Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menaker: Ketidakmampuan Perusahaan Tak Menghilangkan Kewajiban Pembayaran THR

Menaker: Ketidakmampuan Perusahaan Tak Menghilangkan Kewajiban Pembayaran THR Menaker Ida Fauziyah. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan oleh semua perusahaan. Bahkan meskipun tidak mampu membayar H-7 Lebaran, pembayaran THR harus tetap dilakukan.

Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan

Ida menjelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR H-7, maka diharuskan berdialog secara kekeluargaan dengan para pekerjanya.

Orang lain juga bertanya?

"Membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut dan kami memberikan kelonggaran H-1. Ini tidak menghilangkan kewajiban pembayaran THR yang telah ditentukan," jelas Ida dalam webinar FMB9 pada Senin (26/4/).

Berdasarkan SE tersebut, ketidakmampuan pembayaran tepat waktu tersebut harus dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan. Kemudian, dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat H-7 Idul Fitri.

"Jadi kesepakatannya disampaikan H-7, dan kelonggarannya sampai H-1," sambungnya.

Pemerintah Sudah Beri Banyak Insentif

Dia berharap para pengusaha untuk dapat membayarkan THR pekerja tepat waktu. Terlebih lagi, pemerintah juga sudah memberikan banyak insentif untuk sektor usaha.

Pembayaran THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

"Dengan pembayaran THR ini, pemerintah berharap sekali akan meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi masyarakat dan akhirnya membantu pertumbuhan ekonomi kita," jelasnya.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang

THR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya