Menaker Ida Imbau PMI Berani Melapor Pihak Berwajib jika Temukan Praktik Pungli
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyesalkan adanya tindakan pemungutan liar (pungli) terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) usai menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Ida meminta PMI, keluarga PMI, atau masyarakat yang menemukan tindakan pungli terhadap PMI untuk segera melaporkan ke pihak berwajib.
"Siapa saja yang mengetahui ada pungli, khususnya terhadap pekerja migran di manapun, agar melaporkan ke Kemnaker, Dinas Tenaga Kerja atau Kepolisian terdekat," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Sabtu (13/11).
Menaker Ida menyampaikan, Kementerian Ketenagakerjaan mendorong semua pihak untuk memberikan perhatian khusus kepada PMI sebelum, selama, dan setelah bekerja dari luar negeri hingga pulang sampai daerah asal. Termasuk ketika menjalankan karantina.
-
Bagaimana IDI menanggapi kasus pemalakan? 'Harusnya tidak ada,' kata Slamet saat dihubungi merdeka.com, Selasa (3/9).Namun demikian, Slamet mengaku belum ada laporan yang masuk ke dalam IDI perihal adanya biaya ilegal dari kasus kematian dokter Aulia.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang melakukan pungli di Rutan KPK? 'Terperiksa sebagai Karutan KPK sejak pertemuan makan bersama di Bebek Kaleyo telah mengetahui tentang praktik pungutan liar dan yang sudah terjadi sejak lama tapi terperiksa tidak berusaha menghentikan pungutan liar tersebut,' ungkap Albertina dalam sidang putusan, di gedung Dewas KPK, Rabu (27/3).
-
Di mana aksi pungli terjadi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Apa tugas PMI? Sebagaimana yang tercantum dalam UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018, tugas pokok PMI, yaitu: 1. Memberikan bantuan kepada korban Konflik Bersenjata, kerusuhan, dan gangguan keamanan lainnya;2. Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;3. Melakukan pembinaan relawan;4. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;5. Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;6. Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;7. Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan8. Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
"Mereka harus dipastikan bebas dari perlakuan yang tidak adil dan pemerasan atau pungli," katanya.
Untuk itu, Menaker Ida mengapresiasi gerak cepat Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menangani dugaan kasus pemungutan liar (pungli) terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) usai menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta.
"Kami mengapresiasi gerak cepat Polri menangani kasus ini," tandasnya.
Viral Aksi Pungli TKI di Wisma Atlet Pademangan
Praktik pungutan liar (pungli) kembali terjadi. Kali ini, di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Aksi kedua orang pelaku diabadikan oleh salah satu korban dan videonya viral di media sosial.
Salah satu akun menggunggah video berdurasi 36 detik ke media sosial instagram. Dalam rekaman terlihat, dua orang laki-laki memberhentikan sebuah mobil. Salah satunya nampak mengenakan rompi dan kacamata hitam.
Pria itu berbicang-bincang dengan penumpang dan pengemudi terkait aturan pengguna kendaraan yang hendak masuk ke Wisma Atlet Pademangan. Salah seorang penumpang terdengar meninggikan suara ketika dimintai uang parkir dengan nominal Rp 50 ribu.
"Gimana ceritanya. Pungli nih," kata wanita seperti yang terdengar di dalam video.
Kedua pria itu lantas pergi begitu telah menerima uang Rp50 ribu. Saat dikonformasi, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guru Arif Darmawan membenarkan kejadian itu. Ia menyampaikan pelakunya telah ditangkap.
"Iya sudah kita amankan pelaku pemerasannya," kata dia saat dihubungi, Jumat (12/11).
Terpisah, Kapolsek Pademangan AKP Panji Ali Candra menerangkan, video itu direkam oleh salah satu penumpang dari dalam kendaraan pada 25 Oktober 2021 lalu. Video itu pun menjadi viral baru-baru ini
"Betul, jadi itu sebetulnya video lama ya yang di viral itu sekitar tanggal 25 Oktober. Kejadian lama," ujar dia.
Panji mengatakan, pihaknya lantas melakukan pengecekan ke lokasi. Hasilnya, praktik pungutan liar masih saja terjadi. Ada dua orang yang diamankan pada Kamis malam kemarin. Mereka adalah F dan F. Saat ini, mereka sedang menjalani pemeriksaan di Polsek Pademangan.
"Kami sudah amankan ada dua pelakunya. Sekarang sedang tahap pemeriksaan di Polsek Pademangan," ujar dia.
Selain kedua terduga pelaku, turut disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2 juta dan pakaian yang dikenakan oleh kedua orang pelaku sebagaimana yang terlihat dalam video.
"Dugaan praktik parkir di atas rata-rata. Akhirnya kita amankan sekitar Rp2 juta lebih uang tunai. Kita amankan juga kacamata, rompi sesuai video viral itu kita amankan sebagai barang bukti," ujar dia.
Kepada penyidik, kedua orang pelaku mengakui meminta uang parkir tak sesuai ketentuan ke Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak masuk ke Wisma Pandemangan.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam kunjungan itu, Karding didampingi Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida Fauziyah menyampaikan dua pesan kepada masyarakat warga Desa yang berkeinginan bekerja ke luar negeri.
Baca SelengkapnyaPuluhan orang yang tergabung dalam Masyarakat Pencari Kerja menuntut perlindungan untuk Pekerja Migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketengakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali menemui Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sela-sela kunjungan kerjanya di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaJaminan Sosial Ketenagakerjaan diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Baca SelengkapnyaIda mengatakan sinergi dan kolaborasi pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia merupakan hal mutlak.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI menemui enam wanita calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berhasil digagalkan keberangkatannya untuk dipekerjakan secara ilegal ke Irak.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaMenteri PPMI Abdul Kadir Karding menyatakan tidak ragu memangkas para penyalur tenaga kerja migran nakal.
Baca SelengkapnyaKeterlibatan oknum TNI-Polri hingga pegawai pemerintah membuat praktik bisnis penempatan PMI ilegal keluar negeri sulit diberantas.
Baca SelengkapnyaKasus PMI Non Prosedural ini kerap terjadi karena iming-iming keberangkatan yang mudah, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi bidang.
Baca SelengkapnyaBenny Rhamdani mengungkap keterlibatan aparat dalam sindikat penempatan ilegal pekerja migran Indonesia
Baca Selengkapnya