Menaker Klaim UU Cipta Kerja untuk Perluas Lapangan Kerja, Bukan PHK
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, meyakini disahkan RUU Cipta Kerja bertujuan untuk memperluas penyediaan lapangan kerja, bukan memperluas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa kita menyimpulkan bahwa RUU Cipta Kerja akan rentan terhadap PHK pekerja/buruh. Padahal semangat yang dibangun dalam RUU Cipta Kerja ini justru untuk memperluas penyediaan lapangan kerja," kata Ida dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/10).
Selain itu, dengan disahkannya RUU Cipta kerja ini diklaim bisa meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja/buruh, utamanya perlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kata Ida.
-
Bagaimana Kemnaker mendorong peningkatan produktivitas pekerja dengan aturan pengupahan? 'Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,' ujarnya.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Mengapa Puteri Komarudin mendorong pengentasan pengangguran? Kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan di tengah tantangan kita dalam menghadapi fenomena bonus demografi ke depan. Generasi yang semestinya menjadi sumber daya manusia yang produktif, tetapi justru tidak terberdayakan dan belum terserap secara optimal di pasar tenaga kerja. Hal ini juga sering saya temui di daerah pemilihan saya sendiri yang notabene daerah pabrik, tapi banyak pemuda yang tidak terserap,' ungkap Puteri.
-
Apa tujuan Kemnaker menerbitkan aturan baru tentang pengupahan? 'Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,' kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023).
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Bagaimana cara Puteri Komarudin mendorong pengentasan pengangguran? 'Salah satu caranya adalah dengan mengoptimalkan anggaran pendidikan sebaik mungkin untuk memastikan agar anak muda mampu meraih jenjang pendidikan tinggi di tengah polemik tingginya biaya kuliah. Kemudian, aspek pelatihan kerja juga harus dioptimalkan. Apalagi, data BPS mencatat tingkat pengangguran di kalangan lulusan sarjana justru mengalami sedikit kenaikan menjadi 5,63 persen. Sehingga, kami mendorong pemerintah untuk mencari solusi dalam mengatasi persoalan ini,' sebut Puteri.
Untuk meyakinkan para pekerja/buruh untuk menerima RUU Cipta Kerja agar tujuan utama RUU memulihkan ekonomi tercapai, Pemerintah melakukan dua hal penting.
Pertama, mengintensifkan dialog dengan pemangku kepentingan, utamanya unsur pekerja/buruh dan pengusaha dengan dibantu jejaring kementerian/lembaga terkait serta pemerintah daerah, khususnya dinas-dinas yang membidangi urusan ketenagakerjaan di daerah.
Kedua, segera menyusun peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan peraturan lain dibawahnya untuk meyakinkan kepada pekerja/buruh bahwa amanat pelindungan terhadap hak-hak pekerja/buruh sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dapat segera dijalankan.
Selanjutnya, Ida menegaskan poin-poin positif yang terangkum dalam Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja, diantaranya dalam rangka perlindungan kepada pekerja/buruh yang menghadapi proses pemutusan hubungan kerja (PHK), RUU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara PHK.
"RUU Cipta Kerja tetap memberikan ruang bagi Serikat Pekerja/Serikat Buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK," jelasnya.
Demikian poin lainnya, dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, RUU Cipta Kerja mengatur ketentuan mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pihaknya sudah meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaSalah satunya dengan keliling menyerap aspirasi dari berbagai pihak
Baca SelengkapnyaPemerintah akan merevisi PP Nomor 35 Tahun 2021 soal tenaga outsourcing.
Baca SelengkapnyaPekerja diharapkan dapat mendorong perekonomian bukan menimbulkan ketidakpastian
Baca SelengkapnyaIda menegaskan dalam sebuah penyelesaian persoalan di sebuah perusahaan, perlu ada pemahaman yang sama antara manajemen dan pekerja.
Baca SelengkapnyaMenaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.
Baca SelengkapnyaCalon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaBerdasakan beberapa pandangan akademisi, peraturan ini jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun terkait pengaturan pngupahan.
Baca SelengkapnyaUU Cipta Kerja ternyata memberikan dampak kepada semua lini. Bagaimana dengan aturan pemerintah daerah?
Baca SelengkapnyaMenaker Ida meminta ILO untuk melanjutkan pencapaian kerja layak di Indonesia.
Baca SelengkapnyaWakil Presiden Partai Buruh Agus Supriyadi, mendengar putusan MK dikabulkan tentunya mendapat dukungan dari kaum buruh.
Baca SelengkapnyaKerja sama antara Indonesia dan Jepang terjalin dalam bentuk Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement.
Baca Selengkapnya