Membongkar polemik aturan impor garam industri
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 terkait garam industri. Salah satu hal yang diatur dalam PP tersebut adalah soal rekomendasi impor garam industri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menjelaskan, rekomendasi garam impor sebelumnya memang berada di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun, dua tahun terakhir rekomendasi tersebut beralih ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dengan adanya PP tersebut, kini rekomendasi impor garam industri dikembalikan ke Kemenperin.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Siapa Menteri PPN saat ini? Adapun, Menteri PPN saat ini dijabat oleh Suharso Monoarfa, yang dipilih langsung oleh presiden pada tahun 2019.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Kenapa Presiden Jokowi mengutamakan produk dalam negeri? Menurut Hendi, Presiden Jokowi sudah memberikan arahan agar belanja Kementerian, Lembaga dan Pemda mengutamakan Produk Dalam Negeri yakni sebesar 95 persen. Selain itu belanja Kementerian, Lembaga dan Pemda sebanyak 40 persen wajib untuk mengutamakan UMKK.
-
Apa fokus kebijakan pangan Jokowi? Kebijakan pangan dan pertanian pada era Jokowi secara umum sudah relatif bagus. Dari sisi produksi juga sudah dilakukan diversifikasi sumber, termasuk food estate dan pemberdayaan lahan rawa.
"Ada dua, UU Kelautan mengatakan rekomendasi pergaraman itu di KKP, tapi kan dipihak lain UU Perindustrian, kepentingan dan kewenangan Kemenperin. Presiden mengeluarkan PP sebagai kepala pemerintahan, kewenangan memberi rekomendasi untuk impor garam industri itu adalah kewenangan Menteri Perindustrian," jelas dia.
Namun demikian, Wakil Ketua Komisi IV DPR, Viva Yoga, menuturkan PP Nomor 9 Tahun 2018 berpotensi melanggar UU Nomor 7 Tahun 2016. Dia menilai, pemerintah membuat norma baru dengan terbitnya PP Nomor 9 Tahun 2018 tersebut.
Selain itu terjadi perubahan kewenangan impor pada Kementerian Perindustrian terutama garam industri bahan baku dan penolong. Viva juga mengkhawatirkan garam impor industri berpotensi merembes ke pasar.
"PP harus diterbitkan tanpa membuat norma baru. PP Nomor 9 Tahun 2018 ini buat Permen baru, yakni dengan mengubah otoritas KKP ke Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Ini berpotensi langgar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016," ujar dia di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/3).
Namun menurut Darmin, hak kewenangan memberikan rekomendasi pada UU Nomor 7 Tahun 2016 hanya menyebutkan soal pergaraman. Dengan PP baru ini dipertegas kembali menjadi khusus impor garam industri hak rekomendasinya dari Menteri Perindustrian.
"Kalau di UU kelautan itu kan bilangnya pergaraman, khusus garam industri rekomendasinya dari menteri perindustrian. Masa presiden tidak berwenang," jelas dia.
Dengan begitu, kata Darmin, PP yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi dan masuk dalam proses diundangkan ini tidak melanggar, dan rujukannya tetap mengacu pada dua UU antara KKP dan Kementerian Perindustrian.
"Dua-duanya dipakai tetap, kita tetap bilan UU KKP, menimbangnya UU kelautan, UU Perindustrian."
Di lain hal, Menko Darmin menilai data impor garam industri tahun 2018 sebanyak 3,7 juta ton sudah tepat. "Dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) bilang 2,2 juta ton lalu Kementerian Perindustrian 3,7 juta ton. Saya tanya, data KKP dari mana, dari BPS (Badan Pusat Statistik). Saya tanya ke BPS sebenarnya berapa, ternyata 3,7 juta ton," kata Darmin.
Darmin membandingkan data yang dipaparkan oleh Kementerian Perindustrian dengan data dari KKP, hingga akhirnya memutuskan untuk menggunakan data dari Kemenperin yang sama dengan data BPS mengenai kebutuhan garam industri dalam rencana impor tersebut.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah bakal memperketat impor barang-barang yang mengganggu pasar produk dalam negeri.
Baca SelengkapnyaKendala dalam persyaratan izin impor salah satunya ada persetujuan teknis dari Kementerian Perindustrian.
Baca SelengkapnyaKesepahaman ini diharapkan dalam meningkatkan penyerapan garam dalam negeri.
Baca SelengkapnyaMendag beri penjelasan kebijakan ini justru untuk mengendalikan kemudahan aktivitas impor ke dalam negeri.
Baca SelengkapnyaUntuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan
Baca SelengkapnyaPermendag 8 Tahun 2024 terbit untuk mengatasi permasalahan tertahannya 26.000 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Surabaya.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka ikut kritik kebijakan pemerintah soal ekspor pasir laut melalui Instagram.
Baca SelengkapnyaKegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.
Baca SelengkapnyaPermendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Prasiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perubahan aturan untuk memperlancar masuknya barang impor.
Baca SelengkapnyaDalam pertemuan itu, Jerry menyampaikan soal solusi terhadap proses perizinan bahan baku industri.
Baca SelengkapnyaSejumlah relaksasi pengaturan izin diberikan dan beberapa di antaranya kembali ke Permendag 25 Tahun 2022 untuk tujuan yang sama.
Baca Selengkapnya