Menaker: Ketidakmampuan Perusahaan Tak Menghilangkan Kewajiban Pembayaran THR
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) wajib dilakukan oleh semua perusahaan. Bahkan meskipun tidak mampu membayar H-7 Lebaran, pembayaran THR harus tetap dilakukan.
Hal tersebut telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan
Ida menjelaskan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR H-7, maka diharuskan berdialog secara kekeluargaan dengan para pekerjanya.
-
Mengapa zakat penghasilan wajib dibayarkan? Perlu diingat bahwa zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, sehingga melalui zakat penghasilan, umat Islam dapat berpartisipasi dalam redistribusi kekayaan yang lebih adil dan membantu meringankan beban dari mereka yang membutuhkan.
-
Bagaimana ucapan Idul Fitri perusahaan bisa merangkul semua karyawan? Di dunia kerja, perusahaan memiliki peran yang besar dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung keberagaman. Salah satu wujud dari komitmen tersebut adalah melalui penyampaian ucapan Idul Fitri yang hangat dan merangkul seluruh karyawan, tanpa memandang perbedaan latar belakang.
-
Kenapa penting lunasi tagihan di awal gaji? Ketika memperoleh gaji, hal pertama yang harus dilakukan adalah membayar seluruh tagihan di awal, seperti tagihan telepon, listrik, dan lainnya. Dengan membayarkan tagihan terlebih dulu, Anda akan lebih tenang dalam mengatur pengeluaran bulanan yang lain.
-
Mengapa zakat fitrah wajib dibayarkan? Zakat fitrah adalah zakat yang berkaitan dengan waktu Idulfitri, sehingga waktu untuk menunaikannya pun dekat dengan waktu perayaan tersebut.
-
Siapa yang memberi ucapan Idul Fitri perusahaan? Pesan yang disampaikan oleh manajemen perusahaan dapat menjadi inspirasi bagi karyawan untuk menjaga sikap toleransi dan menghargai perbedaan.
-
Kenapa zakat fitrah wajib dibayarkan? Zakat fitrah adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi setiap muslim yang mampu.
"Membuat kesepakatan secara tertulis tentang batas waktu pembayaran THR tersebut dan kami memberikan kelonggaran H-1. Ini tidak menghilangkan kewajiban pembayaran THR yang telah ditentukan," jelas Ida dalam webinar FMB9 pada Senin (26/4/).
Berdasarkan SE tersebut, ketidakmampuan pembayaran tepat waktu tersebut harus dibuktikan dengan laporan keuangan internal perusahaan secara transparan. Kemudian, dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat paling lambat H-7 Idul Fitri.
"Jadi kesepakatannya disampaikan H-7, dan kelonggarannya sampai H-1," sambungnya.
Pemerintah Sudah Beri Banyak Insentif
Dia berharap para pengusaha untuk dapat membayarkan THR pekerja tepat waktu. Terlebih lagi, pemerintah juga sudah memberikan banyak insentif untuk sektor usaha.
Pembayaran THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.
"Dengan pembayaran THR ini, pemerintah berharap sekali akan meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi masyarakat dan akhirnya membantu pertumbuhan ekonomi kita," jelasnya.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaIda menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca SelengkapnyaPemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaPembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaDenda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaSetiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya