Menaker Kebut Harmonisasi Aturan Terkait Perlindungan ABK WNI di Luar Negeri
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terus melakukan koordinasi dengan Kementerian terkait mengenai peristiwa tragis yang menimpa belasan Anak Buah Kapal warga negara Indonesia atau ABK WNI yang bekerja di salah satu kapal berbendera China.
"Terkait dengan ABK ini kami terus melakukan koordinasi dengan teman-teman Kementerian Luar Negeri dengan Kementerian Perikanan dan Kelautan, Kementerian Perhubungan Laut, Kami sudah melakukan koordinasi dan langkah-langkah sudah dilakukan," kata Ida dalam Konferensi Pers virtual Peresmian Pos Komando THR Keagamaan Tahun 2020, Selasa (12/5).
Koordinasi ini termasuk memberikan perlindungan kepada ABK WNI terkait dengan hak-hak yang harus dibayarkan kepada mereka.
-
Apa itu ANBK? ANBK adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer, program yang dirancang untuk menilai mutu tiap satuan pendidikan seperti Sekolah, Madrasah atau kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Dimana ANBK dilaksanakan? Pelaksanaan ANBK dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia sesuai jenjang pendidikannya, dan semua sekolah harus memiliki kesiapan yang baik dalam pelaksanaanya.
-
Bagaimana KBRI membantu WNI yang mengalami masalah? 'Pertama, keberadaan para pekerja tidak terdaftar di pemerintah RI, baik di tingkat daerah maupun pusat, termasuk KBRI Phnom Penh. Apalagi jika para WNI tidak melapor. Dalam situasi ini, bagaimana pemerintah, khususnya KBRI, dapat memberikan dukungan yang optimal jika terjadi masalah?' tanya Dubes Santo.
-
Apa yang diminta Kemnaker dari APINDO? Dalam pertemuan tersebut, Ida Fauziyah meminta pengurus APINDO untuk bersinergi dengan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah, dalam mengimplementasikan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
"Yang perlu saya sampaikan ini terkait dengan peraturan pemerintah yang diamanatkan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja ABK, telah ada kesepakatan dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, ini adalah payung hukum yang amanat dari UU 17 dan 18," jelasnya.
Dia mengatakan jika dulu urusan tenaga kerja atau ABK perikanan ada di bawah pengawasan Kementerian Kelautan dan Perikanan, maka peraturan pemerintah yang baru ini urusan ketenagakerjaan termasuk tenaga kerja di laut itu menjadi domain dari Kementerian Ketenagakerjaan.
"Jadi ini dalam proses harmonisasi, mudah-mudahan kita berharap harmonisasi ini bisa selesai minggu ini atau minggu depan bisa selesai sehingga tidak ada dualisme ketentuan peraturan perundang-undangan dan bisa memberikan kepastian perlindungan kepada tenaga kerja termasuk yang ada di laut," pungkasnya.
China Berjanji Serius Tindaklanjuti Kasus Jenazah ABK WNI
Pemerintah China berjanji akan serius menindaklanjuti laporan mengenai pelarungan jenazah tiga anak buah kapal Indonesia dan dugaan eksploitasi terhadap ABK lainnya yang bekerja pada kapal pencari ikan berbendera China.
"China menanggapi laporan ini dengan sangat serius. Pihak China terus menjalin komunikasi dengan Indonesia mengenai hal itu," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Zhao Lijian dalam pernyataan tertulis yang diterima Antara, di Jakarta, Selasa (12/5).
China menilai beberapa laporan media mengenai peristiwa tersebut tidak berdasarkan fakta. "Oleh karena itu, kami akan menangani masalah tersebut berdasarkan fakta dan hukum yang berlaku," kata Zhao.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi memanggil Duta Besar China untuk Indonesia Xiao Qian terkait persoalan pelarungan jenazah dan perlakuan tidak patut terhadap 46 ABK Indonesia yang bekerja pada empat kapal ikan perusahaan China, yakni Long Xing 629, Long Xing 605, Tian Yu 8, dan Long Xing 606.
Long Xing 605 dan Tian Yu 8 membawa ABK Indonesia melalui perairan Korea Selatan dan sempat berlabuh di Busan.
Pihak China menyebut pelarungan tiga jenazah ABK Indonesia telah sesuai prosedur internasional dan disetujui oleh pihak keluarga yang bersangkutan, demikian Retno dalam konferensi pers daring, Kamis (7/5).
Kedutaan Besar RI di Beijing juga telah mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah China unuk mengklarifikasi ulang kasus tersebut.
"Nota diplomatik sudah dijawab Kemenlu RRT yang menjelaskan bahwa pelarungan atau 'burial at sea' sesuai dengan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya sebagaimana ketentuan ILO (Organisasi Buruh Internasional)," kata Menlu.
Sementara itu, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah membentuk tim investigasi internal dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian terkait langkah hukum atas kasus pelarungan jenazah dan perlakuan diskriminatif yang dialami ABK Indonesia.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Baca Selengkapnyadihasilkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Baca SelengkapnyaMabes Polri bakal mengembangkan Atase kepolisian untuk bekerja sama dengan pekerja migran Indonesia (PMI).
Baca SelengkapnyaIda mengatakan sinergi dan kolaborasi pelindungan dan Pekerja Migran Indonesia merupakan hal mutlak.
Baca SelengkapnyaAnas menjelaskan, keputusan ini merupakan hasil dari arahan yang diperoleh sebelumnya.
Baca SelengkapnyaKresno juga mengungkapkan, jika perwira TNI bisa menjadi penasihat hukum dan beracara di Pengadilan. Hal ini harus berdasarkan dengan beberapa kualifikasi.
Baca SelengkapnyaSaat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)
Baca SelengkapnyaPenataan ini bertujuan untuk menciptakan suatu tata kelola penempatan dan pelindungan PMI yang lebih lebih baik.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial PMI.
Baca SelengkapnyaKemnaker juga menyambut baik dukungan dari ILO terhadap perluasan kesempatan kerja dan pelatihan vokasi.
Baca SelengkapnyaMenurut Dr. Resha, akhir-akhir ini banyak kurator dan pengurus yang dilaporkan ke Kepolisian maupun Kejaksaan ketika melakukan tugasnya.
Baca SelengkapnyaPermenaker Nomor 4 Tahun 2023 merupakan salah satu upaya pemerintah dalam melindungi pekerja migran Indonesia secara komprehensif.
Baca Selengkapnya