahun 2018 ini buat Permen baru, yakni dengan mengubah otoritas KKP ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ini berpotensi langgar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/3).

Namun menurut Darmin, hak kewenangan memberikan rekomendasi pada UU Nomor 7 Tahun 2016 hanya menyebutkan soal pergaraman. Dengan PP baru ini dipertegas kembali menjadi khusus impor garam industri hak rekomendasinya dari Menteri Perindustrian.

"Kalau di UU kelautan itu kan bilangnya pergaraman, khusus garam industri rekomendasinya dari menteri perindustrian. Masa presiden tidak berwenang," jelas dia.

Dengan begitu, kata Darmin, PP yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi dan masuk dalam proses diundangkan ini tidak melanggar, dan rujukannya tetap mengacu pada dua UU antara KKP dan Kementerian Perindustrian.

"Dua-duanya dipakai tetap, kita tetap bilan UU KKP, menimbangnya UU kelautan, UU Perindustrian."

Di lain hal, Menko Darmin menilai data impor garam industri tahun 2018 sebanyak 3,7 juta ton sudah tepat. "Dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) bilang 2,2 juta ton lalu Kementerian Perindustrian 3,7 juta ton. Saya tanya, data KKP dari mana, dari BPS (Badan Pusat Statistik). Saya tanya ke BPS sebenarnya berapa, ternyata 3,7 juta ton," kata Darmin.

Darmin membandingkan data yang dipaparkan oleh Kementerian Perindustrian dengan data dari KKP, hingga akhirnya memutuskan untuk menggunakan data dari Kemenperin yang sama dengan data BPS mengenai kebutuhan garam industri dalam rencana impor tersebut.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar
Jokowi Beri Waktu 2 Pekan Mentan Rombak Aturan Impor Barang Rusak Harga Pasar

Pemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Aturan Ini Dianggap Industri Tekstil Dalam Negeri Makin Terpuruk, Begini Bantahan Wamendag
Aturan Ini Dianggap Industri Tekstil Dalam Negeri Makin Terpuruk, Begini Bantahan Wamendag

Kendala dalam persyaratan izin impor salah satunya ada persetujuan teknis dari Kementerian Perindustrian.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Teken MoU dengan Petani Garam, Menperin: Jangan Cuma Gimmick
Pengusaha Teken MoU dengan Petani Garam, Menperin: Jangan Cuma Gimmick

Kesepahaman ini diharapkan dalam meningkatkan penyerapan garam dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Peraturan Mendag Ini Disebut Bikin Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam
Peraturan Mendag Ini Disebut Bikin Industri Tekstil Dalam Negeri Terancam

Mendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas
Ini Perubahan Aturan Buat Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak Akhirnya Bisa Dilepas

Untuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan

Baca Selengkapnya
Terungkap! Mendag Zulkifli Tak Ikut Pembahasan Aturan Pembatasan Impor, Hanya Teken Permendag No. 8 Tahun 2024
Terungkap! Mendag Zulkifli Tak Ikut Pembahasan Aturan Pembatasan Impor, Hanya Teken Permendag No. 8 Tahun 2024

Permendag 8 Tahun 2024 terbit untuk mengatasi permasalahan tertahannya 26.000 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.

Baca Selengkapnya
Soal Ekspor Pasir Laut Hasil Sedimentasi, Rieke 'Oneng' Kritik Pedas 'Yakin, Duit yang Udah Dikumpulin Di mana?'
Soal Ekspor Pasir Laut Hasil Sedimentasi, Rieke 'Oneng' Kritik Pedas 'Yakin, Duit yang Udah Dikumpulin Di mana?'

Rieke Diah Pitaloka ikut kritik kebijakan pemerintah soal ekspor pasir laut melalui Instagram.

Baca Selengkapnya
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini
Izin Ekspor Pasir Laut Dibuka, Menteri Kelautan Bilang Begini

Kegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya
Pemerintah Terbitkan Permendag 8 Tahun 2024 untuk Mudahkan Masuknya Barang Impor, Ini Poin-poinnya

Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.

Baca Selengkapnya
26.000 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Jokowi Langsung Minta Aturan Direvisi
26.000 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Jokowi Langsung Minta Aturan Direvisi

Menko Airlangga mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Prasiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perubahan aturan untuk memperlancar masuknya barang impor.

Baca Selengkapnya
Wamendag Bertemu Menteri Perdagangan Korsel, Bahas Perizinan Bahan Baku Industri
Wamendag Bertemu Menteri Perdagangan Korsel, Bahas Perizinan Bahan Baku Industri

Dalam pertemuan itu, Jerry menyampaikan soal solusi terhadap proses perizinan bahan baku industri.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan
Terungkap, Ini Alasan Pemerintah Sering Ubah Aturan Impor Barang Hingga Buat Kontainer Tertahan di Pelabuhan

Sejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.

Baca Selengkapnya